Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Kekeliruan Hukuman Kebiri

image-profil

image-gnews
Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Iklan

Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne

Kontroversi hukuman kebiri kini mencuat setelah Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Aris, yang telah memperkosa sembilan anak di bawah umur, dengan pidana penjara 12 tahun serta pidana tambahan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik. Jaksa kesulitan mengeksekusi karena Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor.

Kerumitan mencari pihak yang menjadi eksekutor kebiri sesungguhnya bukan satu-satunya persoalan. Itu hanya hilirnya. Hulunya adalah kekacauan berpikir para penyusun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Hasrat mereka untuk menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa dimaklumi. Tapi dampak hasrat yang terlalu menggebu-gebu itu adalah kekeliruan memposisikan kebiri dalam hukum Indonesia. Kekacauan itu terlihat pada empat hal.

Pertama, undang-undang itu menyebut kebiri kimia sebagai hukuman yang disusul rehabilitasi. Berarti, kebiri berlainan dengan rehabilitasi. Padahal kebiri, agar memunculkan efek jera, sejatinya adalah salah satu bentuk rehabilitasi itu sendiri. Rehabilitasi fisik, tepatnya.

Kedua, sebagaimana dinyatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kebiri kimiawi diyakini memunculkan efek jera kepada pelaku. Padahal efek jera itu baru muncul ketika kebiri dikemas sebagai bentuk tindakan rehabilitatif, bukan retributif. Pada kenyataannya, kebiri dalam undang-undang adalah kebiri retributif. Kebiri merupakan ekspresi balas dendam, sehingga disebut pula sebagai hukuman tambahan atau hukuman pemberatan terhadap pelaku yang telah menyakiti anak-anak secara seksual.

Kebiri paksaan sedemikian rupa justru sangat berisiko membuat pelaku menjelma sebagai predator mysoped. Perilakunya semakin brutal, bahayanya kian tinggi. Dulu ia melancarkan aksi bejatnya dengan tangan kosong. Setelah menjalani kebiri paksaan, bisa saja ia menggunakan alat lain. Awalnya, setelah beraksi, ia langsung melarikan diri. Namun, setelah kebiri paksa, sebelum kabur, ia membumihanguskan lokasi kejadian. Itulah gambaran perilaku predator mysoped setelah menerima pengebirian paksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah berbangga hati menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang memberlakukan kebiri. Pemberlakuan itu dibingkai sebagai suatu gebrakan hukum istimewa, menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Di dalam negeri, putusan kebiri sepenuhnya berada pada kekuasaan hakim. Tidak diharuskan adanya dialog untuk mengetahui tanggapan terdakwa. Begitu putusan tentang kebiri dijatuhkan, mau tak mau, suka tak suka, setuju tak setuju, terdakwa kelak harus menerima azabnya.

Sebaliknya, di luar negeri, kebiri dilakukan berdasarkan permintaan pelaku. Permintaan semacam itu bertitik tolak dari kesadaran yang terbit lebih dulu di dalam benak pelaku. Jadi, wajar jika kebiri rehabilitatif dan terbukti manjur karena berlandaskan pada terbangunnya sikap positif si pelaku sendiri. Kemujaraban kebiri sukarela (kebiri rehabilitatif) itu tertakar pada temuan bahwa dari ratusan predator yang dikebiri kimiawi, yang mengulangi perbuatan jahatnya kurang dari 10 persen. Jelas, tidak ada satu pun obat di muka bumi yang tokcer 100 persen. Maka, bilangan kurang dari 10 persen tersebut memberikan dasar untuk optimistis bahwa tindakan kebiri yang benar akan menghasilkan perubahan tabiat dan perilaku predator.

Karena merupakan tindakan retributif, kebiri di sini dikritik habis-habisan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk perlakuan barbar. Pada saat yang sama, di negara-negara lain kebiri justru benar-benar dinilai progresif karena memanusiakan manusia (pelaku).

Ketiga, kebiri kimiawi diyakini memunculkan efek jera. Teknisnya, kebiri dilaksanakan setelah hukuman pokok dijalani pelaku. Padahal efek jera itu baru muncul manakala kebiri (sebagai rehabilitasi fisik) diselenggarakan bersamaan dengan rehabilitasi psikis.

Keempat, undang-undang dan narasi publik tentang kebiri di Indonesia mengasumsikan bahwa predator seksual pasti lelaki. Berlandaskan asumsi itu, berulang-ulang ditabuh bahwa kebiri ditujukan untuk menekan testosteron (hormon seksual yang seakan-akan hanya ada pada lelaki). Ini nyata-nyata bias gender. Penyusun undang-undang dan masyarakat punya cara pandang seksis, tidak obyektif. Alam berpikir mereka kental akan stigma sehingga lahirlah hukum yang diskriminatif. Padahal, menengok berbagai kajian ilmiah, data sensus 2012 di Amerika Serikat, misalnya, menyatakan perbandingan predator seksual lelaki dan perempuan adalah 56,4 dan 43,6 persen. Jadi, dalam konteks kejahatan seksual, anggapan bahwa perempuan adalah sosok lembut tanpa bibit kelakuan jahat seksual perlu dikoreksi besar-besaran. Asosiasi ngawur bahwa kebiri dikenakan bagi pelaku lelaki mutlak perlu dibongkar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.