Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Blunder Komando Operasi Khusus

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Aksi prajurit Kopassus melompat untuk menghancurkan papan dalam peringatan HUT ke-67 Kopassus di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta, Rabu, 24 April 2019. ANTARA
Aksi prajurit Kopassus melompat untuk menghancurkan papan dalam peringatan HUT ke-67 Kopassus di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta, Rabu, 24 April 2019. ANTARA
Iklan

Keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Komando Operasi Khusus dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna menangani terorisme adalah kemunduran dalam kehidupan berdemokrasi dan bertentangan dengan undang-undang. Kewenangan menangani kejahatan itu seharusnya tetap berada di tangan kepolisian.

Banyak pihak, termasuk media ini, sedari awal menolak pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Namun upaya itu tetap dilakukan pemerintah. Pada mulanya, Undang-Undang Terorisme diubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyisipkan pasal tentang peran TNI.

Mengabaikan berbagai protes, Jokowi melanjutkan dengan menerbitkan peraturan untuk membentuk Komando Operasi Khusus sebagaimana disyaratkan undang-undang baru. Komando ini merupakan kesatuan yang beranggotakan prajurit pasukan khusus dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, yang dipimpin seorang komandan yang bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.

Kebijakan Presiden ini mengacaukan pembagian peran antara TNI dan kepolisian. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan jelas menyatakan bahwa terorisme adalah kejahatan pidana sehingga harus ditangani dengan hukum pidana, yang merupakan kewenangan kepolisian. TNI dilibatkan bila teror mengancam kedaulatan negara.

Dalam konteks ini, peraturan presiden itu jadi bermasalah. Ayat 1 Pasal 46B dalam peraturan itu menyatakan bahwa pembentukan komando ini bertujuan mendukung tugas pokok TNI. Tugas pokok yang mana? Undang-Undang TNI dengan jelas mengatur bahwa tugas pokok militer adalah berperang dan menjalankan 14 tugas selain perang, dari mengatasi gerakan separatis bersenjata hingga membantu mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan. Adapun Pasal 14 Undang-Undang Kepolisian mengatur bahwa polisilah yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk terorisme.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelibatan TNI dapat memicu benturan antara TNI dan Kepolisian RI karena peraturan baru itu tak merincinya. Bisa-bisa kedua lembaga berebut dalam menangani suatu perkara terorisme hanya agar bendera lembaganya berkibar atau penanganan perkara menjadi ajang kenaikan pangkat. Lebih buruk lagi bila benturan itu pecah menjadi konflik fisik. Kita tentu tak mengharapkan hal ini terjadi.

Detasemen Khusus Antiteror Kepolisian RI, yang selama ini aktif menangani terorisme, adalah pasukan elite mumpuni yang didukung personel yang unggul dan peralatan yang canggih. Bila kinerja mereka selama ini masih dianggap kurang, yang diperlukan adalah meningkatkan kemampuan personel dan lembaganya, bukan menyerahkan penanganan terorisme ke lembaga lain.

Memberi kewenangan besar kepada militer untuk menangani terorisme juga bertentangan dengan supremasi sipil yang telah kita perjuangkan sejak reformasi 1998. Langkah Jokowi untuk mengundang kembali militer ke ranah publik sama saja dengan membawa negeri ini kembali ke zaman Orde Baru ketika militer campur tangan di semua bidang kehidupan masyarakat. Presiden harus segera mencabut peraturan mengenai pembentukan Komando Operasi Khusus karena jelas peraturan itu akan menimbulkan lebih banyak masalah pada kemudian hari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.