Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW dan Anggota Koalisi Kawal Capim KPK
Tepat pada hari ini, 5 Agustus 2019, panitia seleksi pemimpin Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan mengumumkan nama-nama calon pemimpin KPK yang berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya. Setidaknya ada 104 orang yang sedang berjuang memperebutkan lima kursi komisioner KPK. Bagaimana integritas dan rekam jejak para calon? Sudahkah memuaskan harapan publik rakyat?
Sedari awal sebenarnya masyarakat ragu ketika melihat komposisi panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Mei lalu itu. Ada beberapa figur di sana yang dinilai justru bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Selain itu, mayoritas anggota panitia diduga memiliki kedekatan dengan institusi penegak hukum tertentu.
Penting untuk kembali ditegaskan bahwa setiap pernyataan, tindakan, dan kebijakan panitia sebenarnya merupakan representasi komitmen antikorupsi Presiden Jokowi. Kenyataannya, beragam kritik tajam seakan-akan tidak henti-hentinya membidik panitia. Ini mengindikasikan ada persoalan serius pada tahapan pembentukan panitia serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Presiden. Jangan sampai kinerja panitia justru mencoreng komitmen antikorupsi yang selama ini selalu didengungkan oleh Presiden.
Indikator utama dalam penilaian seleksi pemimpin KPK adalah integritas. Memang sangat sulit untuk mengukur integritas seseorang tanpa mengenal lebih dekat figur tersebut. Namun ada satu instrumen yang sebenarnya dapat digunakan untuk mengukur integritas calon unsur penyelenggara negara, yakni kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun mayoritas calon dari lembaga penegak hukum, baik yang aktif maupun purna-tugas, tidak patuh dalam memberikan LHKPN kepada KPK. Padahal LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara dan telah diatur dalam undang-undang.
Mari kita tengok kepatuhan para calon dari tiga lembaga, yakni kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Semua calon dari kepolisian dapat dikategorikan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN, padahal sudah diwajibkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian. Hanya satu dari enam calon dari kejaksaan yang patuh melaporkan LHKPN, meskipun sudah diwajibkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-003 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pengisian LHKPN 2019. Semua calon dari institusi kehakiman juga tidak patuh dalam melaporkan LHKPN, padahal sudah diwajibkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Ketidakpatuhan ini patut disesalkan karena, bagaimanapun, seorang penegak hukum seharusnya memahami definisi dari perintah undang-undang, bukan justru malah abai dalam melaksanakannya. Anehnya, salah seorang anggota panitia seleksi menyatakan calon tidak wajib melampirkan dokumen LHKPN. Padahal Pasal 29 huruf k Undang-Undang KPK dengan tegas menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pemimpin KPK, calon harus mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rekam jejak para calon juga harus menjadi sorotan. Misalnya, Inspektur Jenderal Firli, mantan Deputi Penindakan KPK, diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang diperiksa oleh KPK.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, diduga sempat mengirim surat balasan perihal pengecekan rekening kepada sebuah bank swasta. Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat tersebut sebenarnya tidak sedang berperkara di KPK.
Selain itu, Inspektur Jenderal Antam Novambar sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu, Antam diduga meminta Endang bersaksi untuk meringankan Budi Gunawan.
Ada pula Inspektur Jenderal Dharma Pongrekun, yang sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan ihwal dugaan penganiayaan berat Novel di Bengkulu pada 2004. Dharma juga diduga melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan seorang tahanan ketika dia menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Temuan-temuan tersebut semestinya didalami lebih lanjut oleh panitia seleksi. Saya yakin masyarakat Indonesia menaruh harapan besar kepada panitia seleksi, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat memilih pemimpin KPK yang berintegritas, kredibel, dan hanya tunduk kepada KPK, bukan justru kepada institusi tertentu.