Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perundungan yang Makin Mencemaskan

image-profil

image-gnews
Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
Iklan

Bagong Suyanto
Guru Besar dan Dosen Sosiologi Anak di FISIP Universitas Airlangga

Meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, hingga kini aksi perundungan atau bullying tetap menjadi momok bagi anak-anak dan siswa. Kasus perundungan terbaru terjadi di Tangerang. Seperti dilaporkan di media massa, 13 siswi kelas XI SMK Negeri 7 Tangerang Selatan menjadi korban perundungan oleh sembilan orang kakak kelasnya. Mereka dikumpulkan di sebuah lapangan di kawasan Pondok Cabe pada Sabtu malam lalu, kemudian ditampar dan dimintai uang oleh kakak kelasnya.

Kasus perundungan yang lebih parah dialami Aurellia Quratu Aini, siswa yang terpilih menjadi anggota pasukan pengibar bendera. Siswa yang menjadi kebanggaan orang tuanya dan merupakan siswa terbaik di Tangerang Selatan ini, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meninggal dunia karena sehari sebelumnya diduga menjadi korban tindak kekerasan seniornya.

Daftar kasus perundungan dapat terus diperpanjang. Lebih dari sekadar dikucilkan atau menjadi korban caci-maki, tidak jarang anak-anak juga menjadi korban perundungan ekstrem yang berisiko berdampak buruk bagi korban dan perkembangan psikologis para pelaku.

Siapa pun yang menjadi korban perundungan, sudah tentu harus ditangani seoptimal mungkin, bukan hanya kesehatannya secara fisik, tapi juga trauma psikologis yang ia alami. Namun para pelaku, yang kebanyakan juga anak-anak di bawah umur, seyogianya tidak hanya diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga membutuhkan rehabilitasi mental yang serius.

Kasus perundungan sering kali unik. Sebab, korban ataupun pelaku umumnya sama-sama anak di bawah umur. Sebagai korban penganiayaan, tentu anak-anak yang menjadi korban itu berhak mendapat keadilan dan dilindungi keselamatannya dari bentuk ancaman dan tindak kekerasan. Namun, ketika yang menjadi para pelaku ternyata juga anak-anak, para pelaku pun memiliki hak untuk ditangani seadil-adilnya agar setelah mereka menjalani hukuman atas perbuatannya, masa depannya tidak bertambah kelam.

Dalam berbagai kasus perundungan, kepolisian sebetulnya telah berkali-kali menetapkan pelaku anak sebagai tersangka. Mereka biasanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Dari kacamata hukum, sanksi bagi para pelaku sudah sepantasnya diberikan, terutama untuk menimbulkan efek jera. Meski masih di bawah umur, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban terluka dan mengalami trauma yang akan diingat seumur hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi apakah hukuman penjara kepada para pelaku akan menjamin mereka tidak akan mengulangi perbuatannya? Hal ini perlu dikaji lebih jauh. Sebab, jangan sampai hukuman itu justru melahirkan calon-calon kriminal yang lebih sadis dan berbahaya.

Banyak studi yang telah membuktikan bahwa memasukkan anak ke penjara dan membiarkan mereka hidup dalam lingkungan penjara anak, yang semuanya adalah anak-anak bermasalah, ternyata membuat anak rawan terkontaminasi perilaku yang lebih buruk. Walaupun telah dilakukan berbagai upaya pembinaan, karena berbagai keterbatasan, kerap terjadi anak-anak itu justru rentan terpapar pengaruh buruk dari rekannya.

Bagi anak-anak, penjara adalah habitus yang berisiko mentransformasikan berbagai pengaruh buruk. Alih-alih menyadari kekeliruannya dan bertobat atas kesalahannya, ketika anak-anak tumbuh dalam habitus yang salah, peluang untuk terbawa arus berpikir dan bertindak salah juga ikut membesar. Pada titik ini, apa yang harus dilakukan untuk membuat anak-anak yang terlibat dalam tindak kriminal benar-benar memperoleh kesempatan direhabilitasi dan tidak berpotensi terjerumus dalam perilaku salah yang lebih mendalam lagi?

Kasus anak-anak yang terlibat dan berkonflik dengan hukum harus diakui cenderung makin mencemaskan. Menurut data KPAI, jumlah kasusnya terus meningkat, dari 2.178 kasus pada 2011 menjadi 6.006 kasus pada 2015. Memasuki 2019, meski belum ada data resmi, bisa dipastikan angkanya masih meningkat.

Data ini tentu sangat memprihatinkan. Untuk menekan kasus semacam ini, hal yang dibutuhkan adalah langkah-langkah pencegahan. Keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam mencegah anak tidak melanggar hukum merupakan faktor yang sangat penting.

Presiden Joko Widodo, yang menaruh perhatian khusus pada berbagai kasus perisakan anak, telah menyatakan keprihatinannya dan berharap orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi anak-anak, dan meluruskan hal-hal yang tidak benar. Peran serta semua pihak untuk ikut mengawasi efek negatif media sosial menjadi salah satu bagian penting yang perlu menjadi fokus perhatian kita untuk mencegah anak-anak kita menjadi korban.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.