Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Pensiun Siapa Punya

Oleh

image-gnews
ilustrasi pensiun (pixabay.com)
ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Iklan

Centang-perenang pengelolaan dana pensiun antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan PT Taspen serta PT Asabri seperti sinetron tak kunjung usai. Tarik-menarik ini tak akan terjadi bila pemerintah tegas menjalankan amanat undang-undang.

Sejak Undang-Undang BPJS disahkan pada 2011, pemerintah justru alpa menyusun peraturan mengenai tata kelola pengalihan program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun Taspen serta Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal pengalihan ini melibatkan 8 juta peserta, plus dana pengelolaan yang mencapai Rp 270 triliun. Kekurangan aturan pelaksana itulah yang menyebabkan rencana peleburan program jaminan sosial kini memercikkan gesekan.

Peraturan pemerintah itu semestinya dibuat paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang BPJS disahkan. Namun Sekretaris Kabinet belum menunjuk kementerian atau lembaga pemerintah yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut. Akibatnya, antar-kementerian lempar tangan. Kementerian Tenaga Kerja menganggap penyusunan aturan teknis itu bukan urusannya. Begitu pula Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran. Adapun BPJS Ketenagakerjaan merasa tidak berwenang mengusulkan. Saling lempar bola ini patut disesalkan.

Tanpa aturan pelaksana, peta jalan pengalihan program tabungan hari tua dan pensiun terbengkalai. Padahal Asabri dan Taspen seharusnya menuntaskan penyusunan peta jalan pengalihan program jaminan sosial paling lambat 2014. Peta jalan inilah yang menjadi acuan bagi keduanya untuk mengalihkan program tabungan hari tua dan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Situasi makin pelik karena Taspen dan Asabri sejak awal enggan mengalihkan dana yang mereka kelola. Kedua lembaga malah mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara, yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan jaminan sosial. Sepak terjang ini mudah memancing wasangka. Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan berulang kali menemukan pengelolaan dana investasi yang tidak efisien di Taspen dan Asabri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alih-alih tunduk pada undang-undang, Taspen dan Asabri juga berkeras mengelola jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri, yang seharusnya dikelola BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015. Langkah mereka diperkuat peraturan pemerintah yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Pertahanan. Ironisnya, pemerintah mengesahkan dua peraturan itumeski keduanya menabrak Undang-Undang BPJS.

Tarik-menarik merembet ke mana-mana. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara meminta iuran premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pegawai honorer disetorkan ke Taspen. Langkah itu menimbulkan kebingungan bagi pemerintah daerah, yang selama ini rutin menyetorkan premi ke BPJS Ketenagakerjaan. Akibat ketidakpastian tersebut, sejumlah pemerintah daerah kini menunda pembayaran premi tenaga kerja honorer.

Direktorat Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi menghitung penempatan premi di Taspen dan Asabri akan menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran daerah lebih besar. Iuran di dua perusahaan itu lebih mahal ketimbang premi di BPJS Ketenagakerjaan. Penempatan premi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di Taspen, misalnya, berpotensi menciptakan inefisiensi Rp 722 miliar per tahun.

Agar persoalan tak berlarut-larut, pemerintah harus segera merampungkan peraturan pemerintah yang bisa menyatukan semua jaminan sosial di bawah satu lembaga. Tentu saja semua itu mesti melalui persiapan matang, agar tidak menabrak aturan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

49 menit lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.