Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rokok dan Audisi Bulu Tangkis

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pebulutangkis  PB Djarum Kudus, Lisa Ayu Kusumawati bersama Pramudya Kusuma Wardana saat berlaga di partai final ganda Campuran Djarum Sirkuit Nasional 2016 di Gor Sudiang, Makassar, Sulsel, 19 Maret 2016. TEMPO/Iqbal Lubis
Pebulutangkis PB Djarum Kudus, Lisa Ayu Kusumawati bersama Pramudya Kusuma Wardana saat berlaga di partai final ganda Campuran Djarum Sirkuit Nasional 2016 di Gor Sudiang, Makassar, Sulsel, 19 Maret 2016. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

Polemik yang berujung pada penghentian audisi beasiswa bulu tangkis Djarum seperti membuka hipokrisi dalam pengembangan olahraga di negeri ini. Institusi negara dan industri rokok terkesan ingin tampil sebagai pihak yang "paling berjasa", sembari sibuk menyamarkan kepentingan masing-masing.

Perkumpulan Bulu Tangkis (PB) Djarum dan Djarum Foundation akhirnya menghentikan audisi menjaring bibit pemain bulu tangkis mulai tahun depan. Mereka memutuskan hal itu setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melarang penggunaan logo Djarum dalam ajang audisi tahunan yang telah berjalan sejak 2006 itu.

KPAI menganggap pemasangan logo Djarum itu sebagai eksploitasi terhadap anak-anak. Sebaliknya, pihak Djarum menganggap larangan KPAI merugikan mereka yang telah berkontribusi besar bagi cabang olahraga bulu tangkis Indonesia. Polemik ini seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin, tanpa harus berujung pada keputusan yang merugikan masa depan bulu tangkis Indonesia.

Larangan KPAI bukan tanpa dasar. Komisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakdan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012tentang Pengendalian Tembakau. Menurut aturan itu, pelibatan anak dalam kegiatan berbau promosi rokok memang dilarang. Begitu pula dengan promosi rokok secara terbuka dalam kegiatan olahraga. Larangan serupa telah berlaku di pelbagai negara dan menjadi standar pada semua perhelatan olahraga internasional.

Masalahnya, di Indonesia, urusan sponsorship rokok tidak semata menyangkut aspek legalitas. Sejauh ini pemerintah belum mampu membiayai pembinaan cabang olahraga tanpa melibatkan dunia usaha. Faktanya, perusahaan rokok seperti Djarum kerap menjadi sponsor utama perhelatan olahraga. Berdasarkan catatan Institute for Development of Economics and Finance, perusahaan rokok mengucurkan dana corporate social responsibility (CSR) untuk kegiatan olahraga, kesenian, dan pendidikan yang jumlahnya hampir dua kali lipat angka yang diberikan perusahaan lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fakta bahwa Djarum telah berperan besar dalam pengembangan bulu tangkis Indonesia memang tak bisa dimungkiri. Tapi hal itu seharusnya tak membuat mereka jemawa. Dengan keuntungan besar dari penjualan rokok-yang merugikan kesehatan masyarakat-Djarum sudah seharusnya memiliki tanggung jawab sosial yang besar pula. Memajukan pelbagai cabang olahraga merupakan salah satu wujud tanggung jawab itu.

Kesediaan Djarum untuk menurunkan semua logo mereka sembari tetap melanjutkan audisi tahun ini patut dihargai. Namun Djarum perlu melanjutkan pencarian bibit atlet bulu tangkis tanpa harus mempromosikan logo mereka secara telanjang, dan tidak menghentikan program ini tahun depan. Djarum bisa membentuk yayasan yang nama dan logonya tidak identik dengan nama perusahaan rokok itu.

Sayangnya, keputusan berkontribusi tanpa pamrih itu mungkin sulit diharapkan, lantaran terjadi polemik berkepanjangan. Tuduhan mengeksploitasi anak-anak mungkin menyakitkan PB Djarum. Karena itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga, KPAI, dan PB Djarum harus kembali duduk bersama. Dengan iktikad baik, mereka perlu merundingkan lagi cara berkontribusi dengan mengutamakan prestasi olahraga di satu sisi dan peraturan tentang larangan mempromosikan produk tembakau di dunia olahraga di sisi lain. Selama masih saling membutuhkan, kenapa harus ribut-ribut?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.