Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Kemenangan Koruptor Nasional

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Wadah Pegawai KPK bersama para aktivis antikorupsi melakukan aksi renungan dan malam di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk
Wadah Pegawai KPK bersama para aktivis antikorupsi melakukan aksi renungan dan malam di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

PEMERINTAH bersama Dewan Perwakilan Rakyat agaknya serius berusaha melumpuhkan gerakan antikorupsi di negeri ini. Setelah kelar mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menunjuk pemimpin KPK yang komitmennya diragukan, lalu menyepakati revisi Undang-Undang KPK dan KUHP, kini tiba giliran merevisi Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Revisi ini akan membuat narapidana korupsi bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat seperti halnya maling ayam dan copet atau perkara kriminal biasa. Inilah "Hari Kemenangan Koruptor Nasional".

Pemerintah dan DPR sudah menyepakati revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu pada Selasa lalu. Revisi ini membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, tidak berlaku lagi. Padahal PP Nomor 99 Tahun 2012 ini membuat narapidana korupsi hanya bisa mendapat remisi jika membantu membongkar perkara (justice collaborator). Selan itu, untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan wajib mengantongi rekomendasi KPK.

Dengan gugurnya PP Nomor 99 Tahun 2012, maka yang berlaku adalah PP sebelumnya, Nomor 32 Tahun 1999. Mengacu pada PP Nomor 32 ini, narapidana korupsi bisa mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat. Memang hakim bisa menetapkan dalam putusannya agar napi korupsi tidak mendapat remisi atau jenis-jenis keringanan hukuman lain. Masalahnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa tak semua hakim kebal dari jual-beli perkara.

Apa alasan merevisi UU tentang Pemasyarakatan ini? Alasan pemerintah sungguh tak masuk akal. Revisi dilakukan demi mengurangi jumlah narapidana, sehingga penjara tidak kelebihan beban. Jelas pemerintah keliru pikir. Pertama, jumlah napi korupsi hanya sekitar 1 persen dari jumlah total narapidana. Kedua, penuhnya penjara sebenarnya terjadi karena negara gampang sekali memenjarakan orang. Menurut penelitian Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dari1.601 perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pidana, 1.424 di antaranya berakhir di penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut catatan Tempo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah sejak awal 2015 mengungkapkan keinginan untuk mengubah PP Nomor 99. Namun, karena kala itu dukungan publik terhadap KPK sangat kokoh, niat tersebut dibatalkan.

Baca Juga:

Sikap pemerintah yang memberi angin kepada napi korupsi juga tampak dalam skandal Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Ketika Tempo pada awal 2017 menemukan napi korupsi menerima aneka fasilitas di LP Sukamiskin, Yasonna-dalam revisi UU KPK hingga UU Pemasyarakatan menjadi wakil pemerintah-berjanji akan melakukan penertiban. Namun, baru setahun penertiban di LP itu dilakukan, KPK menangkap basah kepala lapasnya yang diduga menerima suap dari napi korupsi.

Senyampang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, masyarakat sipil harus terus menyuarakan penolakan terhadap berbagai aturan baru yang tidak sejalan dengan demokrasi dan semangat antikorupsi. Publik tak boleh membiarkan demokrasi mundur dan korupsi kembali merajalela.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.