Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Janggal Syafruddin Temenggung

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung mencederai semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sikap para hakim agung ini akan mempengaruhi penuntasan penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Sjamsul Nursalim yang telah melarikan diri ke Singapura.

Syafruddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang memberikan surat keterangan lunas kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim. Surat keterangan lunas itu merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka pada 13 Mei lalu. Sjamsul pasti memanfaatkan vonis bebas Syafruddin untuk melepaskan diri.

Vonis itu terasa janggal. Tiga hakim agung yang menyidangkan kasasi Syafruddin mengeluarkan tiga pendapat berbeda. Ketua majelis hakim kasasi, Salman Luthan, sependapat dengan putusan majelis hakim banding yang menyimpulkan tindakan Syafruddin termasuk perbuatan pidana. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Syafruddin dengan hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Syafruddin dihukum 13 tahun penjara.

Anggota majelis hakim kasasi, Syamsul Rakan Chaniago, menganggap tindakan Syafruddin adalah pelanggaran perdata. Anggota majelis hakim kasasi lainnya, Mohamad Askin, memberi kesimpulan yang lebih aneh. Ia menganggap perbuatan Syafruddin hanya pelanggaran administrasi. Itu sebabnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebutkan tiga pendapat dalam satu putusan kasasi ini baru pertama kali terjadi.

Vonis bebas Syafruddin merupakan kekalahan pertama komisi antirasuah tersebut di tingkat kasasi. Meski KPK pernah kalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, para hakim agung selalu mengabulkan kasasi komisi antirasuah itu dengan menghukum lebih berat para koruptor. Vonis untuk Syafruddin ini akan memberi angin segar bagi narapidana korupsi lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal penyidikan kasus BLBI memakan waktu panjang dan berliku. Sejak KPK menangani kasus ini pada 2012, baru lima tahun kemudian penyidik menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Artinya, pembuktian terhadap pelanggaran kasus BLBI sudah melewati proses berlapis dengan bukti yang kuat. Vonis Syafruddin di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi adalah buktinya.

Komisi Yudisial sudah sepantasnya menginvestigasi vonis dagelan Syafruddin Temenggung. Kejanggalan putusan majelis hakim kasasi semakin beraroma tak sedap karena rekam jejak para hakim. Nama Syamsul Rakan Chaniago, misalnya, muncul di pengadilan korupsi pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. KPK menangkap Andri karena memperdagangkan kasasi kasus korupsi di Bengkulu. Syamsul adalah salah satu anggota majelis hakim kasasi itu.

Mahkamah Agung harus berbenah diri. Vonis terhadap Syafruddin kian mengecilkan kepercayaan publik kepada para "wakil Tuhan". Komisi Yudisial baru saja merilis ada 740 laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim di semester pertama 2019, pada Senin lalu. Dari 58 rekomendasi pelanggaran kode etik, Mahkamah Agung baru menindaklanjuti tiga rekomendasi Komisi Yudisial. Jumlah yang membuat publik harap-harap cemas terhadap masa depan hukum di negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.