Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tercorengnya Kebebasan Beribadah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta
Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta
Iklan

Kebebasan dalam menjalankan ibadah di Indonesia kembali tercoreng. Dalam sepekan ini, ada dua peristiwa yang memperlihatkan sulitnya pendirian tempat ibadah. Yang lebih menyesakkan lagi, kali ini pelakunya adalah pejabat publik.

Di Bantul, Yogyakarta, Bupati Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Immanuel Sedayu pada Jumat lalu. Sebagai kepala daerah yang semestinya melindungi warganya untuk menjalankan ibadah, ia justru menjadi pelaku dalam mencoreng kebebasan dan toleransi beragama.

Mirip di Bantul, kerukunan beragama di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, juga ternoda oleh ulah Kepala Desa Tumaluntung, Ifonda Nusah, yang menyegel musala di Perumahan Agape Griya. Video penyegelan ini viral sejak Sabtu lalu. Alasan kepala desa klasik: pendirian tempat ibadah itu harus berizin.

Dua kejadian itu menunjukkan bahwa kelompok minoritas kerap sulit mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah. Jemaat Gereja Immanuel di Sedayu, Bantul, merupakan warga minoritas agama di tengah mayoritas warga muslim di sana. Sebaliknya, penduduk muslim di Minahasa Utara merupakan kelompok minoritas di tengah masyarakat Kristen.

Polanya pun mirip. Bupati dan kepala desa melakukan tindakan tak elok itu setelah mendapat tekanan dari kelompok intoleran, atau atas nama penolakan dari warga sekitar. Padahal, dengan alasan apa pun, aksi sepihak penutupan paksa tempat ibadah tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga:

Biang tindakan diskriminatif itu adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Peraturan ini memuat, antara lain, prosedur dan syarat pendirian tempat ibadah. Baik bupati maupun kepala desa tersebut bersembunyi di balik aturan ini dalam menutup tempat ibadah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai dengan aturan itu, pendirian tempat ibadah membutuhkan paling sedikit 90 nama pengguna tempat ibadah yang disahkan pejabat setempat. Selain itu, pendirian tempat ibadah harus didukung sedikitnya 60 warga setempat dan disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Kebijakan ini tak relevan dalam negara Indonesia yang memberikan kebebasan beragama kepada warganya. Aturan ini justru kerap digunakan oleh kaum mayoritas dan pejabat sebagai alat untuk mendiskriminasi kelompok minoritas. Di daerah mayoritas muslim, warga menghambat pembangunan gereja. Sebaliknya, di wilayah yang dihuni mayoritas pemeluk Nasrani, pendirian masjid dipersulit.

Pemerintah sebaiknya segera merevisi total peraturan bersama itu. Pendirian rumah ibadah tidak bergantung pada kemurahan hati pemuka agama atau masyarakat sekitar yang berbeda keyakinan agama. Pemerintah hanya perlu mengatur agar pelaksanaan hak itu tidak melanggar hak warga yang lain.

Lahirnya peraturan bersama justru merusak kerukunan dan kebebasan beragama. Kepentingan kaum minoritas tidak terlindungi. Aturan itu juga menabrak konstitusi yang mewajibkan negara menjamin kebebasan dalam menjalankan ibadah agama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.