Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Inkonstitusional Polisi Surabaya

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Iklan

Langkah polisi menghentikan acara peringatan hari ulang tahun Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Surabaya, 22 Juli lalu, patut disesalkan. Tanggung jawab polisi adalah memastikan hak berkumpul warga negara yang dijamin konstitusi bisa dilaksanakan, bukan malah mengakomodasi tekanan massa.

Sedianya PRD, yang lahir pada 22 Juli 1996, akan memperingati ulang tahun di kantornya, di Jalan Bratang Gede, Surabaya. Sejumlah acara disiapkan, dari diskusi terbuka, panggung budaya, hingga turnamen olahraga. Acara baru dimulai ketika polisi meminta perayaan dipercepat. Alasannya, ada massa ormas yang akan datang untuk membubarkan dan polisi tak mau ada keributan. Pengurus PRD Jawa Timur mengikuti anjuran itu. Para peserta, yang jumlahnya sekitar 40 orang, melepas atribut partai, termasuk spanduk dan bendera.

Tak berselang lama, massa dari Laskar Pembela Islam (LPI), sayap ormas Front Pembela Islam (FPI), betul-betul datang dan mencopot serta membakar atribut PRD yang masih tersisa. Mereka berteriak-teriak menyebut PRD partai terlarang. Pihak PRD mengatakan mereka adalah partai yang diakui dan tak melanggar hukum. Kita menyesalkan cara-cara jalanan seperti itu. Berbahaya jika hal ini terus dibiarkan, karena akan menciptakan hukum rimba dan mengabaikan asas negara hukum.

Lebih disesalkan lagi adalah sikap polisi yang meminta agar acara PRD itu segera diakhiri. Tindakan tersebut tidak patut karena dua hal. Pertama, sikap polisi itu seperti memberi angin kepada cara-cara jalanan yang dipakai oleh massa tersebut. Jika dibiarkan, praktik semacam itu akan menjadi pola yang terus dipakai untuk menekan kelompok yang tidak disukai dengan cara yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, langkah polisi itu menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab sebagai aparat penegak hukum, yang fungsinya adalah memastikan hak masyarakat yang diatur dalam undang-undang bisa dipenuhi. Kita tahu bahwa berkumpul adalah hak yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga:

Kita bisa mengerti bahwa polisi ingin menjaga ketertiban, dan itu memang menjadi tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Namun undang-undang yang sama juga mengamanatkan bahwa polisi adalah aparat penegak hukum, yang tugasnya adalah memastikan hak berkumpul massa harus dilindungi. Polisi tak bisa menjadikan ketertiban sebagai dalih, lalu mengabaikan hak berkumpul masyarakat.

Dalam kasus di Surabaya tersebut, polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya meyakinkan massa ormas FPI untuk tidak meneruskan tindakannya yang tak sesuai dengan hukum itu. Sebab, yang dilakukan massa PRD dilindungi undang-undang, sehingga polisi harus meminta ormas FPI mundur dan tak meneruskan niatnya. Jika peringatan tersebut diabaikan dan massa FPI melakukan perusakan, justru polisi harus menindak mereka dengan pasal mengganggu ketertiban umum dan merusak properti orang lain, karena hal itu masuk kategori tindak pidana dalam KUHP. Bukan malah meminta massa PRD mengalah dan menghentikan kegiatannya, karena apa yang dilakukan massa partai ini tak melanggar konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.