Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Muram Swasembada Daging

image-profil

image-gnews
Kuota Impor Daging Tetap
Kuota Impor Daging Tetap
Iklan

Jojo
Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi Pertanian IPB University

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor 50 ribu ton daging sapi Brasil sepanjang 2019 kepada tiga perusahaan pelat merah. Sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut justru akan menghambat upaya mewujudkan pencapaian program swasembada daging sapi pada 2026.

Baca Juga:

Daging sapi merupakan sumber protein hewani krusial bagi masyarakat. Ia penyumbang terbesar kedua (15,5 persen) setelah daging ayam terhadap konsumsi daging nasional. Jumlahnya diperkirakan terus meningkat sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk, kenaikan pendapatan, dan kesadaran gizi seimbang masyarakat.

Populasi sapi nasional terus bertumbuh. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 mencatat, selama lima tahun terakhir populasi sapi potong menunjukkan kenaikan pertumbuhan rata-rata 1,54 persen per tahun. Namun peningkatan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan domestik. Menurut hasil kajian Bustanul Arifin, konsumsi daging sapi mengalami pertumbuhan sebesar 8,10 persen per tahun. Pertumbuhan di daerah urban sekitar 2,91 persen, tapi laju pertumbuhan di daerah pedesaan lebih pesat, sebesar 10,7 persen.

Ketidakseimbangan produksi dan permintaan menyebabkan peningkatan harga mencapai Rp 115.780 pada 2017, dari Rp 66.329 pada 2010. Untuk memenuhi kekurangan itu, pemerintah mengimpor daging dan sapi bakalan sekaligus penyeimbang pasar ketika terjadi gejolak harga. Pada 2010-2017, volume impor daging dan sapi bakalan mengalami pertumbuhan masing-masing 73,46 ribu ton atau 6,2 persen dan 168,15 ton atau sekitar 18,05 persen (UN Comtrade, 2018). Peningkatan volume impor tersebut menyebabkan defisit neraca perdagangan meningkat sebesar 115,78 ribu ton (2017) dari 90,51 ribu ton (2010).

Guna mengatasi masalah tersebut, program swasembada daging digulirkan. Namun, setelah lebih dari 10 tahun, program tersebut masih jalan di tempat.

Secara agregat, Indonesia merupakan negara net importer produk peternakan dan cenderung mengalami peningkatan. Berdasarkan kajian BPS, proyeksi kebutuhan daging sapi nasional pada 2019 sebesar 2,56 kilogram per kapita per tahun. Artinya, total kebutuhan daging sapi pada 2019 sekitar 686.270 ton. Proyeksi produksi daging sapi dalam negeri pada tahun ini adalah 429.412 ton. Jadi, ada defisit 256.858 ton yang hendak diimpor.

Untuk mencapai swasembada daging sapi, pada 2016 digulirkan program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) dengan anggaran Rp 1,41 triliun. Data Kementerian Pertanian menyebut, selama 2017-2018, program ini menghasilkan 2.743.902 ekor sapi.

Dampak program ini belum terlihat signifikan terhadap impor daging. Pada 2018, pemerintah mengimpor 30.679 ton daging. Ini terdiri atas 18.417 ton sapi bakalan, yang setara dengan 91.543 ekor sapi, serta 12.262 ton daging sapi dan kerbau yang setara dengan 62.623 ekor. Bahkan di sepanjang 2019, kuota impor naik menjadi 50 ribu ton sapi Brasil.

Selain berpotensi kebanjiran daging sapi Brasil, pasar domestik berpotensi diserbu daging Australia. Negeri Kanguru merupakan pemasok utama daging Indonesia (53 persen). Perjanjian dagang Indonesia dan Australia (IA-CEPA) yang ditandatangani pada 4 Maret 2019 ditargetkan berlaku pada 2020. Kesepakatan tersebut berpotensi merugikan peternakan lokal. Selain akan menghambat pengembangan swasembada daging sapi, kesepakatan itu membuat ketergantungan akan impor semakin tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Federasi Petani Nasional Australia (NFF) Fiona Simson mengatakan kesepakatan itu akan meningkatkan kuota ekspor sapi bakalan Australia ke Indonesia secara signifikan: sekitar 575 ribu ekor sapi pejantan per tahun dengan bea masuk nol persen. Jumlahnya dapat meningkat 4 persen setiap tahun hingga 700 ribu ekor.

Eksportir sapi hidup jantan Australia akan menikmati tarif bebas bea dari tarif 5 persen selama ini. Adapun tarif ekspor daging sapi beku dan domba masing-masing 2,5 persen untuk volume tak terbatas dan selanjutnya akan mendapat tarif bebas bea setelah lima tahun.

Pada 2017, Indonesia mengimpor sapi bakalan dan indukan dari Australia mencapai 205.973 ton. Bisa dibayangkan dampaknya bagi peternak lokal kita bila perjanjian tersebut diberlakukan karena penyedia daging sapi dalam negeri saat ini (sekitar 98 persen) berasal dari peternakan rakyat, yakni sekitar 4 juta rumah tangga peternak yang rata-rata memelihara dua ekor sapi.

Bila tidak diantisipasi, kebijakan pengembangan peternakan dalam negeri tambah babak belur. Gurihnya impor daging hanya menyuburkan para pemburu rente.

Ada beberapa faktor penyebab belum tercapainya swasembada daging. Pertama, tidak optimalnya dukungan dana bagi pengembangan ternak lokal unggulan. Maka, pemerintah harus mempermudah akses permodalan inklusif dan memberikan insentif kepada peternak lokal supaya muncul kegairahan beternak. Bila sisi produksi ini gagal dibenahi, target swasembada daging 2026 hanyalah ilusi.

Kedua, menyusun neraca kebutuhan daging secara akurat guna memastikan ketersediaan dan kebutuhan untuk mengelola pasokan/distribusi dalam meredam gejolak harga.

Ketiga, Kementerian Perdagangan perlu mengoptimalkan pengawasan distribusi daging impor dan perlu mengintervensi untuk mengendalikan harga, tidak menyandarkan pada mekanisme pasar belaka.

Keempat, Kementerian Pertanian perlu membuat grand design kebijakan komprehensif tentang peternakan nasional. Swasembada harus dipandang sebagai target pemerintah secara keseluruhan, bukan sekadar target kementerian/lembaga tertentu, sehingga semua pihak terkait bersinergi menggapainya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.