Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengubah Paradigma Pengelolaan Sampah Ibu Kota

image-profil

image-gnews
Pencegatan 51 truk sampah DKI Jakarta yang hendak menuju Bantargebang pada Rabu, 17 Oktober, mengungkap konflik antara DKI dan Bekasi. Penyetopan truk sampah DKI di Bekasi itu adalah dipicu kemarahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi karena dana hibah kemitraan DKI Jakarta tahun 2018 tak dikucurkan. Pemprov DKI beralasan, dana kemitraan 2018 tak dikucurkan lantaran Pemerintah Kota Bekasi tak dapat menyerap kucuran tahun 2017. TEMPO/Adi Warsono
Pencegatan 51 truk sampah DKI Jakarta yang hendak menuju Bantargebang pada Rabu, 17 Oktober, mengungkap konflik antara DKI dan Bekasi. Penyetopan truk sampah DKI di Bekasi itu adalah dipicu kemarahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi karena dana hibah kemitraan DKI Jakarta tahun 2018 tak dikucurkan. Pemprov DKI beralasan, dana kemitraan 2018 tak dikucurkan lantaran Pemerintah Kota Bekasi tak dapat menyerap kucuran tahun 2017. TEMPO/Adi Warsono
Iklan

Prima Hadi Putra
Alumnus The University of New South Wales, Australia

Jakarta, dengan jumlah penduduk sekitar 10,4 juta jiwa pada 2017, memproduksi sampah 7.400 hingga 7.900 ton per hari. Dalam sehari, setidaknya 1.300 truk hilir-mudik membawa sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Bantargebang, Bekasi. Jumlah sampah yang terus meningkat ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Saat tulisan ini dibuat, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah membahas revisi atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sayangnya, arah pembahasan masih menitikberatkan pada pendekatan pengolahan sampah hilir, yaitu mendirikan intermediate treatment facility (ITF) di beberapa wilayah Jakarta.

Masalah sampah di Jakarta tidak disebabkan oleh minim atau lemahnya regulasi persampahan. Pasal 13 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berlaku efektif sejak 2013, telah mengamanatkan tidak boleh lagi ada pengangkutan sampah secara besar-besaran ke TPA, kecuali sampah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sampah-sampah ini harus dikelola di tempat pengelolaan sampah terpadu reduce, reuse, recycle (TPST-3R) atau pengelolaan sampah tanpa TPA. Sampah harus dikelola di sumber timbulan oleh kelompok pengelola sampah yang terbentuk atas inisiatif warga dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Regulasi ini diperjelas dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengisyaratkan pengelolaan sampah haruslah berbasis komunitas dengan orientasi ekonomi.

Namun praktik yang terjadi di Jakarta belum sesuai dengan regulasi. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seakan-akan belum mendapat gambaran yang jelas tentang pelaksanaan regulasi persampahan. Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 belum cukup jelas mengatur pengelolaan sampah, khususnya pelibatan masyarakat dalam mengelola TPST-3R di Jakarta. Akibatnya, satuan kerja itu masih mengangkut sampah ke TPA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam merevisi peraturan daerah, pemerintah dan DPRD DKI dapat membuat aturan yang lebih jelas serta mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan ekonomi masyarakat Ibu Kota. Lewat pengelolaan sampah yang baik, Jakarta akan ditunjang oleh pengembangan pertanian organik (pupuk organik berbasis sampah) dan energi baru terbarukan (biogas berbasis sampah) yang melimpah untuk mendukung wilayah penyangga Jakarta. Sampah menjadi investasi dan bernilai ekonomi karena menjadi penunjang pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Para pembuat kebijakan hendaknya meninjau sistem pengangkutan sampah. Sistem ini pada prinsipnya hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan masalah. Solusi sampah bukan di hilir (TPA, sungai, waduk, dan laut), melainkan di hulu (sumber sampah). Pemerintah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengubah paradigma tata kelola sampah dan menemukan solusinya. Bila selama ini pemerintah hanya fokus menyelesaikan sampah di hilir, kini saatnya mulai menyelesaikannya di hulu. Berikut ini langkah-langkah yang dapat diambil.

Pertama, pemberian subsidi silang atas produk daur ulang dari TPST-3R atau bank sampah. Subsidi ini akan memperbesar peluang pemasaran produk-produk daur ulang serta meningkatkan gairah dan kreativitas bank sampah. Lewat peraturan yang baru nanti, setiap kecamatan dan kelurahan diarahkan untuk membentuk bank sampah berbasis komunitas. Bank sampah ini harus berorientasi ekonomi serta mendapat pendampingan manajemen, teknologi, dan pemasaran produk daur ulang. Bank ini juga sebaiknya dilengkapi dengan instalasi pengolahan sampah organik yang menghasilkan pupuk, biogas, dan listrik non-insinerasi.

Kedua, pemerintah hendaknya terus memfasilitasi pelatihan pengelolaan sampah organik kepada komunitas pengelola bank sampah. Inisiatif ini diperkuat dengan insentif dalam bentuk tipping fee kepada bank sampah atas pengurangan sampah serta mengarahkan dan memfasilitasi pembentukan koperasi bank sampah untuk menjamin kelangsungan pemasaran produk daur ulang. Koperasi ini akan sangat berfungsi saat pemberlakuan program perluasan tanggung jawab produsen (EPR), yang merupakan kewajiban industri berkemasan mengambil kembali kemasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

Ketiga, sampah seharusnya dapat membiayai dirinya. Lewat investasi, pemerintah bisa membentuk perusahaan daerah sampah dan pemupukan, sehingga akan terjadi subsidi silang antara kebersihan, energi terbarukan, dan pertanian. Perusahaan ini juga diharapkan dapat berfungsi mensinergikan antar-satuan kerja, seperti dinas lingkungan hidup dan dinas pekerjaan umum. Bila pengelolaan sampah secara masif dan terintegrasi dilakukan di setiap kawasan timbulan sampah, Jakarta tidak perlu lagi mengirim sampah ke TPA.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

5 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.