Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontestasi Kementerian dan Masyarakat Ilmiah

image-profil

image-gnews
Kontestasi Kementerian dan Masyarakat Ilmiah
Kontestasi Kementerian dan Masyarakat Ilmiah
Iklan

Poltak Partogi Nainggolan
Research professor di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR

Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Juli lalu setelah dibahas lebih dari dua tahun untuk menggantikan undang-undang lama yang berlaku sejak 2002. Dengan penambahan 20 pasal baru, dari 81 menjadi 101 pasal, undang-undang ini dapat merespons tantangan industri 4.0, tapi kelaikan implementasinya perlu diantisipasi.

Untuk bisa diterapkan, undang-undang ini membutuhkan 23 peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden. Padahal, sebuah undang-undang yang baik seharusnya sudah mengatur tuntas semuanya. Kalaupun dibutuhkan peraturan turunan, itu harus sangat minimal.

Dengan kata lain, undang-undang ini belum dapat mewujudkan iklim yang kondusif bagi sistem nasional ilmu dan teknologi. Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta perekayasaan akan sulit mendorong industrialisasi dan meningkatkan ekspor nasional.

Apa masalah yang tertinggal dari pembahasan undang-undang ini? Hal yang terpenting adalah kontestasi kepentingan antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau dunia kampus dan dunia riset, yang muncul dari arogansi pemangku kepentingan, belum selesai. Masing-masing pihak ingin merekalah yang membuat kebijakan dan mengkoordinasi kegiatan penelitian dan lainnya.

Kementerian ingin menarik seluruh kegiatan riset di bawah kendalinya, termasuk pengangkatan profesor dan penilaian karya ilmiah mereka. Sebaliknya, para peneliti dan pelaku penelitian gerah melihat arogansi Kementerian yang tidak mendorong para dosen di kampus menghasilkan publikasi ilmiah yang produktif dan berkualifikasi global.

Selain itu, para peneliti merasa diperlakukan tidak adil karena kerja keras mereka tidak diimbangi dengan dukungan kesejahteraan dan pengakuan yang memadai. Profesor mereka secara rutin telah menghasilkan dan mempublikasikan karya-karya berskala global, tapi tanpa tunjangan untuk profesinya yang sudah di puncak itu.

Para peneliti dan profesor riset itu tersebar di banyak kementerian dan lembaga negara, termasuk instansi pembina Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan secara hukum dikendalikan Kementerian. Namun, dengan kapasitas dan daya tawar optimal, mereka telah memakai tangan presiden untuk menghadapi Kementerian agar masing-masing institusi mereka, terutama riset, tidak dibubarkan dan disatukan di bawah Kementerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kontestasi ini telah berlangsung beberapa bulan belakangan. Kementerian bersikap kurang terbuka dan komunikatif dengan rencana pengambilalihan kendali itu. Sementara itu, Presiden tidak ingin kehilangan muka jika mengabaikan nama-nama besar dalam dunia riset, khususnya di LIPI. Keputusan sepihak Kepala LIPI baru, yang memangkas batas usia pensiun peneliti madya, telah mengorbankan banyak peneliti serta meningkatkan kontestasi antara Kementerian dan peneliti.

Eskalasi ketegangan secara diam-diam juga terjadi dengan para perekayasa di Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi (BPPT), yang profesinya tidak diatur dalam undang-undang, seperti periset Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Jadi, tidak aneh jika peraturan pelaksanaan mengenai kelembagaan baru akan diatur dalam peraturan presiden, bukan peraturan pemerintah, yang masih memberikan ruang kepada Kementerian untuk memperlihatkan kewenangannya.

Ketidaktuntasan dalam menghadirkan dan mengatur sebuah kelembagaan baru yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan penelitian dan lainnya dalam Pasal 48 undang-undang itu membuat peran Kementerian amat terbatas. Pasal itu tidak bisa mengendalikan dan mengintervensi seluruh kegiatan penelitian, apalagi dalam penyusunan rencana induk.

Dalam kontestasi antara Kementerian dan para peneliti, Presiden melindungi aspirasi pemangku kepentingan yang terakhir. Para peneliti telah sukses memanfaatkan lobi, lewat pintu belakang, kepada Presiden dan fraksi terbesar di parlemen.

Masalah lain yang juga rawan adalah keharusan izin bagi kegiatan penelitian asing dan kolaborasi dengan mereka. Pihak asing, yang memegang dana, akan menggunakan ini dalam negosiasi. Jika penyediaan dana abadi dan perwalian dari APBN dan swasta tidak tercapai, pemerintah sebagai pembina sekaligus pengawas harus siap menjatuhkan sanksi pidana denda sampai Rp 4 miliar jika terjadi pelanggaran.

Demikian pula dengan pembatasan kegiatan penelitian yang menggunakan bahan berbahaya dan berisiko serta di daerah konflik dan terbatas. Pelanggar dapat dihukum pidana kurungan sampai 7 tahun penjara, selain denda lebih tinggi, yakni Rp 7 miliar. Tidak mengherankan jika para peneliti sejak awal mengkritik keras aturan ini sebagai "kriminalisasi" terhadap pekerja ilmiah dan dunia penelitian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.