Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berebut Si Boy hingga PTUN

image-profil

image-gnews
Berebut Si Boy hingga PTUN
Berebut Si Boy hingga PTUN
Iklan

Kemala Atmojo
Pengamat Hukum Entertainment

Nostalgia larisnya serial film Catatan Si Boy, yang pertama kali dirilis pada 1987, kini berbuah sengketa di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pasalnya, ada perusahaan yang ingin membuat lanjutan (Catatan Si Boy 6) dan ada perusahaan yang ingin membuat cerita baru dengan judul Catatan Si Boy saja.

Singkatnya, kedua perusahaan-PT Tripar Multivision Plus dan PT MD Pictures-mendaftarkan rencana produksi mereka ke Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada 5 Januari 2018, Pusat Pengembangan mengeluarkan tanda pemberitahuan pembuatan film (TPPF) atas nama PT Tripar Multivision, yang hendak memproduksi Catatan Si Boy 6. Namun, karena dianggap tidak ada laporan produksi selama tiga bulan, TPPF tersebut dianggap batal. PT Tripar Multivision pun keberatan.

Pada Juni 2019, Pusat Pengembangan mengeluarkan TPPF atas nama PT MD Pictures, yang bermaksud membuat film Catatan Si Boy (tanpa embel-embel angka). Perseteruan pun dimulai. Karena tidak ada titik temu, PT Tripar Multivision melayangkan somasi ke Pusat Pengembangan dan gugatan ke PTUN.

Kisah Catatan Si Boy memang panjang dan berliku. Film remaja ini bermula dari sandiwara radio yang disiarkan oleh Prambors, yang kemudian difilmkan. Tiga sekuel film (Catatan Si Boy I sampai Catatan Si Boy III) diproduksi oleh PT Bola Dunia Film. Setelah Catatan Si Boy III, pada April 1989, Direktur PT Radio Prambors membuat perjanjian penyerahan hak kepada seseorang untuk melanjutkan produksi Catatan Si Boy IV, V, dan VI. Penerima hak kemudian melakukan kerja sama dengan Raam Punjabi (PT Parkit Films) untuk memproduksi serial selanjutnya.

Parkit Films sempat memproduksi Catatan Si Boy IV, sedangkan Catatan Si Boy V-mungkin kerja sama-dalam katalog perfilman tercatat diproduksi kembali oleh PT Bola Dunia Film. Rupanya, pada Februari 2019, PT Prambors, yang kemudian berubah nama menjadi PT Radiondet Cipta Karya, membatalkan penyerahan hak yang pernah diberikan kepada seseorang tersebut. Lalu, pada Maret 2019, Radionet bekerja sama dengan PT MD Pictures untuk memproduksi film Catatan Si Boy.

Aspek legal aneka perjanjian tersebut bisa menjadi bahan kajian tersendiri. Mengenai pendaftaran TPPF di Pusat Pengembangan Perfilman, sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Perfilman, setiap pelaku usaha yang hendak memproduksi film harus menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri (Pusat Pengembangan Perfilman) dengan menyertakan judul, isi cerita, dan rencana produksi. Penting diperhatikan bahwa frasa menyertakan "judul, isi cerita, dan rencana produksi" bersifat kumulatif, bukan alternatif. Maka, pembuat film tidak bisa hanya memasukkan judul atau isi cerita. Harus ketiganya. Kemudian, ayat 4 menyatakan pembuat film wajib melaksanakan pembuatan film yang sudah dicatat itu paling lama tiga bulan sejak tanggal pencatatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, apabila Pusat Pengembangan Perfilman dapat membuktikan bahwa PT Tripar Multivision Plus tidak memberikan laporannya dalam periode tiga bulan, pembatalan TPPF untuk PT Tripar Multivision tidak salah. Sebaliknya, apabila syarat-syarat pendaftaran yang dilakukan PT MD Pictures memenuhi syarat, TPPF harus diberikan.

Bagaimana dengan judul yang mirip? Judul tidak memiliki hak cipta. Namun judul bisa didaftarkan sebagai merek dagang (trademark) apabila memenuhi syarat. Kaitannya dengan pencatatan, apabila Pusat Pengembangan Perfilman menganggap antara Catatan Si Boy 6 dan Catatan Si Boy adalah dua hal yang berbeda, apalagi isinya berbeda, Pusat tidak punya alasan untuk tidak memberikan TPPF kepada keduanya.

Dalam industri perfilman, film dengan judul mirip atau sama persis bukanlah hal baru. Ada banyak film di dunia ini yang menggunakan judul sama persis, baik di Amerika Serikat, India, maupun negara lain. Misalnya, The Accused, Betrayed, Hot Pursuit, dan Bad Boys. Dengan demikian, PT Tripar tidak perlu meminta pembatalan TPPF yang dikeluarkan untuk PT MD Pictures. PT Tripar hanya perlu mendaftar ulang kepada Pusat Pengembangan Perfilman untuk mendapatkan TPPF baru.

Ihwal perlindungan yang diamanatkan undang-undang kepada Pusat Pengembangan Perfilman haruslah dimaknai sebagai perlindungan dari potensi kesamaan. Karena itu, Pusat tidak bisa menolak setiap pendaftaran selama memenuhi syarat. Namun, untuk menghindari potensi konflik, Pusat bisa saja menginformasikan kepada pemohon bahwa sudah ada judul yang mirip atau sama yang telah didaftarkan pihak lain. Apabila pemohon berkeras ingin tetap menggunakan (dengan isi yang berbeda), Pusat, menurut saya, harus mencatatnya. Jika kemudian ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan, mereka dapat menempuh jalan negosiasi, mediasi, atau gugatan melalui pengadilan niaga. Dalam hal TPPF, Pusat bukan institusi pemberi izin, penegak hukum, atau lembaga sensor.

Jadi, bagaimana kira-kira akhir drama Mas Boy ini di pengadilan? Seharusnya mudah bagi hakim PTUN untuk memutuskan. Namun, jika di dalamnya ada unsur-unsur selain aspek legal, kasus ini, seperti syair lagu Bengawan Solo, bisa mengalir sampai jauh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.