Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melindungi Data Kependudukan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tasikmalaya bersiap memusnahkan KTP Elektronik di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2018. Pemusnahan KTP Elektronik ini untuk mengatsipasi penyalahgunaan dan berdasarkan data Dukcapil sebanyak 10 ribu warga Kabupaten Tasikmalaya belum melakukan perekaman KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tasikmalaya bersiap memusnahkan KTP Elektronik di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2018. Pemusnahan KTP Elektronik ini untuk mengatsipasi penyalahgunaan dan berdasarkan data Dukcapil sebanyak 10 ribu warga Kabupaten Tasikmalaya belum melakukan perekaman KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

Pemberian akses data kependudukan kepada swasta perlu dilakukan secara cermat dan terbatas. Menteri, gubernur, dan bupati sebagai pemberi izin akses di level masing-masing harus mengawasi dengan ketat setiap pemanfaatan data-data kependudukan. Jangan sampai pemberian akses itu bermuara ke penyalahgunaan data penduduk.

Urusan perlindungan data pribadi itu menjadi sorotan setelah dua perusahaan pembiayaan Grup Astra, PT Astra Multi Finance (AMF) dan PT Federal International Finance (FIF), mendapat akses membuka data kependudukan. Izin ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kedua perusahaan itu memerlukan data kependudukan demi menunjang bisnis mereka.

Ombudsman RI sempat mempertanyakan pemberian akses data penduduk ke swasta tersebut. Tapi, menurut Kementerian Dalam Negeri, kebijakan itu diperbolehkan oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Intinya, lembaga di luar pemerintah bisa mengakses data kependudukan dengan seizin pejabat yang berwenang.

Sejauh ini, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga, terdiri atas lembaga perbankan, perusahaan bursa efek, perusahaan asuransi, dan perguruan tinggi. Mereka mendapat akses terbatas. Hanya instansi penegak hukum yang memperoleh akses penuh sampai ke foto dan tanda tangan.

Menutup data kependudukan hanya untuk negara memang mustahil dilakukan. Data itu juga sangat dibutuhkan oleh pihak swasta. Perbankan dan telekomunikasi, misalnya, sangat membutuhkan untuk registrasi pelanggannya. Lembaga pembiayaan pun butuh verifikasi nomor kependudukan, alamat, dan data lainnya yang ada pada KTP.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hanya, pemerintah harus mengawasi dan mengaudit pemberian akses data kependudukan itu. Izin yang diberikan pun harus terbatas, demi memperkecil kemungkinan penyalahgunaan. Pihak swasta semestinya tidak boleh mendapat data kependudukan secara lengkap, misalnya nama, tanggal lahir, nomor kependudukan, nama ayah atau ibu kandung, golongan darah, dan seterusnya.

Di tangan orang jahat, data kependudukan yang lengkap bisa digunakan untuk melakukan penipuan. Keluhan yang paling umum adalah penyalahgunaan data untuk menawarkan produk bisnis secara berlebihan. Misalnya pemilik data tiba-tiba ditelepon atau didatangi seorang agen pemasaran kartu kredit.

Undang-Undang Administrasi Kependudukan sebetulnya mewajibkan negara melindungi data seperti nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan ibu kandung dan ayah. Masalahnya, undang-undang ini juga memungkinkan penggunaan data di luar kepentingan pemerintah.

Kelonggaran itu harus dijalankan dengan hati-hati. Pemberian akses data kependudukan perlu diawasi secara ketat. Pemerintah juga harus memastikan pihak swasta tidak menyebarkan atau menyalahgunakan data kependudukan itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.