Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemberdayaan Perempuan Versus Ketahanan Keluarga

image-profil

image-gnews
Pemberdayaan Perempuan Versus Ketahanan Keluarga
Pemberdayaan Perempuan Versus Ketahanan Keluarga
Iklan

Ani Soetjipto
Dosen Program Pascasarjana Kajian Gender Universitas Indonesia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendadak melontarkan rencana mengganti nomenklatur kementeriannya menjadi Kementerian Ketahanan Keluarga. Wacana pergantian nama ini sungguh membahayakan dan merisaukan karena sama saja dengan membuat langkah mundur dalam mendomestifikasi dan menempatkan perempuan sebagai obyek.

Mari kembali pada dasar pembentukan kementerian tersebut. Kelahirannya tidak bisa dilepaskan dari mandat perjuangan perempuan di tingkat global dengan diratifikasinya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) oleh Indonesia, 35 tahun lalu. Sejak didirikan pada 1978, kementerian ini sudah empat kali berganti nama, dari Kementerian Urusan Peranan Wanita, Kementerian Peningkatan Peranan Wanita, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, hingga kini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).

Kita memang melihat sejumlah kemajuan pada kinerja KPPA, seperti kebijakan peningkatan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan, kebijakan pengarusutamaan gender, penguatan dan anggaran yang responsif gender, hingga mendekatkan akses perempuan pedesaan dalam program-program pembangunan. Namun kita juga melihat tantangan berat pemberdayaan perempuan Indonesia yang belum direspons optimal oleh KPPA. Setelah 20 tahun reformasi, masih ada rapor relatif merah untuk angka perkawinan anak, angka kematian ibu, stunting, kelaparan, ruang hidup yang tergusur, juga masalah perempuan petani dan buruh migran perempuan.

Lebih merisaukan lagi, kita menghadapi konservatisme agama. Nilai konservatisme agama celakanya banyak dibenturkan dengan nilai kesetaraan dan keadilan gender. Pengaruh konservatisme dan fundamentalisme meluas ke semua kalangan, termasuk ke berbagai institusi pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik, hingga ke pertahanan negara.

Masalah ini sungguh serius. Pemikiran konservatisme agama dan fundamentalisme menggugat kesetaraan dan keadilan gender, hal yang ada dan diperjuangkan sejak republik ini berdiri. Perempuan Indonesia sudah berjuang di ruang publik jauh sebelum negara ini hadir. Perjuangan itu terus berlanjut dan tak pernah surut hingga saat ini.

Komite CEDAW PBB pada 2012 memberikan catatan kritis tentang menguatnya konservatisme di Indonesia. Catatan ini menyoroti bukti empiris tak terbantahkan, yakni adanya peraturan daerah syariah yang mendiskriminasi perempuan di Aceh. Hingga hari ini, situasi menguatnya konservatisme makin mengkhawatirkan dengan adanya segregasi sosial setelah pemilihan presiden 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diskursus mengubah nama KPPA menjadi Kementerian Ketahanan Keluarga, dalam konteks menguatnya konservatisme, sungguh membahayakan. Pergantian nama ini merupakan bagian dari agenda kembali mendomestifikasi perempuan Indonesia. Kita sungguh tidak bisa menerima dan perlu menolak gagasan tersebut, yang mengecilkan kembali peran perempuan hanya pada lingkup privat dan domestik, urusan anak dan rumah tangga.

Kita tentu setuju dengan pentingnya ketahanan keluarga, tapi pemaknaan ketahanan keluarga yang benar adalah menjadikan perempuan sebagai subyek, bukan obyek. Ketika gagasan tentang ketahanan keluarga dimaknai perempuan harus diatur pakaiannya, perkawinan anak dibiarkan, atau poligami dianggap biasa, hal ini sama saja dengan langkah mundur.

Ketahanan keluarga dalam diskursus yang berkembang belakangan ini konsepnya sangat berbeda dengan ketahanan keluarga dalam konsepsi yang memberdayakan. Ketahanan keluarga yang diusung KPPA sarat penundukan perempuan sebagai obyek, yang dibebani tanggung jawab domestik dengan serangkaian norma konservatif yang menghambat kemajuan perempuan. Kita lihat belakangan ini ramai kampanye menikah di usia muda, Indonesia tanpa pacaran, menolak keluarga berencana, patuh dan mendukung poligami, serta kampanye menolak agenda penting rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Makna ketahanan keluarga yang benar adalah memastikan perempuan dan laki-laki berpeluang setara mendapatkan perlindungan sebagai dua subyek dalam institusi keluarga. Mereka setara dalam mendapatkan perlindungan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, akses makanan bergizi, jam istirahat yang layak dan akses bekerja, serta mengaktualisasi diri di ruang publik. Juga setara dalam pengambilan keputusan atas kegiatan reproduksi hingga perawatan anak.

Konsep ketahanan keluarga seperti definisi tersebut tentu penting sebagai program kerja kementerian, tapi terlalu sempit untuk dijadikan portofolio sebuah kementerian. Nama Kementerian Ketahanan Keluarga akan berimbas pada alokasi kerja dan anggaran program yang hanya terbatas pada urusan ketahanan keluarga. Padahal isu perempuan di Indonesia begitu kompleks dan melampaui urusan domestik semata.

Mengubah nama KPPA menjadi Kementerian Ketahanan Keluarga adalah sesuatu yang salah langkah dan sesat pikir. Pemerintah justru akan menghambat partisipasi publik perempuan Indonesia yang sudah melangkah sangat cepat dan panjang.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

4 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.