Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjaga Marwah Insentif Fiskal

image-profil

image-gnews
Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia.
Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia.
Iklan

Haryo Kuncoro
Direktur Riset Socio-Economic and Educational Business Institute, Jakarta

Bayang-bayang kekurangan penerimaan pajak terus mengintai. Kinerja penerimaan pajak, yang merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara, mulai melambat. Realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2019, misalnya, hanya tumbuh 2,43 persen, jauh lebih rendah dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 14,2 persen.

Komparasi dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agaknya tidak mengubah kesimpulan. Kinerja PNBP hanya tumbuh 8,6 persen secara tahunan, jauh lebih rendah daripada pertumbuhan setahun sebelumnya yang mencapai 18,1 persen. Sektor sumber daya alam yang menjadi tumpuan PNBP sepertinya juga tengah menghadapi tekanan.

Rendahnya pertumbuhan penerimaan pada pertengahan tahun seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah agar mawas diri. Ironisnya, pemerintah malah menyiapkan insentif fiskal di sejumlah sektor usaha.

Tarif pajak penghasilan (PPh) atas hunian mewah, pajak penjualan barang mewah di subsektor otomotif, serta kegiatan penelitian, pengembangan, dan pelatihan vokasi baru saja dipangkas. Insentif fiskal lanjutan yang sedang disimulasikan adalah pemotongan PPh badan, pembebasan pajak, pengurangan pajak jumbo, subsidi pajak, dan relaksasi PNBP.

Baca Juga:

Berbagai langkah tersebut dimaksudkan sebagai stimulan untuk mendorong investasi yang diproyeksikan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi utama pada masa mendatang. Harapan pada komponen ekspor agak redup menyusul prospek perekonomian global yang masih diliputi suasana ketidakpastian.

Skenario tersebut masuk akal. Pertumbuhan ekonomi yang disokong oleh investasi menawarkan banyak keuntungan. Penanaman modal langsung dari luar negeri senantiasa diikuti eksternalitas positif berupa transfer teknologi. Keterampilan tenaga kerja lokal dengan sendirinya akan ikut terangkat.

Selain berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi yang dibimbing oleh investasi membawa imbas melalui mata rantai jaringannya. Investasi domestik bersentuhan langsung dengan penciptaan kesempatan kerja guna menekan angka pengangguran sehingga berpotensi memperbaiki ketimpangan.

Namun apakah berbagai bentuk insentif fiskal tersebut memang menjadi kebutuhan mendesak bagi investor? Insentif fiskal adalah salah satu determinan kegiatan penanaman modal, tapi bukan satu-satunya. Jangan sampai inti masalah ada di ranah lain, tapi insentif fiskal yang dijadikan solusi.

Kalaupun sudah sesuai dengan kebutuhan, apakah investor bersedia memanfaatkannya? Berbagai macam insentif itu terbukti tidak menarik minat investor. Tampaknya, insentif fiskal hanya manjur untuk negara maju daripada negara berkembang (IMF, 2012).

Hal itu menyarankan perlunya kebijakan tambahan dalam mengantisipasi dampak insentif fiskal. Dampak langsung yang paling nyata adalah kehilangan potensi penerimaan negara, sementara pemerintah masih harus mengeluarkan biaya administrasi dan pengelolaan insentif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kehilangan itu sudah dicatat dalam belanja perpajakan. Sebagai gambaran, besaran belanja perpajakan untuk 2016 dan 2017 masing-masing senilai Rp 143,6 triliun dan Rp 154,7 triliun, atau sekitar 1 persen dari produk domestik bruto.

Belanja perpajakan adalah penerimaan pajak yang hilang atau berkurang sebagai akibat ketentuan khusus yang berbeda dengan sistem perpajakan umum. Artinya, belanja perpajakan condong merujuk pada kebijakan permanen, alih-alih insentif yang bersifat temporer.

Pengakuan atas pembayaran pajak yang tidak jadi diterima karena insentif tentu saja sangat konstruktif dalam membangun kualitas sistem anggaran yang lebih baik, transparan, ideal, dan berkeadilan. Sebab, insentif pajak, meskipun tidak masuk ke kas negara, tetap dicatat sebagai pajak.

Kehilangan itu niscaya akan terkompensasi oleh potensi basis pajak baru dalam jangka menengah. Dengan logika yang sama, kelebihan penerimaan perpajakan sebagai akibat implementasi insentif perpajakan juga harus diukur.

Maka, pendekatan belanja insentif perpajakan akan dapat meminimalkan, bahkan mengeliminasi penghitungan pajak yang tidak menunjukkan kuantitas yang seharusnya. Dalam lingkup yang lebih luas, kalkulasi belanja insentif perpajakan dapat mengenali berbagai potensi yang bisa merugikan anggaran negara.

Tanpa pengungkapan belanja insentif, posisi insentif fiskal menjadi dilematis. Jika relaksasi perpajakan dipandang lebih condong pada stimulus, tujuan peningkatan investasi akan efektif. Sebaliknya, apabila pelonggaran perpajakan ditangkap hanya sebagai insentif, sektor privat merasa tidak memiliki keharusan untuk segera meresponsnya.

Dengan pengungkapan belanja insentif fiskal yang komprehensif, belanja insentif perpajakan menjadi rujukan dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan risiko fiskal. Bagi investor luar negeri, belanja insentif perpajakan merupakan informasi yang sangat berharga dalam menghitung risiko negara.

Dalam perspektif yang luas, insentif yang bersifat sementara memiliki dampak jangka pendek yang lebih besar daripada kebijakan yang permanen. Dalam jangka panjang, inflasi yang rendah, yang merupakan faktor lain di luar keputusan untuk memberikan insentif, berfungsi sebagai subsidi investasi yang baik.

Pada akhirnya, insentif fiskal menjadi syarat perlu untuk memacu investasi tapi belum mencukupi untuk menjangkau pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Intinya, pemerintah harus menjaga marwah insentif fiskal dengan mendedikasikannya dalam koridor perbaikan iklim investasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.