Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkabung

Oleh

image-gnews
Presiden ketiga BJ Habibie menggandeng tangan istrinya, Asri Ainun Habibie pada acara peresmian The Habibie Center di ruang Cendrawasih, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, 22 Mei 2000. Habibie yang tutup usia pada 11 September 2019 kini kembali bersatu dengan istri tercintanya yang lebih dulu wafat pada 22 Mei 2010 lalu. dok.TEMPO/Bernard Chaniago
Presiden ketiga BJ Habibie menggandeng tangan istrinya, Asri Ainun Habibie pada acara peresmian The Habibie Center di ruang Cendrawasih, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, 22 Mei 2000. Habibie yang tutup usia pada 11 September 2019 kini kembali bersatu dengan istri tercintanya yang lebih dulu wafat pada 22 Mei 2010 lalu. dok.TEMPO/Bernard Chaniago
Iklan

Toriq Hadad
@thhadad

Bacharuddin Jusuf Habibie meninggal, Rabu, 11 September lalu. Presiden RI ketiga itu mencatatkan banyak kenangan, termasuk sepenggal sejarah majalah Tempo, yang hidup kembali pada zaman pemerintahannya.

Ya, majalah Tempo terbit kembali pada 1998 atas inisiatif Presiden Habibie-bersama Menteri Penerangan Yunus Yosfiah-setelah terkubur empat tahun pada era Soeharto. Tentu Habibie ingin membangun pemerintahan yang lebih demokratis dibanding pendahulunya. Memberikan hak hidup kepada media independen, seperti majalah Tempo, mungkin memenuhi tujuan itu. Tak ada yang salah dengan itu. Apa pun motifnya, majalah Tempo akhirnya terbit lagi, lima bulan setelah Habibie memerintah.

Ada catatan penting. Setelah majalah Tempo terbit kembali, Habibie tidak sekali pun minta "panggung" agar publik bertepuk tangan untuk jasanya itu. Habibie tidak menekan majalah Tempo untuk menulis hanya hal-hal yang baik tentang pemerintahannya. Majalah Tempo tak pernah dipanggil ke Istana, diundang untuk "diceramahi", apalagi ditodong dimintai saham seperti pengalaman banyak media pada era Soeharto. Habibie tidak pernah menuntut "konsesi", misalnya untuk mengganti pemimpin redaksi bila pemberitaan tak sesuai dengan seleranya, seperti yang dilakukan salah satu kroni Soeharto ketika majalah Tempo dibredel pada 1994.

Pengalaman majalah Tempo dengan Habibie memang berbeda dengan pada era Soeharto saat ia menjabat Menteri Negara Riset dan Teknologi. Pada 1994, dalam proyek pembelian kapal perang eks Jerman Timur yang sangat kontroversial, ia berbeda pandangan dengan Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad tentang harga pembelian 39 kapal itu. Yang diperdebatkan: harga pembelian US$ 12,7 juta membesar menjadi US$ 1,1 miliar. Majalah Tempo menulis soal ini dalam cover story edisi 7 Juni 1994.

Dua hari kemudian, 9 Juni, ketika meresmikan pembangunan Pangkalan Utama Angkatan Laut di Teluk Ratai, Lampung, Soeharto marah besar dan menghujat pers yang dianggapnya mengadu domba menteri-menterinya. Akhirnya, pada 21 Juni, Departemen Penerangan yang dipimpin Harmoko mengumumkan pembredelan majalah Tempo, Detik, dan Editor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peran Habibie dalam pembredelan itu tidak jelas benar, paling kurang tidak sejelas niat baiknya menghidupkan lagi majalah Tempo. Dan, pada yang sudah wafat, biarlah kesan baik ini yang menjadikenangan.

Indonesia berkabung 11 September itu. Persis pada tanggal yang sama, Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat: pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak orang yakin revisi ini akan mematikan komisi itu. Kata mematikan ini tidak berlebihan, bila disimak draf revisi yang segera disidangkan.

Draf itu mengatur KPK berubah menjadi lembaga pemerintah, bukan lagi lembaga independen. Pemimpin KPK adalah pejabat negara. KPK harus minta izin untuk melakukan penyadapan. Penyelidik KPK harus diangkat dari kepolisian, bukan lagi independen. KPK tidak lagi memeriksa laporan harta kekayaan pejabat publik. KPK tidak lagi punya prosedur khusus untuk memeriksa tersangka.

Sungguh aneh, "pelucutan" kewenangan KPK itu justru dilakukan ketika begitu banyak pejabat daerah dan pusat menjadi sasaran operasi tangkap tangan KPK. Bila revisi ini berjalan mulus, kita mesti siap-siap berkabung lagi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.