Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLB Kilat dan Suramnya Reformasi PSSI

image-profil

image-gnews
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggelar Kongres Luar Biasa di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. Foto: TEMPO | Aditya Budiman
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggelar Kongres Luar Biasa di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. Foto: TEMPO | Aditya Budiman
Iklan

Eddi Elison
Pengamat Sepak Bola Nasional

Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung bagaikan kilat di kawasan Ancol, akhir Juli lalu. Kongres hanya berlangsung selama sekitar satu jam di dalam ruangan tertutup di sebuah hotel. Acaranya: revisi statuta PSSI, yang mengacu pada statuta Federasi Sepak bola Dunia (FIFA) baru, serta pemilihan komite pemilihan dan komite banding pemilihan.

Kongres yang dipimpin oleh pelaksana tugas Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto, itu berlangsung tanpa pembahasan dari 87 peserta pemilik suara (voter). Peserta hanya mendengarkan pengumuman. Nama-nama anggota komite pun sudah disiapkan oleh Executive Committee PSSI.

Manajer Perserikatan Sepak Bola Indonesia Bandung (Persib), Umuh Mochtar, mengatakan kongres ini sekadar menyampaikan "pengumuman keputusan pengurus". Namun langkah yang diambil pengurus PSSI itu dibenarkan oleh statuta, apalagi mereka berlindung pada "restu" FIFA. Pengurus juga mengumumkan bahwa Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI akan dipercepat, dari Januari 2020 menjadi 2 November 2019.

Soal "KLB kilat" ini tampaknya tidak begitu menjadi persoalan bagi para peserta karena tidak melanggar peraturan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah nama-nama yang terpilih untuk duduk di komite. Komite pemilihan terdiri atas Syarif Bastaman (ketua), Harbiansyah Hanafiah (wakil ketua), Irawadi D. Hanafi, Budiman Dalimunthe, Maurice Tuguis, Soedarmadji, dan Rocky Bebena. Adapun komite banding pemilihan diisi oleh Erwin Tobing (ketua), Djoko Tetuko (wakil ketua), Ponaryo Astaman, M. Niagara, dan Alfis Primatra.

Baca Juga:

Nama-nama tersebut sebagian besar pernah aktif dalam kepengurusan PSSI pimpinan Nurdin Halid. PSSI era Nurdin bergelimang berbagai masalah, dari pengaturan skor, penyulapan statuta, main politik, jual-beli klub secara gelap, kartel penerimaan sponsor, hingga ketua umum masuk penjara karena terlibat korupsi minyak goreng. Akibatnya, kepengurusan Nurdin kemudian dibekukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama-nama tersebut jelas diragukan oleh berbagai komponen sepak bola, termasuk Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto, untuk mewujudkan reformasi PSSI. Padahal komunitas persepakbolaan nasional menghendaki reformasi sehingga mendesak dilakukan KLB untuk memilih ketua umum baru. Namun yang terjadi adalah "KLB kilat" ini.

Reformasi mendesak dilakukan setelah sekitar 14 pengurus PSSI ditangkap Satuan Tugas Anti-Mafia karena terlibat mafia pengaturan skor setelah Edy Rahmayadi mengundurkan diri sebagai ketua umum pada Januari lalu.

Hasil "KLB kilat" dan tim nasional PSSI yang minim prestasi internasional ini tampaknya sudah diprediksi oleh para pemilik suara sehingga mereka membentuk Komite Penyelamat Sepak Bola Nasional (KPSN) pada awal Mei lalu dan telah beberapa kali mengadakan rapat bersama. Bahkan mereka telah mengajukan calon ketua umum baru, yaitu Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, yang akrab disapa Iwan Bule, mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang menjadi pembina Persib Bandung.

Ketua KPSN Suhendra mengklaim 56 pemilik suara sudah berhimpun dalam KPSN. Karena gagal berkiprah dalam KLB, kini "Kelompok 56" tersebut menyiapkan diri untuk menghadapi kongres pada 2 November. Pertanyaannya, mampukah mereka "menggebrak" kongres sehingga berhasil melahirkan reformasi dalam persepakbolaan nasional?

Hal ini masih meragukan karena sejauh ini belum ada nama lain yang mengajukan diri sebagai calon ketua umum. Tidak mustahil jika muncul nama calon baru, kelompok ini bisa terpecah. Dalam sejarah PSSI, hampir setiap pemilihan ketua umum selalu terjadi berbagai jenis iming-iming tertentu. Tidak mustahil pula komite pemilihan akan turut "bermain" dengan berbagai strategi yang dapat menjebak pemilih, seperti dalam kongres pada 2011, ketika 78 dari 108 pemilik suara mengajukan George Toisuta dan Arifin Panigoro sebagai calon ketua umum dan wakil ketua umum tapi digugurkan oleh Komite Normalisasi PSSI karena ditolak oleh FIFA.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.