Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Aturan Poligami Aceh

Oleh

image-gnews
Penduduk menikmati matahari terbenam akhir tahun di kawasan pantai Desa Suak Ujong Kalak, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin, 31 Desember 2018. Menikmati sunset di kawasan pantai masih menjadi alternatif sebagian warga untuk melewati pergantian tahun di provinsi Aceh yang telah menerapkan syariat Islam tersebut. ANTARA
Penduduk menikmati matahari terbenam akhir tahun di kawasan pantai Desa Suak Ujong Kalak, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin, 31 Desember 2018. Menikmati sunset di kawasan pantai masih menjadi alternatif sebagian warga untuk melewati pergantian tahun di provinsi Aceh yang telah menerapkan syariat Islam tersebut. ANTARA
Iklan

PENERAPAN syariat Islam di Provinsi Aceh selalu mengundang kontroversi. Dulu orang ribut soal hukum cambuk, kini heboh urusan poligami. Sudah saatnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi pemberian otonomi khusus yang terlalu luas terhadap Aceh. Keistimewaan itu telah memicu pelaksanaan syariat Islam yang kebablasan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberikan keleluasaan kepada provinsi ini untuk menerapkan syariat Islam. Pelaksanaannya meliputi antara lain urusan ibadah, hukum keluarga, hukum pidana, dan hukum perdata. Nah, publik geger ketika Provinsi Aceh hendak membikin Qanun Hukum Keluarga yang memuat soal poligami.

Rancangan qanun atau peraturan daerah itu memberikan kelonggaran yang luar biasa bagi suami untuk menikah lagi. Seorang suami boleh memiliki empat istri asalkan mampu secara lahir dan batin. Syarat lain, ia harus mampu bersikap adil terhadap istri dan anak-anaknya. Kendati mensyaratkan pula adanya persetujuan pengadilan, aturan poligami ini dinilai merendahkan martabat perempuan.

Hukum nasional sebetulnya juga mengatur poligami lewat Undang-Undang Perkawinan. Perbedaannya terletak pada prinsip dasar. Undang-undang ini menekankan asas monogami dalam perkawinan dan menempatkan poligami dalam aturan perkecualian. Undang-Undang Perkawinan juga tidak mengatur secara eksplisit bahwa seorang suami boleh beristri hingga empat orang.

Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebaiknya memperhatikan kecaman publik. Mereka bisa menghapus aturan tersebut dari rancangan qanun karena Undang-Undang Perkawinan telah memberikan kelonggaran soal poligami. Dari sudut pandang ajaran Islam pun aturan poligami versi rancangan qanun itu masih bisa diperdebatkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyak ulama memiliki pandangan berbeda mengenai poligami. Ahli fikih Mesir, Syekh Muhammad Abduh, misalnya, berfatwa: sesuai dengan Surat An-Nisa, poligami berlaku dalam keadaan darurat yang hanya dibolehkan bagi orang-orang yang terpaksa dan meyakini bahwa ia akan berlaku adil. Dengan kata lain, sangatlah sulit memenuhi syarat untuk berpoligami.

Bukan kali ini saja qanun Aceh menjadi sorotan. Sebelumnya, publik mengkritik hukum pidana (jinayah) yang mengatur hukuman cambuk. Dari pandangan umum dan semangat konstitusi, hukuman ini tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. Masalahnya, pemerintah pusat tidak bisa serta-merta mencabut qanun yang kontroversial. Undang-Undang Pemerintahan Aceh jelas menegaskan bahwa qanun mengenai pelaksanaan syariat Islam hanya bisa direvisi lewat uji materi di Mahkamah Agung.

Mahkamah pun sebetulnya juga tidak mudah mengoreksi sebuah qanun karena tolok ukurnya tentu undang-undang yang mengatur keistimewaan Aceh. Apalagi pemberian otonomi khusus juga diatur oleh konstitusi. Pasal 18 B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Cara lain untuk mengerem pelaksanaan syariat Islam yang berlebihan di Aceh adalah merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Negara perlu memberikan rambu-rambu yang lebih terang-benderang mengenai pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Sisi buruk penerapan syariat Islam pun perlu dipertimbangkan. Sejauh ini pelaksanaan syariat Islam hanya menjadi semacam “hiasan” dan komoditas politik. Kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Aceh tidak menjadi lebih baik dan korupsi justru merajalela.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.