Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Habis Gelap Evaluasi Segera

Oleh

image-gnews
Analis keamanan dan intelijen Ridlwan Habib menilai ada kejanggalan dari peristiwa listrik padam yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019.
Analis keamanan dan intelijen Ridlwan Habib menilai ada kejanggalan dari peristiwa listrik padam yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019.
Iklan

“MASA kegelapan” di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, dan sebagian wilayah Jawa Tengah selama enam jam lebih pada Ahad, 4 Agustus 2019, menunjukkan manajemen energi kelistrikan di negara ini perlu dievaluasi. Investigasi yang akurat dan transparan atas penyebab lumpuhnya pasokan listrik pada akhir pekan itu merupakan langkah awal yang harus diambil. Pemerintah Presiden Joko Widodo semestinya juga segera menunjuk pemimpin tertinggi Perusahaan Listrik Negara atau PLN, yang kosong sejak Direktur Utama Sofyan Basir menjadi tersangka lalu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi tiga bulan lalu.

Putusnya aliran listrik dalam waktu cukup lama itu melumpuhkan kegiatan ekonomi dan industri, memutus komunikasi penduduk, juga menghentikan transportasi massal, seperti kereta komuter dan moda raya terpadu. Dampak materiil dan keuangan menerpa konsumen industri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah yang tidak mempunyai tenaga listrik cadangan semacam genset. Kerugian akibat blackout ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Menurut PLN, padamnya listrik disebabkan oleh gangguan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV di sirkuit di Ungaran dan Pemalang, Jawa Tengah. Gangguan ini menyebabkan penurunan tegangan dan kelebihan pasokan listrik, lalu memicu kerusakan jaringan di Depok dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Investigasi menyeluruh perlu dilakukan, terutama untuk mencegah kecelakaan pemadaman serupa terjadi lagi. Secara teknis, jaringan listrik Jawa dan Bali terkoneksi secara paralel. Kerusakan di Jawa Tengah menyebabkan kekurangan pasokan listrik ke Jawa Barat dan DKI, yang membuat kerusakan transmisi dan pemadaman di dua wilayah tersebut.

Kerusakan beruntun semestinya bisa dicegah jika sistem pelindungan bekerja baik. Pengamanan berlapis-lapis dilakukan untuk mencegah kerusakan beruntun. Dalam praktiknya, cara kerja ini tidak berjalan baik, lalu membuat jaringan kolaps. Tim investigasi yang dibentuk PLN semestinya berfokus menyelidiki penyebab tidak bekerjanya sistem tersebut.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh dari soal teknis, tim independen seharusnya juga dibentuk untuk mendapatkan hasil penyelidikan yang lebih komprehensif. Unit di luar PLN diperlukan untuk menyelidiki cara kerja manajemen perusahaan pelat merah: dari perencanaan dan operasional sebelum pemadaman hingga usaha mereka ­menghadapi krisis. Hasil penyelidikan tim akan menjawab sejumlah pertanyaan publik, antara lain benarkah anggaran pemeliharaan sudah optimal untuk mendapatkan pelayanan listrik yang aman.

Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PLN, misalnya, menyoroti hilangnya berbagai kegiatan pemeliharaan termasuk tumbuh tingginya pohon sengon yang disebut-sebut menjadi penyebab awal gangguan saluran bertegangan tinggi. Dari laporan keuangan PLN 2018 yang telah diaudit, sebenarnya biaya pemeliharaan meningkat dari Rp 19,5 triliun pada 2017 menjadi Rp 20,74 triliun setahun kemudian. Namun, jika dibandingkan dengan beban usaha secara keseluruhan, proporsi biaya pemeliharaan ini turun dari 7,1 persen menjadi 6,7 persen. Tim investigasi perlu menyelidiki apakah turunnya proporsi biaya pemeliharaan ini mempengaruhi kualitas pelayanan PLN.

Perlu juga dievaluasi struktur manajemen yang membagi PLN ke dalam tiga wilayah di Jawa. Apakah dengan struktur ini koordinasi antarbagian berjalan baik, terutama dalam menanggulangi krisis. Hasil evaluasi ini harus disampaikan kepada publik korban utama padamnya listrik. ­Dalam konteks evaluasi ini, aparat kepolisian perlu diingatkan agar tidak cepat-cepat menghukum kecuali telah ditemukan bukti tindak pidana. Kriminalisasi yang terjadi pada mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, disebut-sebut membuat banyak pejabat PLN mengalami trauma. Walhasil, mereka takut jika ditunjuk menjadi direktur utama.

Puncak pimpinan PLN tak boleh dibiarkan kosong. Tarik-menarik kepentingan dalam menentukan direktur utama jika ada mesti segera diselesaikan. PLN harus diisi profesional yang tak membawa kepentingan politik mana pun. Dari mana pun calon direktur utama berasal, ia mestilah cakap dan bersih agar bisa benar-benar menyelesaikan persoalan dalam perusahaan beraset Rp 1.492 triliun itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.