Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengabaian Keadilan di RUU Pertanahan

image-profil

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara pemberian sertifikat tahan kepada warga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Jumat 23 November 2018. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan sebanyak 1.300 sertifikat tanah untuk masyarakat Lampung Tengah. ANTRA FOTO/Ardiansyah
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara pemberian sertifikat tahan kepada warga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Jumat 23 November 2018. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan sebanyak 1.300 sertifikat tanah untuk masyarakat Lampung Tengah. ANTRA FOTO/Ardiansyah
Iklan

Gutomo Bayu Aji
Pendiri Partnership for Agriculture and Sustainable Livelihoods

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di tangan Dewan Perwakilan Rakyat sekarang akan menandai tonggak ketiga pengaturan pertanahan. Tonggak pertama ditandai oleh undang-undang pertanahan kolonial atau Agrarisch Wet 1870, dan tonggak kedua oleh Undang-Undang Pokok Agraria 1960, yang merombak dualisme sistem hukum pertanahan, yaitu sistem hukum Barat dan adat menjadi sistem hukum pertanahan nasional.

Undang-Undang Pokok Agraria adalah perwujudan pengaturan pertanahan untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu keadilan dan kemakmuran sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Namun, selama hampir 60 tahun terakhir, undang-undang itu berfungsi tidak lebih sebagai simbol jiwa sosialisme bangsa Indonesia.

Di tengah situasi itu, RUU Pertanahan tampaknya akan dihadirkan. Namun sejumlah kelompok pinggiran yang kritis terhadap ketidakadilan agraria menuntut rancangan ini ditunda. Salah satu kritik tersebut adalah rancangan ini sedang mengarah ke kapitalisasi pertanahan. Arah ini sebenarnya telah terpupuk selama masa pembangunan dan semakin kuat ketika Hernando de Soto (2000) membawa pengaruh neoliberalisme pertanahan yang mengubah fungsi tanah dari sekadar aset mati menjadi bernilai modal di dalam ekonomi pasar.

Arah ini sedikit-banyak memperlihatkan adanya pergeseran paradigma dalam pengaturan pertanahan, terutama dari Undang-Undang Pokok Agraria ke RUU Pertanahan. Di dalam teks RUU Pertanahan itu setidaknya terdapat enam arena tempat kapitalisasi pertanahan turut mewarnai arah pengaturannya yang memungkinkan ketidakadilan sosial dalam urusan pertanahan terjadi.

Pertama, pengaturan hak milik atas tanah yang tidak sekuat dan sepenuh sebagaimana yang dimaksudkan di dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Di dalam rancangan ini, hak milik atas tanah cenderung rentan terhadap hak-hak lain, seperti hak guna usaha, yang bisa digunakan sebagai instrumen dengan dalih kepentingan nasional.

Kedua, batas minimum dan maksimum hak milik atas tanah, sebagaimana yang sudah dijelaskan kepentingannya di dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tidak diatur. Hal ini memungkinkan pengaturan batas-batas itu didasari kebijakan pemerintah yang dinamis, bahkan bergantung pada kekuatan dan kepentingan politik.

Ketiga, pengaturan tanah ulayat secara istimewa, yang memberikan isi dan pelaksanaan hak ulayat secara mutlak, seolah-olah terlepas dari konteks kekuasaan negara. Pengistimewaan ini memungkinkan hubungan antar-warga negara dalam urusan pertanahan, seperti dengan hak milik perorangan atau badan hukum, menjadi tidak setara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, pembaruan agraria dimaknai serupa dengan kebijakan reforma agraria pemerintahan sekarang ketika negara mengalokasikan obyek tanah, bukan melakukan penataan hak-hak atas tanah serta batas-batas minimum dan maksimum pada kaum tani. Alokasi obyek tanah, pada kenyataannya, tidak mengatasi masalah petani gurem sebesar 75,6 persen rumah tangga petani (Sensus Pertanian, 2013).

Kelima, tanah negara yang dinyatakan sebagai kawasan hutan, yang di dalam Undang-Undang Pokok Agraria termasuk pengertian agraria, tidak diatur. Padahal kawasan hutan seluas 125,9 juta hektare (2017), atau lebih dari 70 persen agraria yang berupa tanah, hampir setengahnya dikuasai oleh badan-badan hukum yang mewarnai ketimpangan penguasaan lahan.

Keenam, pemberian kewenangan kepada bank tanah yang sangat besar melampaui kementerian terkait serta gugus tugas reforma agraria yang dibentuk belum lama ini dikhawatirkan akan menjadi instrumen kapitalisasi pertanahan yang mengancam kepastian hukum pada hak-hak atas tanah, terutama hak milik.

Dalih kepentingan nasional dalam RUU Pertanahan juga mengalami pergeseran searah dengan perubahan paradigma pengaturan pertanahan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dalih ini semakin sulit diterima oleh nalar publik ketika mereka mengalami pertarungan-pertarungan di lapangan secara langsung dengan berbagai representasi kapitalisasi pertanahan dalam kehidupan sehari-hari.

Fakta ketimpangan bahkan terlihat jelas dalam statistik, yaitu lebih dari 70 persen agraria berupa tanah di kawasan hutan dikuasai oleh negara dan badan-badan hukum, sementara kurang dari 30 persen dikuasai oleh 267 juta orang. Sektor pertanian yang menyerap tenaga kerja terbesar, yaitu 35,7 juta jiwa, menguasai 7,1 juta hektare lahan dengan 75,6 persen rumah tangga petani gurem (2018).

Sejumlah fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan nyata RUU Pertanahan untuk menebalkan keadilan sosial di tengah tekanan kapitalisasi pertanahan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.