Wana Alamsyah
Staf Divisi Hukum Monitoring Peradilan ICW
Tanggal 7 Juli lalu merupakan hari terakhir masa kerja tim satuan tugas pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan. Terhitung sejak dibentuk pada 8 Januari 2019, tim tersebut tercatat tidak menghasilkan perkembangan informasi yang signifikan dan belum menyampaikannya kepada publik mengenai titik terang kasus Novel. Wajar bila hal ini membuat masyarakat pesimistis terhadap kerja-kerja yang dilakukan tim yang diketuai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya saat itu, Idham Azis.
Tim dibentuk atas rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menginvestigasi kasus penyerangan air keras terhadap Novel di bawah tanggung jawab Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian. Kemudian Tito membentuk sebuah tim berdasarkan surat keputusan bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Tim satgas terdiri atas 65 orang, yang 53 di antaranya berasal dari kepolisian dan sisanya perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan pakar. Adapun biaya untuk menjalankan kerja-kerja tim berasal dari anggaran kepolisian.
Sejak pertama kali tim dibentuk, sejumlah kalangan pesimistis terhadap tim ini karena beberapa alasan. Pertama, komposisi anggota tim yang didominasi polisi diduga membuat penyelesaian kasus tersebut jauh panggang dari api. Selain itu, penyidik senior KPK tersebut menduga adanya keterlibatan polisi dalam serangan yang menyebabkan kerusakan pada mata kirinya (Tempo, 2 Agustus 2017).
Maka, adanya polisi dalam tim berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengungkapan kasus ini. Seharusnya, Presiden Joko Widodo mengambil keputusan yang strategis dengan membentuk tim gabungan pencari fakta independenseperti yang kerap disarankan masyarakat sipilyang bertanggung jawab langsung kepada dirinya. Sebab, akan sulit membongkar aktor intelektualis kasus ini apabila terdapat dugaan keterlibatan polisi.
Sayangnya, Jokowi seolah-olah ingin melepaskan tanggung jawab. Padahal, salah satu janji politiknya adalah memperkuat KPK dan melindungi pegiat antikorupsi. Sikapnya yang tidak tegas dan strategis terhadap kasus Novel ini menunjukkan bahwa janjinya dalam Pemilihan Umum 2014 lalu hanya sebatas jargon.
Kedua, tidak adanya transparansi dan akuntabilitas atas kinerja tim. Setelah tim dibentuk, tidak terdengar adanya informasi yang mereka sampaikan ke publik mengenai perkembangan penyelidikan mereka.
Hal tersebut sangatlah kontras, misalnya, bila dibandingkan dengan kerja kepolisian ketika menangani kasus Mirna, korban pembunuhan dengan racun sianida pada awal 2016. Saat itu, polisi mengumumkan kerja-kerja mereka, dari autopsi, penggeledahan, pembukaan rekaman kamera pengawas (CCTV), pemanggilan saksi, hingga penetapan tersangka.
Bukanlah hal yang muluk-muluk bila kita mengharapkan kepolisiansebagai aparat penegak hukummenangani setiap kasus secara proporsional dan setara agar tercipta keadilan bagi para korban. Apalagi intimidasi yang dihadapi pegiat antikorupsi tidak hanya menimpa Novel. Indonesia Corruption Watch menyatakan, selama 1996-2019 terdapat 91 kasus penyerangan terhadap pegiat antikorupsi yang memakan 115 korban, termasuk di antaranya dua pemimpin KPK.
Dalam hal ini, negara telah gagal melindungi dan memberikan rasa aman bagi para pihak yang secara aktif mengungkap kasus korupsi meski Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, tim pun terkesan sarat akan formalitas dan lambat dalam mengungkap kasus Novel. Hal ini terlihat dari pertanyaan tim saat meminta keterangan Novel pada 20 Juni lalu yang bersifat repetitif, pengulangan dari proses permintaan keterangan yang dilakukan sebelumnya. Selain itu, pengungkapan kasus relatif cukup lama. Padahal Polda Metro Jaya telah menyelidiki kasus ini sejak 2017, sehingga seharusnya informasi yang digali dari Novel oleh tim bisa bersifat memperdalam, bukan mengulang dari nol. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan di Pulomas pada 2016. Pada saat itu, Polda Metro Jaya berhasil meringkuk pelaku pembunuhan dalam jangka 19 jam pasca-penyekapan para korban dengan bukti utama berupa rekaman CCTV.
Mandeknya pengungkapan kasus Novel Baswedan menjadi batu uji bagi Presiden Jokowi untuk melihat konsistensinya dalam pemberantasan korupsi. Sebab, munculnya dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini tidak dapat diselesaikan apabila tim yang dibentuk didominasi anggota kepolisian. Karena itu, perlu dibentuk tim gabungan pencari fakta independen agar setiap kerjanya dapat dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Presiden, dan kemudian tim dapat mengarahkan Presiden agar dapat mengambil keputusan yang tegas dan strategis atas kasus Novel.