Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluang Veto Presiden atas RUU KPK

image-profil

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. ANTARA
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. ANTARA
Iklan

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang akan merevisi Undang-Undang KPK saat ini, telah diserahkan oleh Presiden kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kedua kementerian itu akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang berasal dari DPR, bila telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi di DPR, drafnya diserahkan kepada presiden untuk mendapat persetujuan.

Namun mekanisme persetujuan itu masih memerlukan dua tingkatan pembicaraan. Pada tingkat pertama, DPR memberikan penjelasan atas substansi RUU tersebut. Presiden atau kementerian yang mewakilinya lalu menyampaikan pandangan dan mengajukan daftar inventaris masalah. Setelah itu, akan dicari titik temu di antara kedua pihak. Pada tingkat kedua, bila pemerintah menyetujui, RUU itu disahkan dan diundangkan melalui lembaran negara dan berita negara supaya mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, masih ada peluang bagi presiden untuk menolak RUU KPK.

Istilah "veto" sebenarnya tidak dikenal dalam mekanisme penyusunan undang-undang di negara kita. Veto dikenal dalam proses penyusunan undang-undang di Amerika Serikat. Negara itu merupakan negara yang menerapkan prinsip trias politika yang mirip dengan apa yang diinginkan oleh pencetusnya, Montesquieu (1689-1755), yakni pemisahan secara tegas tiga pilar kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan membuat undang-undang di Amerika ada pada lembaga legislatif, yang terdiri atas Senat dan DPR. Dua badan ini mempunyai kesetaraan dalam menyusun undang-undang. UU yang telah mendapat persetujuan bersama antara Senat dan DPR diajukan ke presiden untuk mendapat persetujuan. Ada dua kemungkinan: presiden menyetujui atau tidak. Apabila presiden setuju, RUU itu menjadi undang-undang yang berlaku. Bila presiden tidak menyetujui, RUU tersebut tidak bisa berlaku. Kongres mempunyai daya paksa untuk memberlakukan RUU, dengan cara Senat dan DPR bersidang secara terpisah. Bila salah satunya menolak veto presiden, RUU tetap berlaku tanpa persetujuan presiden.

Lain halnya dengan model penyusunan undang-undang di Indonesia. Presiden sepenuhnya mempunyai hak veto atas RUU yang diajukan oleh DPR. Hal tersebut tecermin dalam Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 bahwa "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama". Kata "persetujuan bersama" ini merupakan persyaratan mutlak, melekat pada setiap undang-undang yang akan diberlakukan. Jadi, masing-masing institusi mempunyai hak veto atas RUU yang diajukan oleh pihak yang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persetujuan presiden pada tahap ini berbeda dengan pengesahan. Pada saat presiden bersama DPR membahas undang-undang, kapasitasnya adalah sebagai kepala pemerintahan yang kelak melaksanakan undang-undang tersebut. Adapun pengesahan yang dilakukan oleh presiden itu kapasitasnya sebagai kepala negara. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ini yang sering tidak diperhatikan.

Ketika presiden tidak menyetujui RUU yang diajukan oleh DPR pada tahun pembahasan, hal tersebut merupakan penolakan dari presiden atas RUU itu. Konsekuensinya, RUU itu tidak bisa diajukan lagi. Namun, bila presiden tidak mengesahkan RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, RUU itu akan berlaku 30 hari setelah tanggal persetujuan bersama tanpa ada tanda tangan pengesahan oleh presiden. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) merupakan salah satu undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden saat pengesahannya.

Masyarakat menginginkan presiden tidak menyetujui RUU KPK. Saat inilah tahapan itu sedang berlangsung. Presiden punya hak veto untuk tidak menyetujuinya. Jangan salah momentum. Bila presiden tidak mau menandatanganinya setelah adanya persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, hal itu tidak akan ada artinya. Sebab, 30 hari setelah disetujui bersama oleh DPR dan wakil pemerintah, RUU itu secara legal menjadi undang-undang tanpa pengesahan presiden. Ini namanya kekonyolan yang luar biasa.

Dari sudut politik, bila presiden berkenan untuk tidak menyetujui RUU KPK, presiden akan mendapat standing applause dari masyarakat. Rakyat akan merasakan bahwa suara mereka didengar dan akan melihatnya sebagai keberpihakan presiden terhadap KPK. Ibarat pertunjukan wayang, saat ini merupakan episode terakhir. Ada pilihan mukti atau mati. KPK hidup atau KPK mati. Kedua-duanya ada di tangan Presiden Joko Widodo, untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

6 hari lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

9 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

9 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

11 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

13 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

24 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

34 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

35 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.