Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ilusi Penguatan KPK

image-profil

image-gnews
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.  Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK. ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj.
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK. ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj.
Iklan

Adnan Topan Husodo
Koordinator ICW

Setelah bertubi-tubi dihadapkan pada kritik keras dari berbagai kalangan yang mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan korupsi, muncullah respons dari Istana. Tanggapan itu memberikan narasi seolah-olah apa yang sedang berproses dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan agenda penguatan KPK. Respons itu kemudian digemakan oleh kalangan Istana, pendukung setia Jokowi, dan buzzer loyalis melalui serangkaian propaganda di media sosial. Mereka memberikan garis tebal atas pernyataan Presiden bahwa Istana berkomitmen memperkuat KPK, bukan memperlemah.

Tulisan ini hendak mengelaborasi poin demi poin apa yang menjadi pidato dan arahan Presiden terhadap para menterinya yang sedang terlibat dalam pembahasan RUU KPK bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian memberikan argumentasi atas poin-poin pidato tersebut. Ini hendak menunjukkan kepada publik apakah RUU KPK benar adanya penguatan sebagaimana diklaim DPR dan Istana ataukah semua itu hanyalah ilusi.

Kita bisa mulai dari poin yang berkaitan dengan eksistensi Dewan Pengawas. Dewan yang digagas DPR dan presiden ini tidak ada perbedaan signifikan. Pengurangan bobot persoalan hanya pada poin bahwa seleksi anggota Dewan dilakukan oleh panitia seleksi dan presiden. Dewan juga diisi oleh kalangan masyarakat dan akademikus. Hal ini didasari argumentasi bahwa presiden sekalipun diawasi, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan melalui audit maupun DPR.

Poin Istana ihwal Dewan Pengawas sebenarnya tetap dalam perangkap untuk mengatur penyadapan KPK karena penyadapan tetap harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Publik tentu sudah sangat mafhum bahwa kekuatan penindakan KPK terletak pada wewenang menyadap sejak proses penyelidikan, melalui serangkaian tindakan hukum yang telah sesuai dengan prosedur. Jika potensi penyimpangan itu menjadi basis argumentasi untuk menginjeksi Dewan Pengawas, prosedur izin sebuah birokrasi akan menghambat kerja-kerja penindakan KPK. Jika kemudian Dewan Pengawas tidak mengizinkan, bukankah KPK tidak bisa meneruskan kerja hukumnya? Padahal serangkaian operasi tangkap tangan KPK selama ini lahir karena wewenang menyadap yang seutuhnya berada di bawah kendali KPK.

Argumentasi bahwa Dewan Pengawas merupakan bagian dari alat untuk membangun tata kelola KPK tidak didasari alasan faktual yang berkaitan dengan kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemimpin KPK. Faktanya, mekanisme pengawasan KPK sudah dibentuk. Selain kepemimpinan kolektif kolegial yang menjaga mekanisme checks and balances dalam pengambilan keputusan, KPK sudah setiap saat diawasi oleh DPR, BPK, dan masyarakat. Belum lagi instrumen pengawasan internal KPK yang efektif bekerja, misalnya pemimpin KPK pernah divonis melakukan pelanggaran kode etik-sesuatu yang tidak pernah terjadi pada pengawasan internal di lembaga negara atau institusi pemerintah lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden beralasan bahwa usia Undang-Undang KPK sudah 17 tahun dan dianggap butuh penyegaran. Namun Presiden lupa bahwa ada banyak sekali undang-undang yang sudah lebih tua ketimbang Undang-Undang KPK, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sendiri, yang secara substansial lebih membutuhkan revisi. Sebab, prinsip-prinsip pemberantasan korupsi internasional, sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Konvensi Antikorupsi PBB dan telah kita ratifikasi, belum ada satu pun yang diadopsi oleh undang-undang tersebut. Alih-alih merevisi Undang-Undang KPK, banyak sekali instrumen hukum untuk pemberantasan korupsi yang belum dibahas, misalnya RUU Perampasan Aset atau RUU Pengaturan Transaksi Tunai.

Poin berikutnya adalah surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Izinkan saya mengutip pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, yang menyebutkan bahwa jangan-jangan bukan SP3 yang dibutuhkan KPK, melainkan justru sebaliknya, yakni penegak hukum lain perlu dicabut wewenang SP3-nya supaya dalam kerja penegakan hukum, mereka lebih berhati-hati sehingga tidak mudah menjadikan orang sebagai tersangka lalu menggantungnya tanpa kejelasan status dalam kurun waktu yang panjang. Presiden lupa membongkar dapurnya sendiri, tempat kasus-kasus korupsi atau pidana lain di kejaksaan dan kepolisian banyak yang macet, tapi ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Waktu satu tahun usulan DPR dan dua tahun usulan pemerintah untuk mengeluarkan SP3 adalah setali tiga uang. Dengan acuan ini, KPK tidak akan pernah bisa menangani kasus korupsi yang kompleks, melibatkan aktor-aktor besar, dan berdimensi lintas negara karena untuk menanganinya butuh waktu yang lebih panjang. Kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani KPK sampai hari ini masih terus bergulir meskipun penyidikannya dimulai pada 2014. Hingga 2019, penanganan terhadap pelaku korupsi e-KTP masih terus diusut KPK. Dengan rentang waktu satu atau dua tahun, KPK hanya akan bisa menangani kasus kecil setingkat kepala dinas atau DPRD, atau paling banter kepala daerah.

Terakhir, Presiden ingin menjadikan pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK, sebagai aparatur sipil negara (ASN). Apa konsekuensinya? Jika penyelidik dan penyidik KPK adalah unsur polisi, kejaksaan, dan pejabat pegawai negeri sipil, kontrol atas penyelidik dan penyidik dilakukan oleh koordinator pengawas, yakni kepolisian. Ini adalah sesuatu yang terbalik dengan semangat UU KPK hari ini, saat KPK memiliki wewenang untuk melakukan supervisi dan koordinasi atas agenda pemberantasan korupsi oleh penegak hukum lain. PPNS juga secara faktual sangat buruk kinerjanya karena selama ini tidak bisa menangani perkara-perkara kejahatan besar. Dari semua poin yang diusulkan Istana sebagai bagian kerangka revisi UU KPK, penguatan KPK hanyalah ilusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.