Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluang Veto Presiden atas RUU KPK

image-profil

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. ANTARA
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. ANTARA
Iklan

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang akan merevisi Undang-Undang KPK saat ini, telah diserahkan oleh Presiden kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kedua kementerian itu akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang berasal dari DPR, bila telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi di DPR, drafnya diserahkan kepada presiden untuk mendapat persetujuan.

Namun mekanisme persetujuan itu masih memerlukan dua tingkatan pembicaraan. Pada tingkat pertama, DPR memberikan penjelasan atas substansi RUU tersebut. Presiden atau kementerian yang mewakilinya lalu menyampaikan pandangan dan mengajukan daftar inventaris masalah. Setelah itu, akan dicari titik temu di antara kedua pihak. Pada tingkat kedua, bila pemerintah menyetujui, RUU itu disahkan dan diundangkan melalui lembaran negara dan berita negara supaya mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, masih ada peluang bagi presiden untuk menolak RUU KPK.

Istilah "veto" sebenarnya tidak dikenal dalam mekanisme penyusunan undang-undang di negara kita. Veto dikenal dalam proses penyusunan undang-undang di Amerika Serikat. Negara itu merupakan negara yang menerapkan prinsip trias politika yang mirip dengan apa yang diinginkan oleh pencetusnya, Montesquieu (1689-1755), yakni pemisahan secara tegas tiga pilar kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan membuat undang-undang di Amerika ada pada lembaga legislatif, yang terdiri atas Senat dan DPR. Dua badan ini mempunyai kesetaraan dalam menyusun undang-undang. UU yang telah mendapat persetujuan bersama antara Senat dan DPR diajukan ke presiden untuk mendapat persetujuan. Ada dua kemungkinan: presiden menyetujui atau tidak. Apabila presiden setuju, RUU itu menjadi undang-undang yang berlaku. Bila presiden tidak menyetujui, RUU tersebut tidak bisa berlaku. Kongres mempunyai daya paksa untuk memberlakukan RUU, dengan cara Senat dan DPR bersidang secara terpisah. Bila salah satunya menolak veto presiden, RUU tetap berlaku tanpa persetujuan presiden.

Lain halnya dengan model penyusunan undang-undang di Indonesia. Presiden sepenuhnya mempunyai hak veto atas RUU yang diajukan oleh DPR. Hal tersebut tecermin dalam Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 bahwa "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama". Kata "persetujuan bersama" ini merupakan persyaratan mutlak, melekat pada setiap undang-undang yang akan diberlakukan. Jadi, masing-masing institusi mempunyai hak veto atas RUU yang diajukan oleh pihak yang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persetujuan presiden pada tahap ini berbeda dengan pengesahan. Pada saat presiden bersama DPR membahas undang-undang, kapasitasnya adalah sebagai kepala pemerintahan yang kelak melaksanakan undang-undang tersebut. Adapun pengesahan yang dilakukan oleh presiden itu kapasitasnya sebagai kepala negara. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ini yang sering tidak diperhatikan.

Ketika presiden tidak menyetujui RUU yang diajukan oleh DPR pada tahun pembahasan, hal tersebut merupakan penolakan dari presiden atas RUU itu. Konsekuensinya, RUU itu tidak bisa diajukan lagi. Namun, bila presiden tidak mengesahkan RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, RUU itu akan berlaku 30 hari setelah tanggal persetujuan bersama tanpa ada tanda tangan pengesahan oleh presiden. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) merupakan salah satu undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden saat pengesahannya.

Masyarakat menginginkan presiden tidak menyetujui RUU KPK. Saat inilah tahapan itu sedang berlangsung. Presiden punya hak veto untuk tidak menyetujuinya. Jangan salah momentum. Bila presiden tidak mau menandatanganinya setelah adanya persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, hal itu tidak akan ada artinya. Sebab, 30 hari setelah disetujui bersama oleh DPR dan wakil pemerintah, RUU itu secara legal menjadi undang-undang tanpa pengesahan presiden. Ini namanya kekonyolan yang luar biasa.

Dari sudut politik, bila presiden berkenan untuk tidak menyetujui RUU KPK, presiden akan mendapat standing applause dari masyarakat. Rakyat akan merasakan bahwa suara mereka didengar dan akan melihatnya sebagai keberpihakan presiden terhadap KPK. Ibarat pertunjukan wayang, saat ini merupakan episode terakhir. Ada pilihan mukti atau mati. KPK hidup atau KPK mati. Kedua-duanya ada di tangan Presiden Joko Widodo, untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.