Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akar Sengkarut Regulasi

image-profil

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait kerusuhan di Manokwari dan Sorong di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019. Jokowi meminta masyarakat Papua untuk memaafkan pihak-pihak yang telah membuat mereka tersinggung hingga terjadi aksi demonstrasi yang berakhir rusuh serta meminta masyarakat Papua untuk percaya kepada pemerintah dalam menjaga kehormatan dan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat. ANTARA/Setpres-Kris
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait kerusuhan di Manokwari dan Sorong di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019. Jokowi meminta masyarakat Papua untuk memaafkan pihak-pihak yang telah membuat mereka tersinggung hingga terjadi aksi demonstrasi yang berakhir rusuh serta meminta masyarakat Papua untuk percaya kepada pemerintah dalam menjaga kehormatan dan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat. ANTARA/Setpres-Kris
Iklan

Januari Sihotang
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UGM

Penataan regulasi menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Joko Widodo, khususnya pada periode kedua pemerintahannya. Jokowi beberapa kali mengimbau pembentukan regulasi tidak hanya mengejar kuantitas, tapi juga kualitas. Menurut dia, obesitas regulasi tidak hanya berpotensi menimbulkan tumpang-tindih serta disharmoni suatu peraturan dengan peraturan di atasnya, tapi juga dengan peraturan yang sama tingkatannya. Kesemrawutan regulasi tentu akan berdampak negatif pada kemauan dan kemudahan berinvestasi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat, hingga 2016 saja, setidaknya terdapat lebih-kurang 62 ribu peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Jumlah ini sangat fantastis. Di tingkat pusat, yang paling banyak adalah peraturan menteri, yakni 11.985 peraturan.

Di tingkat daerah, obesitas regulasi terjadi mulai peraturan daerah provinsi hingga desa. Kendati Menteri Dalam Negeri sudah membatalkan 3.142 perda pada 2016, ternyata inflasi perda tetap tidak terbendung. Pembatalan perda tersebut tak ubahnya seperti pemadam kebakaran, yang muncul hanya ketika terjadi masalah.

Realitas ini menunjukkan perlunya keseriusan dalam penataan regulasi yang bukan sekadar upaya tambal-sulam. Langkah-langkah penataan regulasi harus dilakukan secara sistematis dan melalui perencanaan matang.

Langkah Presiden Jokowi untuk membentuk Pusat Legislasi Nasional patut diapresiasi. Namun wacana ini akan sia-sia jika akar permasalahan regulasi tidak segera diselesaikan.

Langkah pertama dan utama dalam penataan regulasi adalah menata jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni mulai Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga perda.

Pembentukan perda harus menjadi perhatian utama. Pembentukannya tidak boleh sekadar keinginan daerah, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan daerah itu. Saat ini, perda sering kali dijadikan proyek bancakan, padahal daerah bersangkutan belum atau tidak terlalu memerlukan perda tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah pusat perlu mengevaluasi kemampuan daerah dalam membentuk perda. Mengutip Zainal Arifin Mochtar (2018), evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat akan menentukan level atau tingkatan kemampuan daerah yang bersangkutan. Level ini kemudian menentukan besar dana alokasi umum dan khusus, termasuk jenis-jenis perda yang dapat dibentuk. Semakin tinggi level daerahnya, semakin terbuka ruang bagi daerah yang bersangkutan untuk membentuk perda.

Masalah lain lahir dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai peraturan perundang-undangan lain, yang mencakup juga peraturan yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, dan badan negara atau komisi setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah serta dewan perwakilan rakyat daerah, gubernur, wali kota, bupati, dan kepala desa atau yang setingkat.

Jika dikaji menurut teori perundang-undangan, beberapa regulasi yang dibentuk berdasarkan Pasal 8 ini banyak yang tidak layak disebut sebagai peraturan. Peraturan menteri, misalnya, tidak perlu dijadikan peraturan yang mengikat secara umum, tapi cukup sebagai peraturan internal kementerian. Apalagi kedudukan menteri hanya sebagai pembantu presiden yang tidak memiliki kewenangan konstitusional dalam membuat peraturan. Hal-hal strategis yang saat ini diatur dengan peraturan menteri seharusnya diatur saja dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Selain pembentukannya lebih sederhana, hal ini akan mencegah terjadinya ego sektoral antar-kementerian yang saat ini jamak terjadi.

Peraturan desa juga perlu dikaji ulang eksistensinya. Hal ini berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusianya agar tidak menimbulkan permasalahan baru. Peraturan desa yang serampangan memberi peluang terjadinya benturan antar-peraturan desa dan dengan peraturan di atasnya. Rendahnya kualitas peraturan desa bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.

Selanjutnya, penataan regulasi di hilir juga sangat mendesak. Penataan ini mengarah pada pembatalan regulasi-regulasi bermasalah. Menurut konstitusi, pengujian peraturan perundang-undangan diberikan kepada dua lembaga, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan MK menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Pemberian kewenangan pengujian kepada dua lembaga yang berbeda ini berpotensi memunculkan pertentangan putusan di antara kedua lembaga. Contoh terbaru dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi pengurus partai politik, tapi MA mengabulkan uji materi tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. Maka, pengujian peraturan perundang-undangan sesungguhnya lebih baik dilakukan oleh satu lembaga saja, bisa MA atau MK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.