Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Pengadilan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan

image-profil

image-gnews
Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru berusaha memadamkan bara api kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Sabtu, 14 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau yang masih terjadi mengakibatkan sejumlah wilayah di Provinsi itu terpapar kabut asap yang menyebabkan kualitas udara memburuk. ANTARA
Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru berusaha memadamkan bara api kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Sabtu, 14 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau yang masih terjadi mengakibatkan sejumlah wilayah di Provinsi itu terpapar kabut asap yang menyebabkan kualitas udara memburuk. ANTARA
Iklan

Laras Susanti
Dosen Fakultas Hukum UGM

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan semakin meresahkan. Indeks Standar Pencemar Udara di Pekanbaru menunjukkan kondisi level berbahaya (Tempo, 2019). Titik kebakaran yang meluas semakin sulit diatasi di tengah musim kemarau. Dokumentasi warga sekitar yang tersebar di media sosial menggambarkan penderitaan rakyat, dari terhambatnya transportasi karena jarak pandang yang terbatas hingga terganggunya kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan atas.

Peristiwa serupa sebelumnya terjadi pada 2015 di Kalimantan Tengah. Kala itu, diperkirakan 2,6 hektare lahan dan hutan gambut terbakar. Dampak kebakaran meluas sampai ke negara sekitar. Menggunakan mekanisme gugatan warga negara, sejumlah warga menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah.

Dalam gugatannya, masyarakat menuntut tergugat atas perbuatan melawan hukum yang merugikan warga negara. Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN.Plk. mengabulkan sebagian tuntutan mereka. Pemerintah selaku tergugat terus melakukan upaya hukum sampai dengan kasasi di Mahkamah Agung. Bertindak sebagai benteng terakhir keadilan, MA menolak permohonan kasasi pemerintah.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi sumber hukum yang harus ditaati oleh para tergugat. Artikel ini mengulas isi amar putusan tersebut. Putusan itu menjadi sumber hukum mengikat bagi para pihak dan menggambarkan apa yang seharusnya dilakukan pihak yang kalah. Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pemerintah dan parlemen daerah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka dengan fokus utama pembentukan hukum, pengembalian ke keadaan semula, dan pertanggungjawaban kepada publik.

Pertama, dalam hal pembentukan hukum, presiden diperintahkan menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat. Presiden diperintahkan menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden tentang pembentukan tim gabungan pemerintah yang berfungsi meninjau ulang dan merevisi izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan; menegakkan hukum lingkungan perdata, pidana, maupun administrasi terhadap perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar; membuat peta jalan pencegahan dini; penanggulangan; dan pemulihan korban kebakaran hutan.

Menteri Lingkungan diperintahkan segera merevisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional. Menteri Agraria harus membentuk, melatih, menyediakan peralatan, dan mendukung tim khusus pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang beranggotakan masyarakat. Menteri Agraria dan Gubernur Kalimantan Tengah diperintahkan membentuk peraturan daerah tentang perlindungan kawasan lindung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, dalam hal pengembalian ke keadaan semula, presiden, Menteri Lingkungan, Menteri Agraria, dan Menteri Kesehatan diperintahkan segera mendirikan rumah sakit di Kalimantan Tengah yang khusus menangani penyakit paru dan penyakit lain akibat asap yang dapat diakses gratis oleh korban. Mereka juga diperintahkan segera membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan yang mengakibatkan pencemaran udara.

Ketiga, dalam hal pertanggungjawaban kepada publik, Menteri Lingkungan dan Menteri Agraria dihukum untuk mempublikasikan lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya; mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan dan perkebunan di Kalimantan Tengah; dan mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan.

Rincian hukuman tersebut menggambarkan bahwa pemerintah dan parlemen Kalimantan Tengah kalah. Mereka terbukti tidak maksimal menjalankan tugas dan wewenang mereka yang menimbulkan penderitaan rakyat.

Putusan tersebut menjadi preseden baik. Tidak hanya memberikan keadilan bagi rakyat dan lingkungan, putusan itu membuktikan bahwa hak gugat warga bisa diterima di negeri ini. Negara sebagai pelaksana diwajibkan untuk memenuhinya. Nyatanya, pada akhir Juli lalu, Menteri Lingkungan menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali ke MA (Tirto.id, 2019). Sampai saat artikel ini ditulis, tidak terdapat kabar lebih jauh ihwal rencana tersebut. Sedihnya, tak juga ada kabar mengenai pelaksanaan putusan itu.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 1997 itu kini kembali menyesakkan napas masyarakat. Tak putus mereka memohon pertolongan negara. Mau mengelak ke mana lagi? Mau berdalih apa lagi? Presiden Jokowi, sang kepala negara dan kepala pemerintahan, harus bersikap. Jika tindakan baik yang diperintahkan putusan pengadilan saja tidak dipatuhi, wajar jika kami menyatakan presiden telah ingkar janji.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.