Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontestasi Kementerian dan Masyarakat Ilmiah

image-profil

image-gnews
Kontestasi Kementerian dan Masyarakat Ilmiah
Kontestasi Kementerian dan Masyarakat Ilmiah
Iklan

Poltak Partogi Nainggolan
Research professor di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR

Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Juli lalu setelah dibahas lebih dari dua tahun untuk menggantikan undang-undang lama yang berlaku sejak 2002. Dengan penambahan 20 pasal baru, dari 81 menjadi 101 pasal, undang-undang ini dapat merespons tantangan industri 4.0, tapi kelaikan implementasinya perlu diantisipasi.

Untuk bisa diterapkan, undang-undang ini membutuhkan 23 peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden. Padahal, sebuah undang-undang yang baik seharusnya sudah mengatur tuntas semuanya. Kalaupun dibutuhkan peraturan turunan, itu harus sangat minimal.

Dengan kata lain, undang-undang ini belum dapat mewujudkan iklim yang kondusif bagi sistem nasional ilmu dan teknologi. Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta perekayasaan akan sulit mendorong industrialisasi dan meningkatkan ekspor nasional.

Apa masalah yang tertinggal dari pembahasan undang-undang ini? Hal yang terpenting adalah kontestasi kepentingan antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau dunia kampus dan dunia riset, yang muncul dari arogansi pemangku kepentingan, belum selesai. Masing-masing pihak ingin merekalah yang membuat kebijakan dan mengkoordinasi kegiatan penelitian dan lainnya.

Baca Juga:

Kementerian ingin menarik seluruh kegiatan riset di bawah kendalinya, termasuk pengangkatan profesor dan penilaian karya ilmiah mereka. Sebaliknya, para peneliti dan pelaku penelitian gerah melihat arogansi Kementerian yang tidak mendorong para dosen di kampus menghasilkan publikasi ilmiah yang produktif dan berkualifikasi global.

Selain itu, para peneliti merasa diperlakukan tidak adil karena kerja keras mereka tidak diimbangi dengan dukungan kesejahteraan dan pengakuan yang memadai. Profesor mereka secara rutin telah menghasilkan dan mempublikasikan karya-karya berskala global, tapi tanpa tunjangan untuk profesinya yang sudah di puncak itu.

Para peneliti dan profesor riset itu tersebar di banyak kementerian dan lembaga negara, termasuk instansi pembina Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan secara hukum dikendalikan Kementerian. Namun, dengan kapasitas dan daya tawar optimal, mereka telah memakai tangan presiden untuk menghadapi Kementerian agar masing-masing institusi mereka, terutama riset, tidak dibubarkan dan disatukan di bawah Kementerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kontestasi ini telah berlangsung beberapa bulan belakangan. Kementerian bersikap kurang terbuka dan komunikatif dengan rencana pengambilalihan kendali itu. Sementara itu, Presiden tidak ingin kehilangan muka jika mengabaikan nama-nama besar dalam dunia riset, khususnya di LIPI. Keputusan sepihak Kepala LIPI baru, yang memangkas batas usia pensiun peneliti madya, telah mengorbankan banyak peneliti serta meningkatkan kontestasi antara Kementerian dan peneliti.

Eskalasi ketegangan secara diam-diam juga terjadi dengan para perekayasa di Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi (BPPT), yang profesinya tidak diatur dalam undang-undang, seperti periset Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Jadi, tidak aneh jika peraturan pelaksanaan mengenai kelembagaan baru akan diatur dalam peraturan presiden, bukan peraturan pemerintah, yang masih memberikan ruang kepada Kementerian untuk memperlihatkan kewenangannya.

Ketidaktuntasan dalam menghadirkan dan mengatur sebuah kelembagaan baru yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan penelitian dan lainnya dalam Pasal 48 undang-undang itu membuat peran Kementerian amat terbatas. Pasal itu tidak bisa mengendalikan dan mengintervensi seluruh kegiatan penelitian, apalagi dalam penyusunan rencana induk.

Dalam kontestasi antara Kementerian dan para peneliti, Presiden melindungi aspirasi pemangku kepentingan yang terakhir. Para peneliti telah sukses memanfaatkan lobi, lewat pintu belakang, kepada Presiden dan fraksi terbesar di parlemen.

Masalah lain yang juga rawan adalah keharusan izin bagi kegiatan penelitian asing dan kolaborasi dengan mereka. Pihak asing, yang memegang dana, akan menggunakan ini dalam negosiasi. Jika penyediaan dana abadi dan perwalian dari APBN dan swasta tidak tercapai, pemerintah sebagai pembina sekaligus pengawas harus siap menjatuhkan sanksi pidana denda sampai Rp 4 miliar jika terjadi pelanggaran.

Demikian pula dengan pembatasan kegiatan penelitian yang menggunakan bahan berbahaya dan berisiko serta di daerah konflik dan terbatas. Pelanggar dapat dihukum pidana kurungan sampai 7 tahun penjara, selain denda lebih tinggi, yakni Rp 7 miliar. Tidak mengherankan jika para peneliti sejak awal mengkritik keras aturan ini sebagai "kriminalisasi" terhadap pekerja ilmiah dan dunia penelitian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.