Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memeriksa Integritas Calon Pemimpin KPK

image-profil

image-gnews
SELEKSI CALON PEMIMPIN KPK (nas)
SELEKSI CALON PEMIMPIN KPK (nas)
Iklan

Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW dan Anggota Koalisi Kawal Capim KPK

Tepat pada hari ini, 5 Agustus 2019, panitia seleksi pemimpin Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan mengumumkan nama-nama calon pemimpin KPK yang berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya. Setidaknya ada 104 orang yang sedang berjuang memperebutkan lima kursi komisioner KPK. Bagaimana integritas dan rekam jejak para calon? Sudahkah memuaskan harapan publik rakyat?

Baca Juga:

Sedari awal sebenarnya masyarakat ragu ketika melihat komposisi panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Mei lalu itu. Ada beberapa figur di sana yang dinilai justru bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Selain itu, mayoritas anggota panitia diduga memiliki kedekatan dengan institusi penegak hukum tertentu.

Penting untuk kembali ditegaskan bahwa setiap pernyataan, tindakan, dan kebijakan panitia sebenarnya merupakan representasi komitmen antikorupsi Presiden Jokowi. Kenyataannya, beragam kritik tajam seakan-akan tidak henti-hentinya membidik panitia. Ini mengindikasikan ada persoalan serius pada tahapan pembentukan panitia serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Presiden. Jangan sampai kinerja panitia justru mencoreng komitmen antikorupsi yang selama ini selalu didengungkan oleh Presiden.

Indikator utama dalam penilaian seleksi pemimpin KPK adalah integritas. Memang sangat sulit untuk mengukur integritas seseorang tanpa mengenal lebih dekat figur tersebut. Namun ada satu instrumen yang sebenarnya dapat digunakan untuk mengukur integritas calon unsur penyelenggara negara, yakni kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun mayoritas calon dari lembaga penegak hukum, baik yang aktif maupun purna-tugas, tidak patuh dalam memberikan LHKPN kepada KPK. Padahal LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara dan telah diatur dalam undang-undang.

Mari kita tengok kepatuhan para calon dari tiga lembaga, yakni kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Semua calon dari kepolisian dapat dikategorikan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN, padahal sudah diwajibkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian. Hanya satu dari enam calon dari kejaksaan yang patuh melaporkan LHKPN, meskipun sudah diwajibkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-003 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pengisian LHKPN 2019. Semua calon dari institusi kehakiman juga tidak patuh dalam melaporkan LHKPN, padahal sudah diwajibkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketidakpatuhan ini patut disesalkan karena, bagaimanapun, seorang penegak hukum seharusnya memahami definisi dari perintah undang-undang, bukan justru malah abai dalam melaksanakannya. Anehnya, salah seorang anggota panitia seleksi menyatakan calon tidak wajib melampirkan dokumen LHKPN. Padahal Pasal 29 huruf k Undang-Undang KPK dengan tegas menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pemimpin KPK, calon harus mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rekam jejak para calon juga harus menjadi sorotan. Misalnya, Inspektur Jenderal Firli, mantan Deputi Penindakan KPK, diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang diperiksa oleh KPK.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, diduga sempat mengirim surat balasan perihal pengecekan rekening kepada sebuah bank swasta. Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat tersebut sebenarnya tidak sedang berperkara di KPK.

Selain itu, Inspektur Jenderal Antam Novambar sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu, Antam diduga meminta Endang bersaksi untuk meringankan Budi Gunawan.

Ada pula Inspektur Jenderal Dharma Pongrekun, yang sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan ihwal dugaan penganiayaan berat Novel di Bengkulu pada 2004. Dharma juga diduga melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan seorang tahanan ketika dia menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Temuan-temuan tersebut semestinya didalami lebih lanjut oleh panitia seleksi. Saya yakin masyarakat Indonesia menaruh harapan besar kepada panitia seleksi, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat memilih pemimpin KPK yang berintegritas, kredibel, dan hanya tunduk kepada KPK, bukan justru kepada institusi tertentu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.