Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Berulang Kepala Daerah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Tiga tersangka anggota DPRD Kota Malang Syaiful Rusdi (kiri), Abdul Hakim (dua kiri), Imam Fauzi dan tersangka Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 23 April 2018. Syaiful Rusdi, Abdul Hakim, dan Imam Fauzi diperiksa kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dan Taufik Rahman diperiksa kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga tersangka anggota DPRD Kota Malang Syaiful Rusdi (kiri), Abdul Hakim (dua kiri), Imam Fauzi dan tersangka Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 23 April 2018. Syaiful Rusdi, Abdul Hakim, dan Imam Fauzi diperiksa kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dan Taufik Rahman diperiksa kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

MERINGKUK di penjara karena perkara korupsi ternyata tidak membuat Bupati Kudus Muhammad Tamzil jera. Hanya berselang empat tahun setelah keluar dari bui, Tamzil kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 26 Juli lalu. Ia diduga menerima suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Bupati Tamzil menjadi residivis kasus korupsi. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, dia dihukum 22 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005. Meski pernah menjadi narapidana, pada 2018 dia terpilih kembali menjadi bupati. Tamzil pun menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. KPK mencatat 115 kepala daerah ditangkap dalam kurun waktu 2004-2019. Sebelum menciduk Tamzil, KPK menangkap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun pada 10 Juli lalu karena diduga menerima suap pemberian izin proyek reklamasi.

Baca Juga:

Penangkapan demi penangkapan kepala daerah oleh KPK terbukti gagal memberikan efek jera. Indonesia Corruption Watch menyebut salah satu penyebabnya adalah vonis yang ringan. Lembaga itu mencatat, dari 1.053 perkara korupsi dengan 1.162 terdakwa sepanjang tahun lalu, 918 terdakwa atau 79 persen divonis ringan, yaitu antara 1 dan 4 tahun penjara. Putusan hukum untuk tindak pidana korupsi rata-rata 2 tahun 5 bulan kurungan. Vonisnya meningkat dibanding pada tahun sebelumnya, yang rata-rata 2 tahun 2 bulan kurungan, tapi masih jauh dari harapan publik bahwa pelaku kejahatan luar biasa tersebut harus dihukum berat.

Bukan hanya penegakan hukum yang masih longgar terhadap koruptor. Banyak pihak, termasuk partai politik, juga masih berkompromi dengan para penggarong uang rakyat itu. Sejumlah partai politik bahkan berkukuh mengajukan bekas terpidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah. Partai politik kerap berlindung di balik undang-undang pilkada. Undang-undang tersebut tidak melarang bekas terpidana perkara korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah, asalkan secara terbuka telah mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah bekas narapidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi undang-undang pilkada dengan memasukkan pasal larangan bekas terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah dapat menekan terjadinya kejahatan serupa. Sikap yang sangat toleran terhadap koruptor tidak hanya merusak demokrasi, tapi juga membuat korupsi akan terus merajalela. Koruptor telah mencederai kepercayaan rakyat, sehingga tidak pantas mencalonkan diri kembali.

Penegak hukum tindak pidana korupsi juga perlu mengenakan pasal pencabutan hak politik bagi setiap pelaku dalam jangka waktu tertentu agar para penjarah uang rakyat itu tak mendapat peluang berkuasa kembali. Pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 18 ayat 1 d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. Hukuman itu dapat membantu masyarakat menghindari memilih koruptor sebagai pejabat publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.