Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Bunuh KPK

image-profil

image-gnews
Pegawai KPK menutup lambang KPK sebagai bentuk protes terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002, Jakarta, Ahad, 8 September 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Pegawai KPK menutup lambang KPK sebagai bentuk protes terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002, Jakarta, Ahad, 8 September 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menemui ajal tidak lama lagi. Belum selesai dengan proses penjaringan calon pemimpin KPK yang meninggalkan banyak persoalan, kali ini lembaga antikorupsi itu mendapat serangan dari jalur legislasi, yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang KPK. Hal-hal ini menunjukkan ada suatu operasi senyap rezim yang ingin membunuh harapan masyarakat Indonesia yang ingin terbebas dari praktik korupsi.

Pertama, sepuluh nama calon pemimpin KPK yang dikantongi presiden saat ini dipastikan akan memperburuk masa depan pemberantasan korupsi. Misalnya, dari sisi integritas, masih terdapat calon yang berasal dari penyelenggara negara atau penegak hukum yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Sederhana saja sebenarnya: bagaimana jika kelak mereka terpilih menjadi pemimpin lembaga anti-rasuah tapi aspek transparansi dan akuntabilitasnya saja bermasalah?

Ada pula persoalan rekam jejak calon pemimpin KPK. Di antara sepuluh nama itu masih ditemukan calon yang diduga pernah melanggar kode etik ketika bekerja di KPK. Bahkan terdapat juga calon yang diduga pernah menerima gratifikasi tapi tidak melaporkan ke KPK.

Dari sisi kualitas rasanya tidak berlebihan jika menyebutkan bahwa nama-nama itu tidak layak memimpin KPK pada masa depan. Kesimpulan ini terkonfirmasi pada saat proses uji publik dan wawancara, ada calon yang justru berencana mengurangi kewenangan KPK dalam menindak penegak hukum. Selain itu, sempat mencuat pendapat salah satu calon yang mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK merupakan tindakan keliru.

Kedua, legislasi yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah saat ini justru diprediksi menggerus kewenangan KPK dan malah berpihak kepada pelaku korupsi. Ini dimulai dengan RKUHP, khususnya pada bagian tindak pidana korupsi, di mana yang justru terlihat adalah pengurangan hukuman dibandingkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Contohnya dalam hal ancaman hukuman pelaku korupsi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman minimalnya 4 tahun, tapi dalam RKUHP justru turun menjadi 2 tahun. Tidak hanya itu, denda yang awalnya sebesar Rp 200 juta, dalam RKUHP malah turun menjadi Rp 10 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu soal revisi Undang-Undang KPK. Isu ini kerap mengemuka setiap tahun dan dapat dikatakan DPR hanya absen membahas persoalan KPK saat-saat mendekati masa pemilihan umum. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, pembahasan revisi ini sebenarnya dimulai pada 2010, tapi keinginan DPR untuk melemahkan KPK selalu digagalkan oleh dukungan masyarakat luas. Sejak dulu isi rancangan tersebut hampir tidak pernah menguatkan KPK. Bahkan secara serampangan DPR pernah berusaha membatasi usia KPK hanya 12 tahun.

Dalam rancangan terbaru ini, setidaknya ada beberapa poin penting yang harus diamati. Pertama, soal pembentukan Dewan Pengawas. Jika diteliti lebih jauh, dapat dikatakan bahwa Dewan Pengawas ini sebetulnya adalah representasi dari pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam KPK. Sebab, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul presiden untuk membentuk panitia seleksi, lalu meminta persetujuan dari DPR.

Selain itu, dalam rancangan revisi Undang-Undang KPK kali ini, DPR kembali ingin memaksa agar KPK berwenang menghentikan penyidikan. DPR seolah-olah tidak memahami bahwa Mahkamah Konstitusi sudah berkali-kali menyebutkan dalam putusannya bahwa KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan. Hal ini semata-mata agar KPK tetap selektif dalam mengkonstruksi sebuah perkara supaya nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan. Faktanya, sejak KPK berdiri hingga hari ini, dakwaan lembaga antikorupsi itu belum pernah sekali pun terbantahkan di persidangan.

Narasi pelemahan KPK yang sedang dibangun oleh DPR dan pemerintah sebetulnya mudah dibantah dengan melihat prestasi lembaga antikorupsi itu. Data KPK menyebutkan bahwa sejak lembaga ini berdiri, setidaknya 1.064 perkara telah ditangani ditambah dengan 123 kali OTT. Hampir seluruh jabatan yang selama ini dianggap "kebal hukum" pun terbukti mampu diseret KPK ke meja hijau, dari Ketua DPR, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, ketua umum partai politik, kepala daerah, hingga Ketua Mahkamah Konstitusi.

Harapan bangsa ini terlalu besar kepada KPK. Berbagai daya upaya untuk melemahkan KPK hanya akan semakin memperburuk citra DPR dan pemerintah. Pada akhirnya, saya ingin menyampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR yang terhormat: jangan bunuh KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.