Jojo
Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi Pertanian IPB University
Ayam asal Brasil dan Amerika Serikat bakal membanjiri pasar ternak di Indonesia, khususnya ternak ayam potong atau ras (broiler). Hal ini terjadi setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memvonis Indonesia telah melakukan pelanggaran perdagangan yang adil. Konsekuensinya, pangsa pasar industri peternakan dalam negeri akan dibanjiri produk daging ayam yang lebih murah asal Amerika dan Brasil yang berdaya saing tinggi karena biaya produksinya lebih efisien.
Di tengah kemelut industri unggas nasional belakangan ini, pemerintahan Joko Widodo dihadapkan pada dua posisi sulit. Di satu sisi, sebagai bagian dari WTO, Indonesia sulit menghindari keputusan WTO tersebut. Di sisi lain, swasembada dan kemandirian pangan menjadi kebutuhan mendesak di tengah kritik terhadap gempuran produk pangan impor.
Dengan populasi 260 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar yang potensial. Tidak mengherankan jika produsen ayam ras dunia berupaya memasarkan produknya di sini.
Sebenarnya, ketersediaan produksi daging ayam ras Indonesia cukup memadai. Pada 2017, tersedia 1.848.061 ton dan potensi produksi pada 2018 sebanyak 3.382.311 ton. Proyeksi konsumsi kebutuhan ayam domestik sebesar 3.051.276 ton, sehingga ada potensi surplus (excess supply) 331.035 ton. Bahkan, sejak 2010, pemerintah mengklaim sudah swasembada daging ayam ras. Artinya, kebutuhan daging ayam sudah dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Pemerintah bahkan menyatakan telah mampu mengekspor ke berbagai negara.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pencapaian nilai ekspor komoditas subsektor peternakan pada 2017 naik sebesar 14,85 persen dibanding 2016. Nilai ekspornya pada 2017 sebesar US$ 623,9 juta (Rp 8,5 triliun). Pada 2017, kontribusi volume ekspor subsektor peternakan sebesar 64,07 persen dengan negara tujuan ekspor terbanyak adalah Hong Kong sebesar 23,10 persen dan Cina 21,96 persen.
Namun industri ayam ras nasional masih dihadapkan pada kendala internal dan eksternal yang rumit, di samping permasalahan mendasar yang menghambat daya saing, pertumbuhan, dan kemajuannya. Kendala internal itu antara lain fluktuasi harga daging dan telur di tingkat peternak dan pasar tradisional serta harga ayam umur sehari atau day old chicken (DOC) di tingkat peternak. Ketergantungan pada impor benih ayam atau grandparent stock (GPS) masih tinggi. Harga pakan juga masih tinggi, yang dipicu kemelut harga dan ketersediaan jagung, di samping hambatan birokrasi, aturan perundangan, infrastruktur, dan akses permodalan.
Faktor eksternal yang tidak kalah penting di antaranya adalah tekanan dan ancaman peningkatan eskalasi persaingan global hampir di semua rantai pasokan, bahan baku (jagung), ayam hidup, daging ayam segar, dan olahan, juga makanan olahan berbasis daging ayam ras. Putusan WTO merupakan pintu masuk impor daging ayam yang terbuka lebar.
Ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha peternakan ayam domestik dalam menghadapi tantangan globalisasi perdagangan bebas setelah ada putusan WTO. Pertama, peningkatan produktivitas. Kedua, peningkatan efisiensi dan ketersediaan bahan baku pakan secara lokal yang melimpah dan berkualitas, terutama jagung dan kedelai. Ketiga, peningkatan efisiensi dan kualitas dalam industri pakan nasional. Keempat, peningkatan kemampuan dan manajemen produksi di tingkat kandang. Kelima, peningkatan nilai tambah di tingkat pengolahan. Keenam, peningkatan ketersediaan infrastruktur sistem pemasaran rantai dingin. Ketujuh, peningkatan branding di tingkat konsumen. Kedelapan, peningkatan keamanan pangan melalui pengembangan pelacakan (tracking and tracing).
Pemerintah perlu proaktif membenahi kebijakan proteksi atau dukungan (keberpihakan) dalam industri ayam agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip WTO. Pemerintah juga harus berhitung dengan tepat dampak keterbukaan pasar, bagaimana dampaknya terhadap harga yang diterima produsen domestik dan harga di tingkat konsumen. Kemudian, pemerintah segera menyusun kebijakan yang lugas dan konsisten dalam kerangka kebijakan perdagangan yang bebas dan adil.
Dalam upaya meningkatkan kapabilitas dan daya saing, pelaku industri peternakan perlu diberi insentif dan perlindungan. Produknya tidak diserahkan seutuhnya kepada mekanisme pasar bebas, yang faktanya lebih banyak menjerat daripada menolongnya. Membangun industri ayam ras nasional berarti membangun secara simultan sistem budi daya, agroindustri, serta sektor jasa secara utuh dan terpadu. Pada saat produk pangan lain dihantui importasi sangat masif, seharusnya pelaku usaha produk ini mampu tegar bertahan. Model dan kerangka pembangunan peternakan ayam ini menjadi salah satu keunggulan sekaligus kekuatan daya saing komoditas ayam ras dalam menghadapi persaingan regional dan global.