Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Poligami dan Ambang Batas Otonomi Khusus

image-profil

image-gnews
Dari kiri: Esther Bistline, Angie Bistline, Lydia Ann Richter dan Norma Richter berkumpul untuk berpose untuk foto di Colorado City, Arizona. AP
Dari kiri: Esther Bistline, Angie Bistline, Lydia Ann Richter dan Norma Richter berkumpul untuk berpose untuk foto di Colorado City, Arizona. AP
Iklan

Sulardi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang wilayahnya sangat luas serta mempunyai keanekaragaman masyarakat, budaya, sosial, dan agama. Sebagai suatu negara kesatuan, dalam pemencaran kekuasaan, terdapat dua kemungkinan, yakni sentralisasi dan desentralisasi.

Sentralisasi artinya kekuasaan dilaksanakan dan dimiliki oleh pemerintah pusat. Sementara itu, pada desentralisasi terdapat penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam sistem pemerintahan desentralisasi dimungkinkan terdapat perbedaan perlakuan atau daerah mempunyai hak khusus atau istimewa dibandingkan dengan daerah lain, yang disebut desentralisasi asimetris.

Di Indonesia, desentralisasi asimetris dimungkinkan secara konstitusional, seperti yang termuat dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan atau istimewa yang diatur dengan undang-undang." Pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa itu adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibu Kota, Papua, dan Daerah Istimewa Aceh. Kekhususan atau keistimewaan masing-masing daerah disesuaikan dengan kondisi dan asal-usul daerah tersebut.

Tulisan ini diilhami oleh pemberitaan Koran Tempo edisi 19 Juli 2019 yang memuat topik kontroversi aturan poligami di Aceh. Tak pelak, rencana memberi kelonggaran bagi suami untuk menikah lagi yang termuat dalam rancangan qanun Aceh tersebut menarik untuk dikaji dalam perspektif hierarki perundang-undangan.

Aceh merupakan salah satu daerah istimewa. Keistimewaan itu ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Berdasarkan undang-undang ini, pemerintah Aceh memperoleh keleluasaan untuk menerapkan syariat Islam, seperti dalam urusan ibadah, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum keluarga.

Masalah poligami yang mendapat kelonggaran pada rancangan qanun pemerintah Aceh dapat dibahas dalam perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di negara kita berlaku teori hierarki peraturan perundangan, yakni peraturan yang kedudukannya lebih tinggi mendasari atau menjadi dasar bagi peraturan yang kedudukannya lebih rendah. Maka, peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di tingkat atasnya.

Kedudukan qanun setara dengan peraturan daerah provinsi, seperti yang termuat dalam Pasal 1 butir 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: "Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedudukan qanun sejajar dengan peraturan daerah sehingga berada di bawah undang-undang. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan hierarki peraturan dari yang tertinggi hingga terendah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Maka, materi qanun tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, seperti undang-undang. Pada dasarnya, Undang-Undang Pemerintahan Aceh memberi peluang untuk pengajuan qanun yang bertentangan dengan aturan di atasnya lewat judicial review ke Mahkamah Agung.

Dengan demikian, norma poligami yang diatur dalam qanun dapat diuji dengan aturan tentang poligami pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Asas Undang-Undang Perkawinan adalah monogami, seperti termuat pada Pasal 3 ayat 1: "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Poligami hanya dapat terjadi apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (suami-istri) dan yang akan menjadi istri berikutnya." Itu pun setelah mendapat izin dari pengadilan.

Sebagai negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, regulasi yang diterbitkan oleh provinsi, baik yang berstatus otonom khusus maupun tidak, wajib tunduk pada peraturan yang lebih tinggi. Ambang batas aturan yang dibuat oleh pemerintah di tingkat provinsi adalah peraturan yang derajat kedudukannya lebih tinggi. Demikian halnya kekuasaan yang dimiliki oleh provinsi, pada dasarnya merupakan pemberian dari pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan keistimewaan asal-usul daerah.

Karena itu, rancangan qanun pemerintah Aceh yang memberikan kelonggaran untuk berpoligami itu berpotensi menimbulkan konflik secara regulasi ataupun sosial. Konflik regulasi terjadi karena asas yang dianut: qanun berasaskan poligami (karena memberi kelonggaran), sedangkan Undang-Undang Perkawinan berasaskan monogami.

Perbedaan asas ini akan menuai konflik sosial. Sebab, bagaimanapun, poligami merupakan masalah sensitif di masyarakat kita. Suatu saat bila qanun Aceh ini disahkan, terbuka kemungkinan untuk diajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.