Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Negara Hukum Para Bandit

image-profil

image-gnews
Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Petrus Richard Sianturi
Kandidat Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM

Skeptisisme I. Wibowo soal demokrasi di Indonesia lewat tulisannya, "Demokrasi untuk Indonesia?", 16 tahun lalu, kini harus dipertimbangkan kembali dengan serius. Wibowo memberikan semacam kritik tajam atas praktik demokrasi yang justru kontraproduktif dalam kehidupan masyarakat.

Dari empat tesis yang dipaparkan Wibowo (2003), ada dua tesis yang paling pas untuk mendudukkan konsep demokrasi dengan konsep negara hukum yang sekarang seperti tidak ada harganya lagi, yaitu tesis Mancur Olson dan Noreena Hertz.

Tesis Olson, seperti dipaparkan dalam Dictatorship, Democracy, and Development (2003), menyatakan adanya bandit-bandit mengembara (roving bandits) dan bandit-bandit tidak mengembara (stationary bandits). Mengikuti Olson, Wibowo menerangkan bahwa setelah kejatuhan Uni Soviet yang otoriter, kekuasaan diambil alih oleh dua kelas bandit itu. Mereka yang suka menjarah habis kekayaan negara (bandit mengembara) karena kekuasaan mereka segera hilang dan mereka yang merasa kekuasaannya tidak terancam, termasuk bandit yang tidak menjarah habis tapi tetap mengontrol keuntungan baginya, misalnya lewat upeti (bandit tidak mengembara).

Seperti dikatakan Hertz, meskipun proses demokrasi memungkinkan rakyat memilih, misalnya wakil rakyatnya, toh setelah terpilih, mereka "malah sibuk menjadi pelayan bos-bos perusahaan multinasional". Itu membuat banyak kebijakan diambil hanya untuk menguntungkan perusahaan-perusahaan dan mempersulit masyarakat dengan munculnya kemiskinan, kesenjangan, atau kerusakan lingkungan.

Skeptisisme Wibowo mungkin juga menjadi skeptisisme masyarakat kebanyakan saat ini. Belakangan ini, akrobat-akrobat politik yang dilakukan baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah, misalnya dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti menggambarkan dengan konkret kedua tesis tersebut.

Satu sinyal jelas: rakyat dianggap tak perlu. Saat ini, jelas terlihat bahwa para penyelenggara negara, yang dipilih secara demokratis oleh rakyat, seolah-olah mengabaikan sekaligus menantang rakyat. Revisi UU KPK dan rencana pengesahan rancangan KUHP dilakukan seperti tanpa mempedulikan partisipasi rakyat (publik), yang menjadi syarat utama di ruang publik demokratis. Artinya, jika dipahami secara a contrario, dengan meminjam konsep Hannah Arendt dalam The Human Condition, bahwa ruang publik adalah tempat (locus) bagi partisipasi publik/warga negara, saat ini ruang publik itu sudah ditutup dan prinsip demokrasi diabaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila partisipasi rakyat seperti tidak ada harganya, mengapa kita bicara tentang demokrasi tapi rakyat tidak bisa apa-apa? Negara ini seolah-olah hanya boleh dijalankan oleh Senayan dan Istana, yang terlihat dari keputusan-keputusan pragmatis mereka. Kita terkejut bahwa revisi UU KPK tiba-tiba disahkan secepat kilat, bahkan saat DPR belum bisa menjawab pertanyaan soal apa urgensinya.

Dalam situasi seperti ini, kita juga bisa bertanya, lalu demokrasi itu sebenarnya bagaimana? Apakah benar bahwa dampak buruk demokrasi, seperti pada dua tesis yang disebutkan sebelumnya, juga termasuk apa yang terjadi pada demokrasi Indonesia saat ini? Kalaupun Olson benar, tidakkah yang terjadi saat ini memang memperlihatkan bahwa hukum di negara ini sebenarnya telah dijalankan semata oleh para bandit (entah yang mengembara atau tidak)? Apakah benar demokrasi adalah bentuk terbaik yang bisa dipilih dalam sebuah usaha membangun negara hukum yang ideal seperti dicita-citakan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945?

Proses perancangan dan pengesahan undang-undang, misalnya, bisa menjadi cara untuk menguji konsep demokrasi yang kini kita jalankan. Proses pengesahan revisi UU KPK yang simsalabim, termasuk rancangan KUHP yang segera akan dipaksakan disahkan, tidak bisa dibantah memang hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu. Misalnya, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, yang sangat krusial untuk disahkan, justru tak dipedulikan. Mungkinkah, seperti apa yang ditesiskan Hertz, para "wakil rakyat" itu lebih mendengarkan suara-suara "bos-bos" yang memegang kendali perekonomian besar, seperti terlihat dalam Pasal 48 rancangan KUHP yang mempersulit korporasi jahat dihukum?

Jadi, siapakah bandit-bandit yang mengkooptasi, mengerdilkan, dan mempermainkan hukum itu? Mereka adalah pihak, yang tanpa memikirkan kepentingan yang lebih besar, menggunakan kekuasaan yang mereka miliki melalui demokrasi tapi malah menghancurkan demokrasi itu sendiri.

Sistem demokrasi, yang memungkinkan hukum mendapat tempat dalam sistem kenegaraan, telah membuat hukum itu sendiri hilang artinya karena dijalankan para bandit. Karena itu, jelas sekali jika demokrasi ini mau diselamatkan, kita sendiri, para demos, harus melawan para bandit dan segala kepentingan jahatnya. Setelah pengesahan revisi UU KPK yang mengejutkan itu, jangan lagi rancangan KUHP kembali mengejutkan kita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.