Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imunitas KPK Versus Impunitas Koruptor

image-profil

image-gnews
Poster bertuliskan
Poster bertuliskan "KPK Harus Mati" (koruptor) terlihat di depan Gedung Merah Putih KPK sebagai aksi untuk memprotes revisi UU KPK, di Jakarta, Senin, 9 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Rio Christiawan
Kriminolog dan Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Beberapa hari belakangan, banyak aksi teatrikal di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hingga di jalanan, termasuk meletakkan keranda di depan gedung KPK. Aksi tersebut merupakan bagian dari protes masyarakat dan KPK terkait dengan beberapa hal yang dinilai melemahkan KPK. Sebenarnya ada dua persoalan yang kemudian disimpulkan oleh banyak pihak, termasuk pegiat antikorupsi, sebagai upaya pelemahan KPK. Seruan dan tagar #SaveKPK kembali diteriakkan menyikapi dua hal tersebut.

Persoalan pertama adalah proses pemilihan pemimpin hingga terpilihnya pimpinan KPK periode 2019-2023. Pemimpin yang terpilih tersebut dinilai tidak memiliki rekam jejak yang bagus bahkan KPK justru mengumumkan pelanggaran etik terhadap Inspektur Jenderal Firli Bahuri sehari sebelum uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Faktanya, kini Firli justru terpilih sebagai Ketua KPK.

Setelah pemilihan pemimpin KPK tersebut, justru tiga pemimpin KPK periode 2015-2019 memilih untuk mengembalikan mandat kepada presiden. Akibatnya, kini secara kelembagaan KPK justru mengalami pelemahan karena tanpa pemimpin yang sah. Dengan demikian, penanganan semua perkara korupsi akan terhenti.

Persoalan kedua adalah soal Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang merevisi Undang-Undang KPK yang berlaku saat ini, yang dipandang memangkas independensi dan kewenangan KPK. Selain itu, jika RUU tersebut disahkan, KPK akan rawan diintervensi. Misalnya, penyadapan harus seizin dewan pengawas. Padahal penyadapan selama ini menjadi senjata "ampuh" KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kini, masyarakat berharap agar pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, akan memperkuat kedudukan KPK, bukan sebaliknya. Masyarakat sudah memahami bahwa para koruptor akan berupaya untuk melemahkan KPK. Sebagaimana diuraikan oleh Gray Lincoln (2005), lembaga antikorupsi senantiasa akan mengalami "percobaan" pelemahan. Sebab, secara kriminologis, lembaga antikorupsi merupakan hambatan bagi para koruptor terhadap akses perilaku koruptif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seluruh elemen masyarakat setuju bahwa bahaya akut korupsi harus dihentikan dan KPK harus dipimpin oleh orang yang berintegritas serta memiliki rekam jejak yang baik. Sayangnya, pemimpin KPK yang baru sudah terpilih dan tidak mungkin dianulir. Meski demikian, masyarakat harus tetap memberikan dukungan kepada KPK, bukan kepada personal pemimpinnya.

Mahogani (2001) menguraikan bahwa grand design dari koruptor yang memiliki akses pada dunia politik adalah melemahkan lembaga pemberantasan korupsi guna menciptakan impunitas. Grand design impunitas yang diharapkan adalah terciptanya kondisi ketika masyarakat melupakan atau terlupakannya peristiwa korupsi yang dilakukan oleh para politikus karena masyarakat telah apriori atau memandang korupsi sebagai hal yang wajar.

Menukar "kenikmatan" korupsi dengan impunitas adalah cita-cita koruptor yang harus dilawan. Maka unsur pemimpin KPK lama dan yang baru harus menunjukkan kesungguhannya untuk melawan grand design pelemahan KPK ini. Dengan upaya yang teguh dari para pemimpin KPK, masyarakat juga akan secara konsisten memberi dukungan dalam pemberantasan korupsi. Semua pihak, termasuk Presiden, harus membuktikan kepada masyarakat dengan menolak pelemahan KPK.

Ada sejumlah langkah terakhir yang mungkin dilakukan Presiden dan KPK bila RUU KPK akhirnya disahkan. Masyarakat akan melihat apakah Presiden berani menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang menjadi hak subyektifnya, karena ada kegentingan. Dalam hal inilah masyarakat melihat seberapa gentingnya pelemahan pemberantasan korupsi bagi Presiden.

Cara lain adalah pemimpin KPK yang baru dapat melakukan judicial review terhadap Undang-Undang KPK baru jika nantinya melemahkan KPK. Pemimpin KPK adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap kewenangan dan independensi KPK, maka keberanian pemimpin KPK terpilih untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi juga turut menjadi parameter masyarakat apakah pemimpin KPK terpilih memberikan imunitas kepada KPK atau justru sebaliknya, memberikan impunitas kepada koruptor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.