Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan terhadap Perempuan dan Kemanusiaan Kita

image-profil

image-gnews
Kekerasan Terhadap Perempuan 2018
Kekerasan Terhadap Perempuan 2018
Iklan

Laras Susanti
Peneliti pada Law, Gender, and Society Research Center Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk menghapus kekerasan seksual saat ini.

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Akhir Tahun 2019 menyatakan terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya. Pada 2018, ada 406.178 kasus, naik dari 348.446 kasus pada 2017. Dari jumlah kasus pada 2018, kekerasan paling banyak terjadi (71 persen) dalam perkawinan dan hubungan personal (pacaran). Dari jumlah itu, 41persen merupakan kekerasan fisik dan 31 persen kekerasan seksual. Pelakunya ialah keluarga terdekat, seperti pacar, ayah, suami, dan paman.

Data itu didapat dari unit penanganan rujukan yang meliputi lembaga negara dan lembaga swadaya masyarakat serta penerimaan pengaduan langsung ke Komnas. Data tersebut harus dimaknai bahwa kekerasan terhadap perempuan itu nyata. Semakin tahun terlihat keberanian korban melapor semakin tinggi dan lembaga penyedia layanan bagi korban semakin dipercaya.

Kategori kekerasan di ranah publik atau komunitas tercatat sebanyak 3.616 kasus. Bentuk kekerasan yang terjadi antara lain kekerasan seksual, fisik, dan psikis. Pelakunya adalah tetangga dan teman.

Baca Juga:

Survei yang dilakukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yakni Hollaback! Jakarta, perEMPUan, Lentera Sintas Indonesia, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, dan Change.org Indonesia, melengkapi data itu. Survei itu mencatat pelecehan verbal yang dialami perempuan meliputi komentar atas tubuh, siulan, diklakson, suara kecupan/ciuman, komentar rasis/seksis, komentar seksual, dan tindakan fisik terus mendekati korban.

Data tersebut bukan sekadar rentetan angka. Pada 2019, sejumlah media massa memberitakan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Di Bengkulu, JM menjalani persidangan atas dakwaan membunuh secara terencana istri dan dua orang anaknya. Di Manado, pada Maret lalu, M mencekik sang istri sampai meregang nyawa. AS, seorang suami di Banten, membunuh istri dan anaknya yang berusia 40 hari. Tindakan keji AS dilakukan karena istrinya menolak berhubungan intim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menjadi korban, perempuan justru acap kali dilaporkan balik oleh pelaku. Alih-alih mendapatkan keadilan, perempuan menjadi sasaran penerapan hukum yang keliru. Sebut saja kasus Baiq Nuril, korban yang justru dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, di Jambi, WA, gadis 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan kakak kandungnya, malah diadili atas perbuatan aborsi.

Setelah reformasi, untuk menjamin hak asasi manusia, Indonesia dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga negara. Perihal perlindungan terhadap perempuan, selain dilengkapi dengan ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di bawah lingkungan kekuasaan eksekutif, ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat jaminan keamanan bagi perempuan yang menjadi saksi atau korban kekerasan.

Sayangnya, pada kenyataannya, peraturan-peraturan itu belum cukup melindungi perempuan. Kerja LPSK, misalnya, terhambat regulasi yang mensyaratkan kekerasan yang dimaksudkan adalah tindakan fisik. Dalam kasus Baiq Nuril, yang bentuk kekerasannya verbal, LPSK tidak dapat melaksanakan kewenangannya. Hal yang lebih mendasar tentu saja adalah masalah patriarki yang mengakar di negeri ini. Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, justru mereka yang sering menerima stigma negatif. Penegakan hukum justru menjadi pedang bagi perempuan korban.

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum membawa harapan baru. Panduan tersebut menjawab permasalahan keadilan prosedural bagi perempuan. Dalam hal keadilan substantif, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan mengisi kekosongan hukum. Sayangnya, sejumlah partai politik justru menentang rancangan tersebut. Alasannya, rancangan tersebut dianggap liberal dan berlebihan. Lebih mengecewakan, sejumlah tokoh publik justru menuding rancangan ini adalah upaya mendorong seks bebas dan pengakuan terhadap LGBT. Lagi-lagi alasan yang tidak masuk akal.

Paparan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan itu nyata. Rancangan undang-undang itu akan memberikan perlindungan kepada semua warga negara Indonesia. Bahwa perempuan nantinya mendapatkan perlindungan lebih dalam hal pengaturan kekerasan seksual, itu merupakan keniscayaan. Jika data-data yang telah disebutkan dan bukti langgengnya budaya patriarki tidak mampu meyakinkan, rasanya wajar kita mempertanyakan nilai kemanusiaan mereka yang menentang perlindungan terhadap perempuan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.