Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengubah Paradigma Pengelolaan Sampah Ibu Kota

image-profil

image-gnews
Pencegatan 51 truk sampah DKI Jakarta yang hendak menuju Bantargebang pada Rabu, 17 Oktober, mengungkap konflik antara DKI dan Bekasi. Penyetopan truk sampah DKI di Bekasi itu adalah dipicu kemarahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi karena dana hibah kemitraan DKI Jakarta tahun 2018 tak dikucurkan. Pemprov DKI beralasan, dana kemitraan 2018 tak dikucurkan lantaran Pemerintah Kota Bekasi tak dapat menyerap kucuran tahun 2017. TEMPO/Adi Warsono
Pencegatan 51 truk sampah DKI Jakarta yang hendak menuju Bantargebang pada Rabu, 17 Oktober, mengungkap konflik antara DKI dan Bekasi. Penyetopan truk sampah DKI di Bekasi itu adalah dipicu kemarahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi karena dana hibah kemitraan DKI Jakarta tahun 2018 tak dikucurkan. Pemprov DKI beralasan, dana kemitraan 2018 tak dikucurkan lantaran Pemerintah Kota Bekasi tak dapat menyerap kucuran tahun 2017. TEMPO/Adi Warsono
Iklan

Prima Hadi Putra
Alumnus The University of New South Wales, Australia

Jakarta, dengan jumlah penduduk sekitar 10,4 juta jiwa pada 2017, memproduksi sampah 7.400 hingga 7.900 ton per hari. Dalam sehari, setidaknya 1.300 truk hilir-mudik membawa sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Bantargebang, Bekasi. Jumlah sampah yang terus meningkat ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Saat tulisan ini dibuat, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah membahas revisi atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sayangnya, arah pembahasan masih menitikberatkan pada pendekatan pengolahan sampah hilir, yaitu mendirikan intermediate treatment facility (ITF) di beberapa wilayah Jakarta.

Masalah sampah di Jakarta tidak disebabkan oleh minim atau lemahnya regulasi persampahan. Pasal 13 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berlaku efektif sejak 2013, telah mengamanatkan tidak boleh lagi ada pengangkutan sampah secara besar-besaran ke TPA, kecuali sampah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sampah-sampah ini harus dikelola di tempat pengelolaan sampah terpadu reduce, reuse, recycle (TPST-3R) atau pengelolaan sampah tanpa TPA. Sampah harus dikelola di sumber timbulan oleh kelompok pengelola sampah yang terbentuk atas inisiatif warga dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Regulasi ini diperjelas dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengisyaratkan pengelolaan sampah haruslah berbasis komunitas dengan orientasi ekonomi.

Namun praktik yang terjadi di Jakarta belum sesuai dengan regulasi. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seakan-akan belum mendapat gambaran yang jelas tentang pelaksanaan regulasi persampahan. Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 belum cukup jelas mengatur pengelolaan sampah, khususnya pelibatan masyarakat dalam mengelola TPST-3R di Jakarta. Akibatnya, satuan kerja itu masih mengangkut sampah ke TPA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam merevisi peraturan daerah, pemerintah dan DPRD DKI dapat membuat aturan yang lebih jelas serta mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan ekonomi masyarakat Ibu Kota. Lewat pengelolaan sampah yang baik, Jakarta akan ditunjang oleh pengembangan pertanian organik (pupuk organik berbasis sampah) dan energi baru terbarukan (biogas berbasis sampah) yang melimpah untuk mendukung wilayah penyangga Jakarta. Sampah menjadi investasi dan bernilai ekonomi karena menjadi penunjang pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Para pembuat kebijakan hendaknya meninjau sistem pengangkutan sampah. Sistem ini pada prinsipnya hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan masalah. Solusi sampah bukan di hilir (TPA, sungai, waduk, dan laut), melainkan di hulu (sumber sampah). Pemerintah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengubah paradigma tata kelola sampah dan menemukan solusinya. Bila selama ini pemerintah hanya fokus menyelesaikan sampah di hilir, kini saatnya mulai menyelesaikannya di hulu. Berikut ini langkah-langkah yang dapat diambil.

Pertama, pemberian subsidi silang atas produk daur ulang dari TPST-3R atau bank sampah. Subsidi ini akan memperbesar peluang pemasaran produk-produk daur ulang serta meningkatkan gairah dan kreativitas bank sampah. Lewat peraturan yang baru nanti, setiap kecamatan dan kelurahan diarahkan untuk membentuk bank sampah berbasis komunitas. Bank sampah ini harus berorientasi ekonomi serta mendapat pendampingan manajemen, teknologi, dan pemasaran produk daur ulang. Bank ini juga sebaiknya dilengkapi dengan instalasi pengolahan sampah organik yang menghasilkan pupuk, biogas, dan listrik non-insinerasi.

Kedua, pemerintah hendaknya terus memfasilitasi pelatihan pengelolaan sampah organik kepada komunitas pengelola bank sampah. Inisiatif ini diperkuat dengan insentif dalam bentuk tipping fee kepada bank sampah atas pengurangan sampah serta mengarahkan dan memfasilitasi pembentukan koperasi bank sampah untuk menjamin kelangsungan pemasaran produk daur ulang. Koperasi ini akan sangat berfungsi saat pemberlakuan program perluasan tanggung jawab produsen (EPR), yang merupakan kewajiban industri berkemasan mengambil kembali kemasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

Ketiga, sampah seharusnya dapat membiayai dirinya. Lewat investasi, pemerintah bisa membentuk perusahaan daerah sampah dan pemupukan, sehingga akan terjadi subsidi silang antara kebersihan, energi terbarukan, dan pertanian. Perusahaan ini juga diharapkan dapat berfungsi mensinergikan antar-satuan kerja, seperti dinas lingkungan hidup dan dinas pekerjaan umum. Bila pengelolaan sampah secara masif dan terintegrasi dilakukan di setiap kawasan timbulan sampah, Jakarta tidak perlu lagi mengirim sampah ke TPA.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.