Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menangkal Kemenangan Oligarki

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Vandalisme berupa coretan dengan cat semprot terlihat di area demonstrasi mahasiswa di gerbang utama Kompleks DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Rabu malam, 19 September 2019. Tempo/Adam Prireza
Vandalisme berupa coretan dengan cat semprot terlihat di area demonstrasi mahasiswa di gerbang utama Kompleks DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Rabu malam, 19 September 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil kesempatan dalam kesempitan: membahas sejumlah undang-undang penting pada akhir periode. Sayangnya, kaum oligark yang justru mendapat keuntungan terbesar dalam proses ini. Masa depan demokrasi dan pemberantasan korupsi terancam jika langkah politik dua lembaga itu diteruskan.

Pembahasan diam-diam dan ekstra-kilat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, menunjukkan persekutuan pemerintah dan DPR itu. Sejumlah aturan baru memangkas kewenangan yang selama ini menjadi kekuatan lembaga antikorupsi tersebut. Pelemahan usaha melawan korupsi semakin sempurna dengan persetujuan atas Undang-Undang Pemasyarakatan, yang memberi banyak kelonggaran kepada narapidana kasus korupsi.

Baca Juga:

Pada waktu yang hampir bersamaan, berbagai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pertanahan, sumber daya air, hingga mineral dan pertambangan dikebut. Semangatnya memberi kemurahan kepada korporasi atas nama "memudahkan investasi". Seperti berkejaran dengan waktu, pemerintah dan Dewan juga menggenjot pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang isinya pun cenderung represif. Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo memang meminta agar pengesahan revisi ini ditunda. Namun penundaan ini tak lebih dari sekadar gula-gula jika materi-materi yang membahayakan demokrasi tidak dihilangkan.

Pembahasan Rancangan KUHP di Senayan sudah rampung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang mewakili Presiden, telah meneken persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama bersama Komisi Hukum DPR. Hanya mengundurkan waktu pengesahan ke DPR periode yang baru, peraturan yang bakal mengekang banyak kebebasan sipil itu tetap akan berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permintaan Jokowi itu justru menunjukkan standar ganda pemerintah. Ketika meminta DPR menunda pengesahan revisi Undang-Undang KUHP, Presiden berdalih demi mendengarkan masukan masyarakat. Sejumlah pasal yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah disebut mengundang kontroversi. Tapi ironisnya, Presiden mengabaikan suara masyarakat yang jelas-jelas menolak revisi Undang-Undang KPK.

Undang-Undang Pemasyarakatan akan secara sempurna melengkapi invalidnya lembaga pemberantas korupsi setelah kewenangan KPK dipangkas habis oleh revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan. Pembentukan dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, penyidik harus berstatus pegawai negeri, hingga kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan telah secara efektif memasung KPK. Revisi ini membuat KPK hanyalah lembaga biasa yang tak lagi bisa melawan kejahatan luar biasa berupa korupsi.

Presiden semestinya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK. Langkah politik ini memiliki preseden, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan kembali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-tidak lagi melalui pemilihan langsung. Tanpa langkah nyata menyelamatkan lembaga antikorupsi-dan perangkat demokrasi lainnya-Presiden kelak akan dikenang sebagai kepala negara yang memuluskan kembalinya oligarki.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.