Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Pensiun Siapa Punya

Oleh

image-gnews
ilustrasi pensiun (pixabay.com)
ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Iklan

Centang-perenang pengelolaan dana pensiun antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan PT Taspen serta PT Asabri seperti sinetron tak kunjung usai. Tarik-menarik ini tak akan terjadi bila pemerintah tegas menjalankan amanat undang-undang.

Sejak Undang-Undang BPJS disahkan pada 2011, pemerintah justru alpa menyusun peraturan mengenai tata kelola pengalihan program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun Taspen serta Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal pengalihan ini melibatkan 8 juta peserta, plus dana pengelolaan yang mencapai Rp 270 triliun. Kekurangan aturan pelaksana itulah yang menyebabkan rencana peleburan program jaminan sosial kini memercikkan gesekan.

Peraturan pemerintah itu semestinya dibuat paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang BPJS disahkan. Namun Sekretaris Kabinet belum menunjuk kementerian atau lembaga pemerintah yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut. Akibatnya, antar-kementerian lempar tangan. Kementerian Tenaga Kerja menganggap penyusunan aturan teknis itu bukan urusannya. Begitu pula Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran. Adapun BPJS Ketenagakerjaan merasa tidak berwenang mengusulkan. Saling lempar bola ini patut disesalkan.

Tanpa aturan pelaksana, peta jalan pengalihan program tabungan hari tua dan pensiun terbengkalai. Padahal Asabri dan Taspen seharusnya menuntaskan penyusunan peta jalan pengalihan program jaminan sosial paling lambat 2014. Peta jalan inilah yang menjadi acuan bagi keduanya untuk mengalihkan program tabungan hari tua dan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Situasi makin pelik karena Taspen dan Asabri sejak awal enggan mengalihkan dana yang mereka kelola. Kedua lembaga malah mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara, yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan jaminan sosial. Sepak terjang ini mudah memancing wasangka. Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan berulang kali menemukan pengelolaan dana investasi yang tidak efisien di Taspen dan Asabri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alih-alih tunduk pada undang-undang, Taspen dan Asabri juga berkeras mengelola jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri, yang seharusnya dikelola BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015. Langkah mereka diperkuat peraturan pemerintah yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Pertahanan. Ironisnya, pemerintah mengesahkan dua peraturan itumeski keduanya menabrak Undang-Undang BPJS.

Tarik-menarik merembet ke mana-mana. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara meminta iuran premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pegawai honorer disetorkan ke Taspen. Langkah itu menimbulkan kebingungan bagi pemerintah daerah, yang selama ini rutin menyetorkan premi ke BPJS Ketenagakerjaan. Akibat ketidakpastian tersebut, sejumlah pemerintah daerah kini menunda pembayaran premi tenaga kerja honorer.

Direktorat Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi menghitung penempatan premi di Taspen dan Asabri akan menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran daerah lebih besar. Iuran di dua perusahaan itu lebih mahal ketimbang premi di BPJS Ketenagakerjaan. Penempatan premi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di Taspen, misalnya, berpotensi menciptakan inefisiensi Rp 722 miliar per tahun.

Agar persoalan tak berlarut-larut, pemerintah harus segera merampungkan peraturan pemerintah yang bisa menyatukan semua jaminan sosial di bawah satu lembaga. Tentu saja semua itu mesti melalui persiapan matang, agar tidak menabrak aturan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.