Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maskapai Asing di Langit Jakarta

image-profil

image-gnews
Pemerintah membuka wacana liberalisasi penerbangan dengan mengundang maskapai asing untuk mengoperasikan rute domestik. Ini menjadi salah satu cara untuk memperketat kompetisi dalam industri penerbangan yang saat ini dikuasai oleh segelintir pemain.
Pemerintah membuka wacana liberalisasi penerbangan dengan mengundang maskapai asing untuk mengoperasikan rute domestik. Ini menjadi salah satu cara untuk memperketat kompetisi dalam industri penerbangan yang saat ini dikuasai oleh segelintir pemain.
Iklan

Ridha Aditya Nugraha
Pengajar Air and Space Law Studies Universitas Prasetiya Mulya

Kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 belum efektif menurunkan harga tiket penerbangan domestik. Kini, pemerintah mengupayakan cara lain dengan menurunkan tarif penerbangan rute tertentu pada waktu tertentu untuk maskapai berbiaya hemat. Bila gagal, bukan mustahil kebijakan selanjutnya adalah pembukaan rute penerbangan domestik bagi maskapai asing atau cabotage.

Istilah "cabotage" pertama kali diperkenalkan di Prancis pada abad ke-17. Cabotage didefinisikan sebagai navigasi antar-pelabuhan dalam satu negara. Saat itu, Prancis memiliki 200 lebih pelabuhan. Menyambut era merkantilisme, Raja Prancis Henry IV mengenakan pajak bagi kapal asing pelaku cabotage. Pada 1791, cabotage dilarang dengan alasan kedaulatan perekonomian negara terancam.

Konvensi Chicago 1944 selaku "magna carta" hukum udara mengatur cabotage. Walaupun hanya satu pasal, keberadaannya menegaskan kedaulatan negara atas ruang udara bersifat mutlak. Perihal kepentingan ekonomi (traffic rights) diatur secara terpisah melalui Freedoms of the Air. Saat perang dingin, pertimbangan aspek pertahanan membuat cabotage dilarang ketat. Penerapannya melunak ketika bisnis penerbangan memasuki era-liberalisasi pada 1980-an.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengharamkan asas cabotage. Sejauh ini, hak menerbangi rute domestik hanya diberikan kepada maskapai berbendera Merah-Putih.

Baca Juga:

Skenario cabotage membuat maskapai asing berkompetisi pada rute domestik bukan sebagai investasi asing langsung berbentuk perseroan terbatas seperti AirAsia Indonesia. Tanpa investasi asing langsung (baca: modal ditahan), maskapai regional dapat keluar-masuk kapan saja. Ini membuat komitmen mereka minim, mengingat kedatangannya bermotif mencari keuntungan. Akibatnya, pemerintah sebenarnya tidak dapat bergantung kepada mereka dalam upaya meningkatkan konektivitas domestik. Tanpa menihilkan upaya menciptakan harga tiket yang kompetitif, kehadiran maskapai regional minim manfaat jika hanya menerbangi rute gemuk.

Kita dapat berkaca pada kasus India. Setiap maskapai penerbangan di sana wajib menerbangi beberapa kategori rute tertentu sebagai upaya meningkatkan konektivitas domestik. Slot rute gemuk dijamin sebagai wujud subsidi silang atas inisiatif pembukaan rute baru. Ekspansi maskapai swasta diatur secara komprehensif melalui suatu dasar hukum dan bukan sekadar lobi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, besar kemungkinan pilot dan teknisi muda Indonesia menjadi korban bila maskapai asing masuk. Sekarang saja masih banyak lulusan yang menganggur. Sementara itu, tidak ada jaminan pekerjaan dari kehadiran maskapai asing pada saat bisnis penerbangan global berbicara tentang efisiensi.

Cabotage juga bersinggungan dengan isu pertahanan. Dalam keadaan darurat, penggunaan pesawat sipil merupakan salah satu langkah terefektif dalam memobilisasi tentara. Namun maskapai asing akan minim kepentingan mengalokasikan armadanya untuk konflik internal Republik. Terlebih jika konflik terjadi dengan negara asal investor atau tidak sejalan dengan nilai-nilai lessor pesawat ataupun kepentingan pihak asuransi.

Tragedi MH17 menggambarkan pentingnya peranan kapital. Konflik di Ukraina itu membuat sebagian ruang udaranya ditutup. Sejumlah maskapai penerbangan memilih tetap melintasinya karena rute tersebut merupakan jalur tersingkat menuju Asia. Efisiensi diperlukan mengingat melambungnya harga minyak dunia.

Namun beberapa maskapai memilih jalan memutar untuk menghindari ruang udara Ukraina. Ultimatum perusahaan asuransi, bukan rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO) ataupun negara, melatarbelakangi keputusan tersebut. Analogi itu mendasari premis bahwa perusahaan asuransi berpotensi mendikte maskapai penerbangan asing untuk tidak mencampuri konflik internal Indonesia.

TNI Angkatan Udara kemudian harus meningkatkan kewaspadaan, mengingat sebagian bandar udara merupakan pangkalan udara yang berfungsi ganda, untuk komersial dan pertahanan. Ancaman nanti bukan lagi kehadiran fisik pesawat asing semata, tapi merambah hingga keamanan siber penerbangan. Kerja sama dengan Angkasa Pura diperlukan guna menangkal segala ancaman sedini mungkin.

Kesimpulannya, skenario cabotage berpotensi menjadi duri dalam daging. Kita dapat menghela napas lega ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan larangan cabotage berlaku bagi segala penerbangan domestik. Pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa beralih ke skenario cabotage seandainya upaya menurunkan harga tiket domestik belum berhasil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.