Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Bukan Tameng Proyek

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menutupi wajahnya saat keluar dari gedung KPK usai diperiksa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Selasa malam, 20 Agustus 2019. Eka Safitra resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Perumahan (PUPKD) Kota Yogyakarta Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menutupi wajahnya saat keluar dari gedung KPK usai diperiksa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Selasa malam, 20 Agustus 2019. Eka Safitra resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Perumahan (PUPKD) Kota Yogyakarta Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

PENANGKAPAN jaksa Eka Safitra, anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), karena kasus suap sungguh ironis. Sebagai anggota tim yang semestinya mencegah dan menindak praktik korupsi dalam proyek infrastruktur, Eka Safitra justru menjadi pelaku kejahatan tersebut.

Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta ini ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin lalu. Selain Eka, KPK mencokok Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah; dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana. KPK menyita Rp 100 juta dalam operasi tersebut. Suap diduga untuk mengamankan lelang proyek saluran air hujan di Dinas Pekerjaan umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Yogyakarta 2019, yang masuk dalam pengawasan TP4D.

Skandal suap ini menjadi puncak gunung es pelbagai dugaan penyelewengan para jaksa yang menjadi anggota tim bentukan Jaksa Agung pada empat tahun silam tersebut. Dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, tim ini diduga menjadi lahan baru korupsi para anggota Korps Adhyaksa. Padahal alasan pembentukan tim adalah adanya kekhawatiran pejabat di daerah bakal dipidanakan jika salah memanfaatkan anggaran sehingga proyek strategis tersendat.

Sejak awal terbentuk, pegiat antikorupsi mengkritik keberadaan tim itu karena dianggap sarat konflik kepentingan. Sebagai penegak hukum, jaksa semestinya tidak ikut menjadi bagian dari proyek pemerintah, apalagi sampai menjadi tameng. Di sejumlah daerah, tim ini justru menurunkan produktivitas jaksa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, disebut-sebut memeras rekanan proyek yang diawasi tim TP4D pada 2018. Menurut data Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, pemerasan yang sama juga dilakukan jaksa di Jawa Tengah.

Fungsi tim tumpang-tindih dengan instansi pengawasan. Pengawasan semestinya menjadi tugas Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Bukan oleh sebuah tim yang beranggotakan jaksa. Karena tim ini lebih banyak mudaratnya, presiden harus memerintahkan Jaksa Agung membubarkannya. Toh, jaksa tetap bisa mengawasi proyek pemerintah dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penangkapan jaksa di Yogyakarta ini menjadi catatan penting bagi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Selama politikus Partai NasDem itu memimpin kejaksaan, sedikitnya delapan jaksa tertangkap tangan komisi antikorupsi karena suap. Ini menunjukkan pengawasan internal di kejaksaan tak berjalan.

Tingkat keberhasilan kejaksaan dalam menuntut terdakwa korupsi hingga divonis juga rendah. Indonesia Corruption Watch mencatat tingkat keberhasilan Kejaksaan Agung dalam hal itu hanya 60 persen, jauh di bawah keberhasilan KPK, yang di atas 90 persen. Di bawah kepemimpinan M. Prasetyo, citra Kejaksaan semakin terpuruk.

Dalam periode kedua pemerintahannya, Jokowi semestinya tidak mengulang kesalahan yang sama: menyerahkan pos Jaksa Agung ke kalangan partai politik. Presiden harus mencari figur yang benar-benar berintegritas, antikorupsi, dan profesional untuk memimpin sekaligus membenahi Korps Adhyaksa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.