Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Pengadilan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan

image-profil

image-gnews
Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru berusaha memadamkan bara api kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Sabtu, 14 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau yang masih terjadi mengakibatkan sejumlah wilayah di Provinsi itu terpapar kabut asap yang menyebabkan kualitas udara memburuk. ANTARA
Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru berusaha memadamkan bara api kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Sabtu, 14 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau yang masih terjadi mengakibatkan sejumlah wilayah di Provinsi itu terpapar kabut asap yang menyebabkan kualitas udara memburuk. ANTARA
Iklan

Laras Susanti
Dosen Fakultas Hukum UGM

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan semakin meresahkan. Indeks Standar Pencemar Udara di Pekanbaru menunjukkan kondisi level berbahaya (Tempo, 2019). Titik kebakaran yang meluas semakin sulit diatasi di tengah musim kemarau. Dokumentasi warga sekitar yang tersebar di media sosial menggambarkan penderitaan rakyat, dari terhambatnya transportasi karena jarak pandang yang terbatas hingga terganggunya kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan atas.

Peristiwa serupa sebelumnya terjadi pada 2015 di Kalimantan Tengah. Kala itu, diperkirakan 2,6 hektare lahan dan hutan gambut terbakar. Dampak kebakaran meluas sampai ke negara sekitar. Menggunakan mekanisme gugatan warga negara, sejumlah warga menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah.

Dalam gugatannya, masyarakat menuntut tergugat atas perbuatan melawan hukum yang merugikan warga negara. Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN.Plk. mengabulkan sebagian tuntutan mereka. Pemerintah selaku tergugat terus melakukan upaya hukum sampai dengan kasasi di Mahkamah Agung. Bertindak sebagai benteng terakhir keadilan, MA menolak permohonan kasasi pemerintah.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi sumber hukum yang harus ditaati oleh para tergugat. Artikel ini mengulas isi amar putusan tersebut. Putusan itu menjadi sumber hukum mengikat bagi para pihak dan menggambarkan apa yang seharusnya dilakukan pihak yang kalah. Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pemerintah dan parlemen daerah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka dengan fokus utama pembentukan hukum, pengembalian ke keadaan semula, dan pertanggungjawaban kepada publik.

Pertama, dalam hal pembentukan hukum, presiden diperintahkan menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat. Presiden diperintahkan menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden tentang pembentukan tim gabungan pemerintah yang berfungsi meninjau ulang dan merevisi izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan; menegakkan hukum lingkungan perdata, pidana, maupun administrasi terhadap perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar; membuat peta jalan pencegahan dini; penanggulangan; dan pemulihan korban kebakaran hutan.

Menteri Lingkungan diperintahkan segera merevisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional. Menteri Agraria harus membentuk, melatih, menyediakan peralatan, dan mendukung tim khusus pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang beranggotakan masyarakat. Menteri Agraria dan Gubernur Kalimantan Tengah diperintahkan membentuk peraturan daerah tentang perlindungan kawasan lindung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, dalam hal pengembalian ke keadaan semula, presiden, Menteri Lingkungan, Menteri Agraria, dan Menteri Kesehatan diperintahkan segera mendirikan rumah sakit di Kalimantan Tengah yang khusus menangani penyakit paru dan penyakit lain akibat asap yang dapat diakses gratis oleh korban. Mereka juga diperintahkan segera membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan yang mengakibatkan pencemaran udara.

Ketiga, dalam hal pertanggungjawaban kepada publik, Menteri Lingkungan dan Menteri Agraria dihukum untuk mempublikasikan lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya; mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan dan perkebunan di Kalimantan Tengah; dan mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan.

Rincian hukuman tersebut menggambarkan bahwa pemerintah dan parlemen Kalimantan Tengah kalah. Mereka terbukti tidak maksimal menjalankan tugas dan wewenang mereka yang menimbulkan penderitaan rakyat.

Putusan tersebut menjadi preseden baik. Tidak hanya memberikan keadilan bagi rakyat dan lingkungan, putusan itu membuktikan bahwa hak gugat warga bisa diterima di negeri ini. Negara sebagai pelaksana diwajibkan untuk memenuhinya. Nyatanya, pada akhir Juli lalu, Menteri Lingkungan menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali ke MA (Tirto.id, 2019). Sampai saat artikel ini ditulis, tidak terdapat kabar lebih jauh ihwal rencana tersebut. Sedihnya, tak juga ada kabar mengenai pelaksanaan putusan itu.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 1997 itu kini kembali menyesakkan napas masyarakat. Tak putus mereka memohon pertolongan negara. Mau mengelak ke mana lagi? Mau berdalih apa lagi? Presiden Jokowi, sang kepala negara dan kepala pemerintahan, harus bersikap. Jika tindakan baik yang diperintahkan putusan pengadilan saja tidak dipatuhi, wajar jika kami menyatakan presiden telah ingkar janji.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

6 hari lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

9 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

9 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

11 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

13 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

24 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

34 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

35 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.