Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Senjakala Pemberantasan Korupsi

Oleh

image-gnews
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

MASA depan pemberantasan korupsi di Indonesia makin hari makin suram saja. Kabar buruk terakhir adalah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman bagi Syafruddin Arsyad Temenggung. Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi hakim kasasi membebaskan Syafruddin dengan dalih kasus yang membelit terdakwa bukanlah perkara pidana.

Vonis kasasi Syafruddin diumumkan hanya berselang pekan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan jaksa yang ditangkap tangan kepada Kejaksaan Agung. Ada pula rencana mengubah aturan penyadapan. Juga panitia seleksi pemilihan komisioner KPK yang ditengarai tak serius mencari kandidat yang lantang melawan koruptor.

Soal pembebasan Syafruddin Temenggung yang paling menohok. Kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Syafruddin telah ditelisik KPK pada 2008melewati tiga periode kepemimpinan Komisi. Baru pada April 2017 KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Lebih dari setahun kemudian pengadilan membuktikan ia bersalah dan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis diperberat menjadi 15 tahun. Oleh Mahkamah Agung, Syafruddin dibiarkan melenggang begitu saja.

Putusan Mahkamah Agung tentulah menyimpan tanya. Tidak sari-sarinya MA membebaskan terpidana korupsi yang sebelumnya telah diputus bersalah. Oleh Artidjo Alkostar, hakim agung yang baru saja pensiun, hukuman biasanya malah ditambah. Tapi kelewat lebai kalau kinerja organisasi digantungkan pada satu orang. Mahkamah Agung harus mengoreksi diri.

Tiga hakim yang memeriksa berkas Syafruddin sesungguhnya tidak satu suara. Ketua majelis kasasi Salman Luthan setuju dengan pertimbangan putusan banding. Adapun hakim Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perkara perdata. Sedangkan hakim Mohamad Askin menilai kasus terdakwa masuk lingkup hukum administratif. Dalam komposisi 2 : 1, ketua majelis tak berkutik. Komisi Yudisial hendaknya memeriksa hakim agung yang membebaskan Syafruddin.

Di pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Syafruddin merugikan negara Rp 4,8 triliun karena mengeluarkan surat keterangan lunas BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada April 2004. Syafruddin dinyatakan melakukan kejahatan itu bersama pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, serta bekas Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerugian negara itu merupakan sisa tunggakan BDNI, yang mendapat suntikan dana BLBI senilai Rp 30,9 triliun saat krisis moneter pada 1997-1998. Surat keterangan lunas seharusnya tak terbit karena Sjamsul belum menyetor semua kewajibannya. Setelah surat lunas itu keluar, BPPN hanya bisa menarik sebagian kecil dari hak tagih atas petani tambak udang di Bumi Dipasena Utama, Tulangbawang, Lampung, yang diserahkan Sjamsul. Hak tagih ini sebelumnya diklaim sebagai kredit lancar dengan nilai Rp 4,8 triliun.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2017 sejalan dengan putusan hakim. Menurut BPK, Sjamsul dan Itjih pemegang saham BDNI sampai 1998 menyatakan piutang BDNI kepada petani tambak sebagai kredit lancar meski yang terjadi sebaliknya. Selain itu, mereka menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir walaupun belum menyelesaikan semua kewajiban. BPK juga menyebut peran Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara 2004, Laksamana Sukardi, dalam urusan ini.

Pembebasan Syafruddin Temenggung punya akibat serius. Juni lalu, Komisi menerakan status tersangka kepada Sjamsul Nursalim. Beberapa kali dipanggil, Sjamsul tak datang. Peluang KPK untuk memenjarakan Sjamsul dan pelaku lain makin tipis. Dituding merugikan negara secara bersama-sama, pembebasan Syafruddin akan memutus rantai kebersamaan tersebut.

KPK hendaknya segera mengajukan permohonan peninjauan kembali satu-satunya jalan yang kini tersedia. KPK hanya memiliki waktu hingga 2022 untuk menjerat Sjamsul karena adanya aturan kedaluwarsa dalam penuntutan pidana. Kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati tidak bisa diusut lagi setelah 18 tahun. Jika KPK gagal memenuhi tenggat itu, para pengemplang dana BLBI bakal melenggang bebas tanpa bisa diseret ke pengadilan.

Tentu saja sikap cergas itu harus dilakukan pemimpin KPK saat ini dan pemimpin periode berikutnya. Jika panitia seleksi nanti cuma bisa memilih komisioner kelas ayam sayur, tampaknya kita akan melihat pemberantasan korupsi tengah berjalan menuju kuburnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.