Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Depan Lembaga Sensor Film

image-profil

image-gnews
Lembaga Sensor Film atau LSF melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Penyensoran di Medan, Jumat 9 Agustus 2019. TEMPO | Sahat Simatupang
Lembaga Sensor Film atau LSF melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Penyensoran di Medan, Jumat 9 Agustus 2019. TEMPO | Sahat Simatupang
Iklan

Kemala Atmojo
Pengamat hukum entertainment

Ada yang berubah dalam rangkaian seleksi calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) tahun ini. Sekarang, sebelum dilakukan wawancara oleh panitia seleksi, para peserta diwajibkan mengikuti proses assessment yang dilakukan kementerian dengan bantuan assessor independen. Hasil assessment ini digunakan panitia seleksi dan kementerian sebagai referensi untuk proses selanjutnya. Masalah integritas juga menjadi perhatian kementerian, terutama bagi anggota lama yang mendaftar ulang untuk periode kedua. Hal ini tentu merupakan perkembangan yang baik dan patut diapresiasi.

Baca Juga:

Suka tidak suka, LSF masih ada dalam Undang-Undang Perfilman. Karena itu, ia masih eksis hingga kini. Agak aneh, memang, di zaman sekarang masih ada sensor bagi warga negara yang ingin mengekspresikan dirinya. Padahal, kebebasan masyarakat untuk menyatakan pendapat; mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta budaya; dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Kebebasan ini sudah lama dinikmati para jurnalis, penulis buku, politikus, dan profesi lainnya. Herannya, untuk insan perfilman, kebebasan itu belum sepenuhnya bisa dinikmati. Hal itu terjadi karena kita gagal menuntaskan diri sebagai bangsa yang merdeka. Lembaga sensor yang dibuat pemerintah Hindia Belanda itu tetap dipertahankan ketika Indonesia merdeka.

Benar bahwa kebebasan boleh dibatasi. Tapi, dalam konteks hak asasi manusia, hak seseorang hanya boleh dibatasi melalui undang-undang, yang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Jadi, dalam konteks film, jika tidak ada adegan atau dialog yang melanggar hak asasi orang lain serta hal-hal lain yang sudah disebutkan di atas, adegan atau dialog itu sebaiknya tidak dihilangkan. Penghilangan itu juga berpotensi melanggar hak moral pencipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kita tahu, salah satu unsur dari hak moral pencipta adalah soal keutuhan karyanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, anggota LSF yang akan datang diharapkan tidak saja mengerti mengenai nilai intrinsik film, tapi juga harus progresif dan memahami perkembangan zaman. Jangan sampai LSF menjadi hantu bagi insan perfilman, sehingga kreativitasnya tidak bisa disalurkan. Lebih gawat lagi jika-saking takutnya kepada LSF-ide-ide mereka sudah harus dibatasi bahkan sebelum skenario ditulis dan film diproduksi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran untuk sementara bisa menjadi acuan anggota sensor periode mendatang. Di situ wajah LSF sudah lebih ramah dibanding sebelumnya. Nantinya, setelah insan perfilman memiliki kode etik produksi, seperti halnya wartawan punya kode etik jurnalistik, lembaga ini bisa lebih berfokus pada penggolongan usia penonton. Nama Lembaga Sensor Film juga bisa diganti menjadi Lembaga Klasifikasi Film.

Penggolongan usia atau rating system ini bertujuan untuk membantu orang tua dan calon penonton dalam menentukan film apa yang cocok bagi anaknya atau mereka sendiri. Di Indonesia, ada empat penggolongan usia penonton, yakni SU (semua umur), R13 (13 tahun ke atas), D17 (17 tahun ke atas), dan D21 (21 tahun atau lebih). Meski tidak sama persis, saya sering menganalogikan penggolongan usia ini sebagai "aturan pakai" dalam produk obat-obatan. Maka masyarakat juga perlu dididik agar meminum obat sesuai dengan aturan pakainya. Jangan sampai orang salah menggunakan aturan pakai, obatnya yang disalahkan, lalu memprotes, menolak, dan membuat petisi. Sikap semacam itu juga sangat menjengkelkan.

Masih berkaitan dengan seleksi calon anggota LSF, salah satu prosedur yang harus dilewati adalah konsultasi, bukan uji kelayakan dan kepatutan, dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Maka, sesuai dengan Undang-Undang Perfilman, konsultasi selayaknya dilakukan dengan komisi yang membidangi kebudayaan, bukan komisi yang mengurusi masalah keamanan, seperti yang selama ini terjadi. Salah satu tujuan perubahan aturan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 adalah menentukan paradigma baru: menggeser film yang sebelumnya kental unsur politiknya ke arah rumpun kebudayaan. Dalam undang-undang baru itu sudah disebutkan secara jelas bahwa menteri yang membidangi masalah perfilman adalah menteri kebudayaan, bukan menteri pertahanan dan keamanan. Jadi, jangan salah berkonsultasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.