Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Kekeliruan Hukuman Kebiri

image-profil

image-gnews
Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Iklan

Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne

Kontroversi hukuman kebiri kini mencuat setelah Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Aris, yang telah memperkosa sembilan anak di bawah umur, dengan pidana penjara 12 tahun serta pidana tambahan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik. Jaksa kesulitan mengeksekusi karena Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor.

Kerumitan mencari pihak yang menjadi eksekutor kebiri sesungguhnya bukan satu-satunya persoalan. Itu hanya hilirnya. Hulunya adalah kekacauan berpikir para penyusun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Hasrat mereka untuk menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa dimaklumi. Tapi dampak hasrat yang terlalu menggebu-gebu itu adalah kekeliruan memposisikan kebiri dalam hukum Indonesia. Kekacauan itu terlihat pada empat hal.

Pertama, undang-undang itu menyebut kebiri kimia sebagai hukuman yang disusul rehabilitasi. Berarti, kebiri berlainan dengan rehabilitasi. Padahal kebiri, agar memunculkan efek jera, sejatinya adalah salah satu bentuk rehabilitasi itu sendiri. Rehabilitasi fisik, tepatnya.

Kedua, sebagaimana dinyatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kebiri kimiawi diyakini memunculkan efek jera kepada pelaku. Padahal efek jera itu baru muncul ketika kebiri dikemas sebagai bentuk tindakan rehabilitatif, bukan retributif. Pada kenyataannya, kebiri dalam undang-undang adalah kebiri retributif. Kebiri merupakan ekspresi balas dendam, sehingga disebut pula sebagai hukuman tambahan atau hukuman pemberatan terhadap pelaku yang telah menyakiti anak-anak secara seksual.

Kebiri paksaan sedemikian rupa justru sangat berisiko membuat pelaku menjelma sebagai predator mysoped. Perilakunya semakin brutal, bahayanya kian tinggi. Dulu ia melancarkan aksi bejatnya dengan tangan kosong. Setelah menjalani kebiri paksaan, bisa saja ia menggunakan alat lain. Awalnya, setelah beraksi, ia langsung melarikan diri. Namun, setelah kebiri paksa, sebelum kabur, ia membumihanguskan lokasi kejadian. Itulah gambaran perilaku predator mysoped setelah menerima pengebirian paksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah berbangga hati menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang memberlakukan kebiri. Pemberlakuan itu dibingkai sebagai suatu gebrakan hukum istimewa, menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Di dalam negeri, putusan kebiri sepenuhnya berada pada kekuasaan hakim. Tidak diharuskan adanya dialog untuk mengetahui tanggapan terdakwa. Begitu putusan tentang kebiri dijatuhkan, mau tak mau, suka tak suka, setuju tak setuju, terdakwa kelak harus menerima azabnya.

Sebaliknya, di luar negeri, kebiri dilakukan berdasarkan permintaan pelaku. Permintaan semacam itu bertitik tolak dari kesadaran yang terbit lebih dulu di dalam benak pelaku. Jadi, wajar jika kebiri rehabilitatif dan terbukti manjur karena berlandaskan pada terbangunnya sikap positif si pelaku sendiri. Kemujaraban kebiri sukarela (kebiri rehabilitatif) itu tertakar pada temuan bahwa dari ratusan predator yang dikebiri kimiawi, yang mengulangi perbuatan jahatnya kurang dari 10 persen. Jelas, tidak ada satu pun obat di muka bumi yang tokcer 100 persen. Maka, bilangan kurang dari 10 persen tersebut memberikan dasar untuk optimistis bahwa tindakan kebiri yang benar akan menghasilkan perubahan tabiat dan perilaku predator.

Karena merupakan tindakan retributif, kebiri di sini dikritik habis-habisan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk perlakuan barbar. Pada saat yang sama, di negara-negara lain kebiri justru benar-benar dinilai progresif karena memanusiakan manusia (pelaku).

Ketiga, kebiri kimiawi diyakini memunculkan efek jera. Teknisnya, kebiri dilaksanakan setelah hukuman pokok dijalani pelaku. Padahal efek jera itu baru muncul manakala kebiri (sebagai rehabilitasi fisik) diselenggarakan bersamaan dengan rehabilitasi psikis.

Keempat, undang-undang dan narasi publik tentang kebiri di Indonesia mengasumsikan bahwa predator seksual pasti lelaki. Berlandaskan asumsi itu, berulang-ulang ditabuh bahwa kebiri ditujukan untuk menekan testosteron (hormon seksual yang seakan-akan hanya ada pada lelaki). Ini nyata-nyata bias gender. Penyusun undang-undang dan masyarakat punya cara pandang seksis, tidak obyektif. Alam berpikir mereka kental akan stigma sehingga lahirlah hukum yang diskriminatif. Padahal, menengok berbagai kajian ilmiah, data sensus 2012 di Amerika Serikat, misalnya, menyatakan perbandingan predator seksual lelaki dan perempuan adalah 56,4 dan 43,6 persen. Jadi, dalam konteks kejahatan seksual, anggapan bahwa perempuan adalah sosok lembut tanpa bibit kelakuan jahat seksual perlu dikoreksi besar-besaran. Asosiasi ngawur bahwa kebiri dikenakan bagi pelaku lelaki mutlak perlu dibongkar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

4 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

15 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

15 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

16 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.


Inilah Gamelan Sekaten dari Solo dan Yogyakarta, Peninggalan Kerajaan Mataram

18 hari lalu

Niyaga atau penabuh gamelan memainkan perangkat gamelan Kanjeng Kyai Nagawilaga di Panggonan Lor, kompleks Masjid Gede Kauman, DI Yogyakarta, Rabu, 27 September 2023. Dua perangkat gamelan sekaten Kyai Nagawilaga dan Kanjeng Kyai Guntur Madu ditabuh selama tujuh hari secara bergantian menandai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Inilah Gamelan Sekaten dari Solo dan Yogyakarta, Peninggalan Kerajaan Mataram

Kedua pasang gamelan ini dimainkan secara khusus selama sepekan perayaan Sekaten.


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

23 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

30 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

31 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

32 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

34 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.