Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagu Miris Krakatau Steel

image-profil

image-gnews
Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Krakatau Steel, Jakarta, Ahad, 24 Maret 2019. TEMPO/Rosseno Aji
Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Krakatau Steel, Jakarta, Ahad, 24 Maret 2019. TEMPO/Rosseno Aji
Iklan

Ronny P. Sasmita
Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia

Dalam laporan tahunan 2018 PT Krakatau Steel, beban keuangan perusahaan baja itu sepanjang 2018 mencapai US$ 112 juta atau setara dengan Rp 1,57 triliun. Beban tersebut membengkak lebih dari dua kali lipat dibanding pada 2011, yang hanya US$ 41 juta. Melonjaknya beban keuangan itu juga tidak terlepas dari utang perseroan. Hingga 2018, total utang perusahaan mencapai US$ 2,49 miliar.

Kerugian yang dialami perusahaan selama tujuh tahun berturut-turut, ditambah jumlah utang yang menggunung, tentu berpotensi menjadi masalah besar. Apalagi kas dan setara kas perseroan juga tinggal US$ 173 juta. Bisa dibilang, kondisi perusahaan ini sudah lampu kuning.

Kondisi perusahaan yang sekarat mengharuskan manajemen segera bersikap. Salah satunya melakukan restrukturisasi, yang akan berujung pada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Faktanya, Krakatau Steel sudah melakukan upaya restrukturisasi organisasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 73/Dir.SDM-KS/2019 perihal restrukturisasi organisasi hingga 2022. Perusahaan akan melakukan perampingan menjadi 4.352 posisi sehingga akan mengurangi sekitar 1.300 pegawai. Meskipun belum ada PHK secara resmi, sejak 1 Juni 2019, mutasi karyawan dan pengurangan jam kerja telah dilakukan di dua anak perusahaannya, pabrik Long Product dan PT Krakatau Wajatama.

Krakatau Steel juga melakukan restrukturisasi utang. Perusahaan pelat merah ini melakukan penandatanganan perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pokok utang perseroan dengan sejumlah perbankan pelat merah dan swasta. Untuk itu, Krakatau Steel telah melakukan penandatanganan dengan lima bank sindikasi, di antaranya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia.

Baca Juga:

Langkah lain adalah menjual aset-aset non-core, mencari mitra bisnis strategis, melakukan spin-off, dan melepas unit kerja yang semula bersifat cost center atau hanya melayani induk perusahaan menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan sehingga bersifat profit center. Rencana awal perseroan adalah melepas sebagian kepemilikan saham di entitas anak usahanya, seperti PT Krakatau Bandar Samudera, PT Krakatau Daya Listrik, dan PT Krakatau Tirta Industri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlepas dari masalah internal perusahaan, situasi makro perbajaan juga ikut mempercepat kerusakan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunan ikut menjadi biang pengecilan ceruk bisnis Krakatau Steel. Aturan itu mengandung cukup banyak persoalan yang memberatkan situasi perbajaan domestik. Contohnya, penghapusan syarat pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dalam hal impor besi dan baja. Padahal industri baja di negara mana pun selalu diposisikan sebagai industri strategis, sehingga Kementerian Perdagangan tidak boleh bermain sendiri dan memperlakukan sektor perbajaan layaknya bisnis kacang goreng yang seolah-olah ringan konsekuensinya.

Aturan tersebut juga mempertegas pelonggaran pemeriksaan barang masuk, dari sebelumnya barang harus diperiksa lebih dulu sebelum masuk menjadi masuk dulu baru diperiksa. Yang melakukan pemeriksaan pun bukan Bea Cukai, melainkan Kementerian Perdagangan sendiri. Jadi, potensi penyelewengannya menjadi kian besar.

Sialnya, pemeriksaan hanya dilakukan secara acak, sehingga terbukalah praktik kecurangan. Di lapangan, catatan spesifikasi produk impor telah diganti untuk menghindari bea masuk. Akibatnya, banjirlah pasar domestik oleh produk impor. Bisnis Krakatau Steel pun tercederai hingga akhirnya alarm lampu kuning berbunyi.

Memang, sejak akhir Desember 2018, pemerintah telah mencabut peraturan itu dan menggantinya dengan peraturan baru. Namun, apa daya, komposisi peredaran baja sudah berubah cukup signifikan dan pangsa pasar Krakatau Steel makin menyempit. Imbasnya bisa dilihat dari data pada tahun aturan tersebut masih berlaku. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada pertengahan 2018, impor besi dan baja tercatat US$ 996,2 juta atau naik 56,55 persen secara tahunan. Secara kumulatif, sepanjang periode Januari-Juli 2018, nilai impor produk tersebut US$ 5,67 miliar, naik 36,30 persen pada periode yang sama dibanding tahun sebelumnya.

Nilai impor besi dan baja menempati posisi ketiga terbesar untuk periode Januari-Juli 2018, di bawah produk mesin dan pesawat mekanik serta produk mesin dan peralatan listrik. Secara umum, sekitar 55 persen kebutuhan konsumsi baja nasional, yang mencapai 14 juta ton pada 2018, dipenuhi oleh produk impor. Pangsa baja impor tersebut terus mengalami kenaikan karena pada 2017 pangsanya masih 52 persen. Dengan volume impor baja yang terus meningkat, Indonesia saat ini berhasil menduduki peringkat pertama dari enam negara pengimpor baja tertinggi di ASEAN. Dalam tekanan yang demikian, operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pun ikut menghampiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

22 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.