Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Perempuan di Palu Hakim

image-profil

image-gnews
Banner Baiq Nuril
Banner Baiq Nuril
Iklan

Laras Susanti
Peneliti pada Law, Gender and Society Research Center, Fakultas Hukum UGM

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 menguatkan putusan kasasi MA dan menyatakan Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ia dihukum pidana penjara 6 bulan dan pidana denda Rp 500 juta.

Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat, putusan kasasi tersebut adalah implementasi UU ITE yang tidak tepat dan tidak mempertimbangkan fakta bahwa Baiq Nuril adalah korban kekerasan seksual. Adapun Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menilai kasus Baiq ini menjadi contoh buruk hilangnya rasa aman bagi perempuan, khususnya korban kekerasan seksual.

Juru bicara MA menyatakan Mahkamah hanya menjalankan tugasnya sebagai judex juris, yakni hakim yang memeriksa penerapan hukum oleh pengadilan yang lebih rendah. Majelis hakim yang memutus kasasi Baiq dipandang sudah menerapkan hukum dengan benar, sehingga permohonan peninjauan kembali oleh Baiq ditolak. Karena menggunakan konsepsi judex juris, MA tidak dapat memeriksa fakta-fakta dalam suatu perkara, atau yang dikenal dengan sebutan judex facti, yang selama ini dilakukan oleh hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Pertanyaan mengenai kedudukan hakim agung sebagai judex juris atau judex facti jamak didiskusikan, baik di lingkungan kampus maupun MA. Contohnya, diskusi kelompok terarah yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 10 September 2013. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsepsi tersebut dikenal di lingkungan akademis tapi tidak terdapat asas, norma, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dikotomi kewenangan hakim tersebut.

Jadi, hakim agung adalah hakim yang diharapkan memutus berdasarkan fakta-fakta serta sesuai dengan asas, nilai, dan norma hukum di masyarakat. Dalam memeriksa kasasi, misalnya, buku hasil penelitian badan tersebut menyebutkan bahwa hakim agung dapat mengadili sendiri, bukan sebagai upaya hukum tingkat ketiga, melainkan demi keadilan.

Dalam isu perlindungan hak-hak perempuan, buku Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang disusun oleh MA, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia UI, dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 menyebutkan beberapa contoh putusan landmark. Lewat putusan Nomor 179/SIP/1961, di tingkat kasasi, majelis hakim MA memutus diskriminasi hak mewarisi bagi keturunan anak perempuan pada sistem pewarisan adat patrilineal. Putusan tersebut didasari pertimbangan rasa kemanusiaan, keadilan umum, serta persamaan hak perempuan dan laki-laki. Putusan tersebut sampai sekarang terus dikaji civitas academica dan menjadi rujukan hakim lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semangat yang sama salah satunya diteruskan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jambi. Pada akhir Agustus 2018, WA, perempuan 15 tahun, dinyatakan bebas atas dakwaan perbuatan aborsi. WA adalah korban pemerkosaan oleh kakaknya. Putusan pengadilan tersebut mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, yang menyatakan WA bersalah dan divonis 6 bulan penjara.

Sejumlah putusan pengadilan yang menjadi landmark itu menunjukkan pentingnya perlindungan atas hak-hak perempuan, bahkan dengan tegas memutus diskriminasi terhadap perempuan di hadapan hukum.

Mahkamah Konstitusi juga ikut mendorong narasi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Pada Desember 2018, dengan putusan 22/PUU-XV-2017, Mahkamah menyatakan frasa "usia 16 tahun" pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mengikat.

Pasal tersebut mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Frasa "16 tahun" dalam pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum yang dijamin konstitusi dan tidak sejalan dengan undang-undang lain, khususnya yang mengatur perlindungan anak.

MA telah membuktikan komitmennya terhadap perlindungan perempuan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hakim diharapkan mampu mengimplementasikannya, bukan hanya prosedur persidangan yang menghargai harkat martabat perempuan, melainkan juga nilai-nilai perlindungan hak-hak perempuan dalam memutus perkara, termasuk dalam kasus Baiq Nuril.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.