Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tercorengnya Kebebasan Beribadah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta
Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta
Iklan

Kebebasan dalam menjalankan ibadah di Indonesia kembali tercoreng. Dalam sepekan ini, ada dua peristiwa yang memperlihatkan sulitnya pendirian tempat ibadah. Yang lebih menyesakkan lagi, kali ini pelakunya adalah pejabat publik.

Di Bantul, Yogyakarta, Bupati Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Immanuel Sedayu pada Jumat lalu. Sebagai kepala daerah yang semestinya melindungi warganya untuk menjalankan ibadah, ia justru menjadi pelaku dalam mencoreng kebebasan dan toleransi beragama.

Mirip di Bantul, kerukunan beragama di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, juga ternoda oleh ulah Kepala Desa Tumaluntung, Ifonda Nusah, yang menyegel musala di Perumahan Agape Griya. Video penyegelan ini viral sejak Sabtu lalu. Alasan kepala desa klasik: pendirian tempat ibadah itu harus berizin.

Dua kejadian itu menunjukkan bahwa kelompok minoritas kerap sulit mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah. Jemaat Gereja Immanuel di Sedayu, Bantul, merupakan warga minoritas agama di tengah mayoritas warga muslim di sana. Sebaliknya, penduduk muslim di Minahasa Utara merupakan kelompok minoritas di tengah masyarakat Kristen.

Polanya pun mirip. Bupati dan kepala desa melakukan tindakan tak elok itu setelah mendapat tekanan dari kelompok intoleran, atau atas nama penolakan dari warga sekitar. Padahal, dengan alasan apa pun, aksi sepihak penutupan paksa tempat ibadah tidak bisa dibenarkan.

Biang tindakan diskriminatif itu adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Peraturan ini memuat, antara lain, prosedur dan syarat pendirian tempat ibadah. Baik bupati maupun kepala desa tersebut bersembunyi di balik aturan ini dalam menutup tempat ibadah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai dengan aturan itu, pendirian tempat ibadah membutuhkan paling sedikit 90 nama pengguna tempat ibadah yang disahkan pejabat setempat. Selain itu, pendirian tempat ibadah harus didukung sedikitnya 60 warga setempat dan disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Kebijakan ini tak relevan dalam negara Indonesia yang memberikan kebebasan beragama kepada warganya. Aturan ini justru kerap digunakan oleh kaum mayoritas dan pejabat sebagai alat untuk mendiskriminasi kelompok minoritas. Di daerah mayoritas muslim, warga menghambat pembangunan gereja. Sebaliknya, di wilayah yang dihuni mayoritas pemeluk Nasrani, pendirian masjid dipersulit.

Pemerintah sebaiknya segera merevisi total peraturan bersama itu. Pendirian rumah ibadah tidak bergantung pada kemurahan hati pemuka agama atau masyarakat sekitar yang berbeda keyakinan agama. Pemerintah hanya perlu mengatur agar pelaksanaan hak itu tidak melanggar hak warga yang lain.

Lahirnya peraturan bersama justru merusak kerukunan dan kebebasan beragama. Kepentingan kaum minoritas tidak terlindungi. Aturan itu juga menabrak konstitusi yang mewajibkan negara menjamin kebebasan dalam menjalankan ibadah agama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.