Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Hukuman Mati bagi Koruptor

image-profil

image-gnews
Pencabutan Hak Politik Koruptor
Pencabutan Hak Politik Koruptor
Iklan

Egi Primayogha
Peneliti Indonesia Corruption Watch

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mempertimbangkan ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Hukuman berat bagi koruptor adalah keharusan, tapi hukuman mati bukanlah pilihan yang pantas.

Muhammad Tamzil terancam dituntut hukuman mati karena telah dua kali terjerat kasus korupsi. Ia pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Atas perbuatannya itu, ia dihukum 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Kali ini ia terjerat kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun anggaran 2019.

Hukuman mati bagi pelaku korupsi memang dimungkinkan. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksudkan keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Tapi, sejak undang-undang itu diberlakukan, hukuman mati tidak pernah dijatuhkan bagi koruptor.

Salah satu alasan utama penjatuhan hukuman mati adalah efek jera. Alasan tersebut sering mengemuka apabila melihat rendahnya vonis yang dijatuhkan bagi koruptor. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan rata-rata vonis bagi koruptor pada 2018 hanya 2 tahun 5 bulan penjara.

Rendahnya vonis terhadap koruptor memang menjadi permasalahan dalam upaya pemberantasan korupsi, tapi hukuman mati bagi koruptor bukan hukuman yang patut. Terlebih hukuman mati dijadikan alasan untuk menimbulkan efek jera. Efek jera dari hukuman mati menjadi alasan yang absurd, mengingat yang dihukum tak bisa lagi mengoreksi perbuatannya.

Dalam konteks kejahatan yang lebih luas, hukuman mati tidak pernah terbukti menurunkan tingkat kejahatan. Negara-negara dengan peringkat indeks persepsi korupsi (IPK) terbaik bahkan tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Negara-negara tersebut adalah Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Singapura, dan Swedia. Kendati hukuman mati masih berlaku, Singapura tidak menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Adapun Cina, yang terkenal dengan penerapan hukuman mati, pada 2018 justru berada di peringkat ke-87 dengan skor 39 dalam IPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan lain hukuman mati bukan langkah yang patut adalah penghormatan terhadap kemanusiaan. Hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan merupakan bentuk pelanggaran terkeji terhadap hak asasi manusia.

Dengan menolak hukuman mati, lantas hukuman apa yang pantas bagi koruptor? Pertanyaan ini akan selalu mengemuka jika berhadapan dengan fakta masih maraknya korupsi di Indonesia. Apabila ditelisik lebih jauh, sejatinya terdapat sejumlah upaya penjatuhan hukuman yang masih langka dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pertama, penjatuhan hukuman maksimal, yakni pidana 20 tahun atau seumur hidup. Hukuman seumur hidup pernah dijatuhkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Kedua, pencabutan hak politik. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan. Pencabutan hak politik, yakni hilangnya hak untuk memilih dan/atau dipilih dalam pemilihan umum, dapat dikenakan bagi koruptor. Tentu saja langkah ini harus dilakukan secara jelas dan transparan agar tetap sejalan dengan hak asasi manusia.

Ketiga, pemiskinan koruptor. Penggunaan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang harus digencarkan oleh aparat penegak hukum untuk merampas aset koruptor.

Kendati diatur oleh hukum positif di Indonesia, hukuman mati semestinya tak menjadi pilihan. Hukuman lain lebih layak dijatuhkan untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.