Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Pencucian Kayu Ilegal

image-profil

image-gnews
Kayu illegal hasil sitaan Polres Kutai Barat, di Sungai Mahakam. Foto: Sapri Maulana
Kayu illegal hasil sitaan Polres Kutai Barat, di Sungai Mahakam. Foto: Sapri Maulana
Iklan

Teguh Yuwono
Dosen Fakultas Kehutanan UGM

Belakangan ini dunia kehutanan Indonesia diramaikan oleh berita mengenai penangkapan kayu merbau, yang diduga berasal dari pembalakan liar, oleh tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan jumlah kayu yang ditangkap di Surabaya dan Makassar cukup fantastis, mencapai 424 kontainer. Menurut tim, sebagian besar kayu berasal dari Papua dan sisanya dari Maluku.

Dari jumlah dan frekuensinya yang besar, dapat disimpulkan bahwa peredaran kayu merbau ilegal dari wilayah Indonesia bagian timur masih marak dilakukan oleh pelaku pembalakan liar. Permintaan kayu merbau untuk pasar lokal dan ekspor sangat tinggi. Para pembalak juga terkesan tidak jera meski sudah terjadi penangkapan.

Kayu merbau itu sebagian besar masih berbentuk kayu hasil gergaji rantai (chainsaw). Ini menunjukkan bahwa pembalakan liar tidak dilakukan oleh industri primer (sawmill) atau industri pengolahan kayu lanjutan. Dalam pembalakan liar, industri pengolahan kayu berperan sebagai penampung atau penadah kayu.

Berdasarkan analisis fakta dan data pembalakan liar di Papua dan Maluku, dalam melakukan pencucian kayu (timber laundry), perusahaan pengirim mengubah status kayu merbau ilegal seolah-olah berasal dari industri pengolahan kayu yang sah melalui penerbitan dokumen angkutan resmi.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perusahaan pengirim kayu ilegal tersebut dapat dijerat dengan pasal mengenai pengedaran kayu hasil pembalakan liar, pemalsuan surat keterangan hasil hutan, dan perubahan status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga. Selain diancam sanksi pidana, pelaku dapat dikenai sanksi denda.

Kegiatan pembalakan liar menimbulkan banyak dampak negatif. Berbagai media massa banyak memberitakan rusaknya hutan akibat kegiatan pembalakan liar dan menimbulkan bencana lingkungan, seperti banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut korban jiwa, melumpuhkan perekonomian, dan menyebabkan kerugian material cukup besar. Dari sisi pemasukan negara, pembalakan liar menyebabkan potensi tidak dipenuhinya kewajiban kepada negara dalam bentuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan (PSDH).

Bila tarif dana reboisasi untuk setiap meter kubik kayu merbau US$ 16 dan PSDH Rp 185 ribu, 424 kontainer merbau ilegal yang disita tim Kementerian itu berpotensi merugikan negara Rp 2,6 miliar hingga Rp 3,5 miliar. Nilai kerugiannya tampak tidak terlalu besar. Namun kayu ini ada kemungkinan hanya sebagian kecil dari volume kayu pembalakan liar yang berasal dari dua pulau tersebut dan beredar di pasaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2016, setelah melalui perjuangan panjang sejak penerapan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada 2009, Indonesia akhirnya mendapat pengakuan dari Uni Eropa dengan diperolehnya lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Artinya, sejak 15 November 2016, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang berhak untuk menerbitkan lisensi FLEGT.

Namun perusahaan pengirim kayu merbau ilegal dari Papua dan Maluku itu juga memiliki SVLK. Dengan menyandang sertifikat VLK, seharusnya perusahaan tersebut memenuhi norma penilaian bahwa dalam proses produksinya digunakan bahan baku yang sah, diproses dengan cara yang benar, dan dijual menggunakan dokumen angkutan yang sah. Ternyata mereka menyalahgunakan sertifikat tersebut serta tetap menampung dan mengedarkan kayu merbau hasil pembalakan liar.

Pada Januari lalu, Kementerian Kehutanan memang segera menugasi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) sebagai lembaga penilai independen untuk memeriksa status legalitas kayu dari perusahaan-perusahaan itu. Dari hasil audit khusus itu, Kementerian sudah menyiapkan beberapa opsi untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk membekukan sertifikat VLK dari perusahaan yang terbukti melanggar.

Langkah Kementerian patut diapresiasi. Namun masih banyak celah dari sistem VLK yang dapat ditembus oleh pihak-pihak yang ingin melanggar. Maka, pekerjaan rumah Kementerian dan LVLK adalah menyempurnakan sistem penilaian dan mekanisme pengawasan kepatuhan dari para pemegang sertifikat VLK. Peran dari masyarakat, khususnya lembaga pemantau independen, dalam memantau dan mengawasi jika ada ketidaktaatan dan pelanggaran juga harus berjalan dengan baik.

Kementerian jangan hanya berfokus di Papua dan Maluku. Masih banyak kasus pembalakan liar dan pelanggaran oleh perusahaan hutan di luar dua pulau tersebut. Selain itu, penegakan hukum tak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tapi harus membongkar keterlibatan para pihak yang turut serta dalam kegiatan pembalakan liar.

Pembalakan liar dan pencucian kayu merupakan salah satu bentuk kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak pihak dan memiliki jaringan yang kompleks, dari pelaku di lapangan sampai pengambil kebijakan oleh oknum pengusaha dan penguasa. Mengingat pentingnya hutan dan lingkungan untuk menjamin keseimbangan ekosistem bumi, pembalakan liar dan pencucian kayu sudah dapat disetarakan dengan terorisme lingkungan karena bahaya yang ditimbulkan akan dirasakan bukan hanya generasi saat ini, melainkan juga generasi mendatang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.