Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Depan Lembaga Sensor Film

image-profil

image-gnews
Lembaga Sensor Film atau LSF melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Penyensoran di Medan, Jumat 9 Agustus 2019. TEMPO | Sahat Simatupang
Lembaga Sensor Film atau LSF melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Penyensoran di Medan, Jumat 9 Agustus 2019. TEMPO | Sahat Simatupang
Iklan

Kemala Atmojo
Pengamat hukum entertainment

Ada yang berubah dalam rangkaian seleksi calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) tahun ini. Sekarang, sebelum dilakukan wawancara oleh panitia seleksi, para peserta diwajibkan mengikuti proses assessment yang dilakukan kementerian dengan bantuan assessor independen. Hasil assessment ini digunakan panitia seleksi dan kementerian sebagai referensi untuk proses selanjutnya. Masalah integritas juga menjadi perhatian kementerian, terutama bagi anggota lama yang mendaftar ulang untuk periode kedua. Hal ini tentu merupakan perkembangan yang baik dan patut diapresiasi.

Suka tidak suka, LSF masih ada dalam Undang-Undang Perfilman. Karena itu, ia masih eksis hingga kini. Agak aneh, memang, di zaman sekarang masih ada sensor bagi warga negara yang ingin mengekspresikan dirinya. Padahal, kebebasan masyarakat untuk menyatakan pendapat; mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta budaya; dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Kebebasan ini sudah lama dinikmati para jurnalis, penulis buku, politikus, dan profesi lainnya. Herannya, untuk insan perfilman, kebebasan itu belum sepenuhnya bisa dinikmati. Hal itu terjadi karena kita gagal menuntaskan diri sebagai bangsa yang merdeka. Lembaga sensor yang dibuat pemerintah Hindia Belanda itu tetap dipertahankan ketika Indonesia merdeka.

Benar bahwa kebebasan boleh dibatasi. Tapi, dalam konteks hak asasi manusia, hak seseorang hanya boleh dibatasi melalui undang-undang, yang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Jadi, dalam konteks film, jika tidak ada adegan atau dialog yang melanggar hak asasi orang lain serta hal-hal lain yang sudah disebutkan di atas, adegan atau dialog itu sebaiknya tidak dihilangkan. Penghilangan itu juga berpotensi melanggar hak moral pencipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kita tahu, salah satu unsur dari hak moral pencipta adalah soal keutuhan karyanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, anggota LSF yang akan datang diharapkan tidak saja mengerti mengenai nilai intrinsik film, tapi juga harus progresif dan memahami perkembangan zaman. Jangan sampai LSF menjadi hantu bagi insan perfilman, sehingga kreativitasnya tidak bisa disalurkan. Lebih gawat lagi jika-saking takutnya kepada LSF-ide-ide mereka sudah harus dibatasi bahkan sebelum skenario ditulis dan film diproduksi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran untuk sementara bisa menjadi acuan anggota sensor periode mendatang. Di situ wajah LSF sudah lebih ramah dibanding sebelumnya. Nantinya, setelah insan perfilman memiliki kode etik produksi, seperti halnya wartawan punya kode etik jurnalistik, lembaga ini bisa lebih berfokus pada penggolongan usia penonton. Nama Lembaga Sensor Film juga bisa diganti menjadi Lembaga Klasifikasi Film.

Penggolongan usia atau rating system ini bertujuan untuk membantu orang tua dan calon penonton dalam menentukan film apa yang cocok bagi anaknya atau mereka sendiri. Di Indonesia, ada empat penggolongan usia penonton, yakni SU (semua umur), R13 (13 tahun ke atas), D17 (17 tahun ke atas), dan D21 (21 tahun atau lebih). Meski tidak sama persis, saya sering menganalogikan penggolongan usia ini sebagai "aturan pakai" dalam produk obat-obatan. Maka masyarakat juga perlu dididik agar meminum obat sesuai dengan aturan pakainya. Jangan sampai orang salah menggunakan aturan pakai, obatnya yang disalahkan, lalu memprotes, menolak, dan membuat petisi. Sikap semacam itu juga sangat menjengkelkan.

Masih berkaitan dengan seleksi calon anggota LSF, salah satu prosedur yang harus dilewati adalah konsultasi, bukan uji kelayakan dan kepatutan, dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Maka, sesuai dengan Undang-Undang Perfilman, konsultasi selayaknya dilakukan dengan komisi yang membidangi kebudayaan, bukan komisi yang mengurusi masalah keamanan, seperti yang selama ini terjadi. Salah satu tujuan perubahan aturan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 adalah menentukan paradigma baru: menggeser film yang sebelumnya kental unsur politiknya ke arah rumpun kebudayaan. Dalam undang-undang baru itu sudah disebutkan secara jelas bahwa menteri yang membidangi masalah perfilman adalah menteri kebudayaan, bukan menteri pertahanan dan keamanan. Jadi, jangan salah berkonsultasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.