Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pepesan Kosong RUU Pertanahan untuk Masyarakat Adat

image-profil

image-gnews
Cara Konkrit Kementerian ATR/BPN Berikan Layanan Pertanahan.
Cara Konkrit Kementerian ATR/BPN Berikan Layanan Pertanahan.
Iklan

R. Yando Zakaria
Pendiri dan peneliti pada Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat

Bagian kedua Rancangan Undang-Undang Pertanahan bertajuk "Hubungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Tanah" (naskah versi Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 9 September 2019). Rancangan itu seolah-olah peduli terhadap persoalan pertanahan yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Perkara pengakuan hak masyarakat adat atas tanah di negeri ini sudah akut dan berdarah-darah. Tidak sedikit konflik terbuka yang sudah dan tengah terjadi. Tidak terkecuali dalam proyek-proyek pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam lima tahun terakhir.

Namun pengaturan yang ditawarkan RUU, yang kini mendapat penolakan dari berbagai kalangan itu, terkesan sekadar basa-basi. Ini untuk tidak mengatakan RUU tersebut justru dimaksudkan sebagai alat yang akan semakin menyingkirkan masyarakat adat lebih jauh lagi.

Misalnya, Pasal 1 ayat 11 menyatakan bahwa "Kesatuan Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal-usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama, serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Padahal Zakaria (2018 dan 2019) telah menunjukkan bahwa salah satu penyebab munculnya fenomena "banyak kebijakan, miskin perubahan" setelah penegasan pengakuan negara atas hak masyarakat adat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 adalah tidak cukupnya definisi tersebut untuk mengakomodasi kompleksitas susunan masyarakat adat.

Definisi itu mengasumsikan hanya ada satu susunan masyarakat adat dalam banyak konteks kebudayaan suku (bangsa). Pada kenyataannya, misalnya pada suku Minangkabau, susunannya bisa nagari atau rajo. Ada pula paruik, kaum, dan suku. Ketiga susunan inilah yang membentuk nagari atau rajo. Dengan aturan itu, susunan yang mana yang harus dijadikan peraturan daerah agar tanah adat mereka diakui negara?

RUU Pertanahan juga memandang pengelolaan hak ulayat dilakukan oleh suatu susunan masyarakat adat tunggal, padahal tidak demikian. Di Minangkabau, tiap kaum, suku, nagari, atau rajo memiliki ulayatnya sendiri, lengkap dengan pengaturan tersendiri pula. Ketika seorang ninik mamak diangkat menjadi anggota suatu kerapatan adat nagari, yang tugas utamanya adalah mengurus ulayat nagari, tidak serta-merta ia bisa ikut campur soal ulayat kaum atau ulayat sukunya, meski ia merupakan anggota dari kaum atau suku tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kata lain, para perumus RUU Pertanahan menyamaratakan kapasitas beragam susunan masyarakat adat. Demikian pula halnya dengan pengertian hak ulayat. Padahal, dalam konteks orang Minangkabau, hanya nagari dan rajo-lah yang memiliki kewenangan publik, sedangkan pada ulayat kaum dan suku hanya terkandung hak-hak yang bersifat privat (Maria Soemardjono, 2018).

Pengaturan yang gebyah-uyah ini terbaca pada Pasal 5 ayat 4, yang menyatakan bahwa bentuk pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap hak ulayat dilakukan melalui peraturan daerah. Tidak peduli apakah ulayatnya publik atau privat, semuanya harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Ini pun hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

Padahal RUU Pertanahan versi yang lebih awal telah mengakomodasi keragaman ulayat. Tanah ulayat yang bersifat publik-privat ini hanya akan dicatat dalam buku pertanahan dan tidak dikeluarkan sertifikatnya.

Pokok pengaturan tentang hubungan masyarakat adat dengan tanahnya ada pada Pasal 5, yang mengatur syarat dan mekanisme pengakuan hak masyarakat adat atas tanah serta syarat pengakuan masyarakat hukum adat itu sendiri. Pengakuan atas hak ulayat itu harus dilakukan melalui penetapan peraturan daerah. Itu pun setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pengaturan ini jauh lebih buruk ketimbang sebelumnya.

Lebih parah lagi, pengakuan itu dapat berjalan sepanjang "tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", yang membuat pasal-pasal pengakuan sebelumnya menjadi hampa. Akibatnya, pasal ini tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan menyelesaikan masalah, sebagaimana yang dijanjikan dalam penjelasan umum RUU tersebut.

Mengapa klausul itu bermasalah? Faktanya, banyak undang-undang lain yang norma-normanya tidak sesuai dengan asas pengakuan hak masyarakat adat. Dengan demikian, perumus kebijakan telah kalah oleh pengaruh sektor lain dan gagal memenuhi janjinya sebagai undang-undang yang akan menyelesaikan konflik kebijakan di sektor agraria. Dualisme atau lebih (baca: tumpang-tindih) hukum ihwal urusan agraria dan sumber daya alam, sebagaimana yang terjadi pada hari ini, akan terus berlanjut.

Tampaknya, RUU Pertanahan ini memang tidak hendak menyelesaikan masalah tumpang-tindih pengaturan hak masyarakat adat. Padahal bagian Penjelasan Umum telah mengakui terjadinya tumpang-tindih pengaturan ini dan ingin menatanya, mempertegas penafsiran, serta menjadi jembatan untuk meminimalkan ketidaksinkronan antara Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.