Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ide Wakaf dalam Mengatasi Krisis Agraria

image-profil

image-gnews
Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.
Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.
Iklan

Gutomo Bayu Aji
Pendiri Perkumpulan Partnership for Agriculture and Sustainable Livelihoods

Gagasan wakaf untuk mengatasi krisis agraria disampaikan oleh Mohamad Shohibuddin melalui bukunya, Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Agenda Reforma Agraria, yang diterbitkan atas kerja sama Baitul Hikmah, Sajogyo Institute, dan Magnum Pustaka Utama pada April 2019.

Baca Juga:

Dalam sejarah pemikiran agraria, wakaf hampir tidak pernah diangkat sebagai alternatif upaya untuk mengatasi masalah agraria, kecuali perbuatan-perbuatan terpaksa yang dilakukan oleh para tuan tanah dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Saat itu, konstelasi politik memanas akibat tekanan Barisan Tani Indonesia.

Setelah tragedi 1965, tuan-tuan tanah tidak mewakafkan tanah lagi untuk mematuhi undang-undang itu, bahkan pembaruan agraria "diharamkan". Wakaf tanah kini dilakukan lazimnya untuk kepentingan pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit Islam, atau kesejahteraan sosial lainnya.

Munculnya gagasan wakaf untuk mengatasi krisis agraria itu bukannya tanpa signifikansi kontekstual. Ada dua konteks politik yang melahirkan gagasan itu. Pertama, kebijakan reforma agraria dipandang masih belum mengatasi krisis agraria. Dua sumber masalah, yaitu pengaruh fundamentalisme pasar atas tanah dan sumber daya alam serta ketimpangan penguasaan lahan yang sangat lebar, belum tersentuh kebijakan.

Kedua, Nahdlatul Ulama (NU), sebagai afiliasi keagamaan Shohibuddin, telah membuat rekomendasi reforma agraria dalam Musyawarah Nasional NU di Nusa Tenggara Barat pada 2017. Rekomendasi ini menunjukkan perubahan sikap NU terhadap pembaruan agraria, dari diam selama lebih dari 50 tahun menjadi mendukung. Sikap ini membuka arena baru bagi modal keagamaan seperti wakaf untuk dikoneksikan ke kebijakan reforma agraria.

Sejauh mana gagasan itu penting dalam amanah pembaruan agraria? Apa sumbangan dan keterbatasan gagasan itu muncul di tengah rasa frustrasi yang menghinggapi sebagian kalangan dalam upaya menangani krisis agraria yang belum menyentuh akar masalah?

Sangat sulit untuk dihindari bahwa setelah hampir 60 tahun Undang-Undang Pokok Agraria dipetieskan, kebijakan reforma agraria sekarang tidak terpengaruh oleh fundamentalisme pasar. Kekuatan ekonomi global, dengan Indonesia berada di dalamnya, sedang bergerak ke arah sana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa pengaruh yang paling kuat adalah pengakuan kepemilikan perseorangan, terutama dalam kebijakan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA), program sertifikasi pertanahan, dan mekanisme pasar tanah yang mengatur tanah sebagai komoditas pasar. Pasar yang tidak seimbang memungkinkan obyek tanah itu lepas kepemilikan dan terakumulasi di orang-orang tertentu sehingga tujuan reforma agraria tidak tercapai.

Dalam pengaruh fundamentalisme pasar itu, wakaf menawarkan sifat-sifat sebaliknya. Pertama, wakaf tanah bersifat kekal karena tanah diberikan ke jalan Allah. Tanah tidak akan berubah penguasaan, berpindah tangan, atau diperjualbelikan, serta terfragmentasi sebagaimana terjadi di pasar tanah.

Kedua, wakaf tanah mengajarkan bahwa tanah memiliki nilai untuk kepentingan umum yang tidak harus selalu disertifikatkan untuk kepentingan perseorangan. Hal ini selaras dengan wakaf sebagai jalan Allah untuk kemaslahatan umat sebanyak-banyaknya.

Ketiga, wakaf tanah dapat mengungkit rasa solidaritas sosial yang merupakan landasan sosial bagi perkembangan institusi ekonomi baru di kalangan masyarakat. Institusi sosial, seperti masjid, madrasah, dan rumah sakit, telah menjadi bukti nyata.

Walaupun menawarkan nilai-nilai solidaritas sosial, wakaf memiliki keterbatasan untuk mengatasi krisis agraria. Ada tiga keterbatasan yang melekat di dalam wakaf. Pertama, hukum yang mengatur wakaf sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dimaksudkan hanya untuk umat Islam berdasarkan syariah.

Kedua, hukum wakaf bersifat tidak wajib, sehingga Badan Wakaf Indonesia tidak bisa memaksa setiap muslim yang menguasai tanah lebih mewakafkannya kepada petani miskin. Ketiga, aturan wakaf ditujukan kepada perseorangan atau institusi non-pemerintah, sehingga terbatas pada tanah-tanah di luar tanah negara. Padahal ketimpangan penguasaan lahan terjadi antara tanah negara, tanah negara yang dikuasai institusi bisnis swasta, dan tanah rakyat. Adapun tanah yang negara kuasai hampir 70 persen dalam bentuk kawasan hutan negara.

Dengan kata lain, gagasan wakaf menyumbang nilai, tapi memiliki keterbatasan yang tidak bisa dikembangkan sebagai kebijakan reforma agraria. Selain itu, apabila ditawarkan sebagai alternatif kebijakan reforma agraria, wakaf tidak akan memberi kekuatan paksa kepada semua warga negara yang memiliki orientasi keagamaan beragam. Persentuhan gagasan tersebut dengan kebijakan reforma agraria saat ini dikhawatirkan membangkitkan fundamentalisme keagamaan di dalam agenda pembaruan agraria.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.