Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Status Tersangka Nur Pamudji

Oleh

image-gnews
Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

KONFERENSI pers pengumuman perkembangan perkara korupsi pengadaan solar industri di PT PLN (Persero) oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada akhir Juni lalu bak pertunjukan saja. Tumpukan tinggi uangdisebut berjumlah Rp 173 miliardipamerkan dan dinyatakan sebagai barang bukti kasus yang menempatkan Nur Pamudji, mantan direktur utama perusahaan listrik negara itu, sebagai tersangka.

Meski begitu, perkara tersebut sebenarnya tidak terlalu meyakinkan. Nur Pamudji dituduh melakukan korupsi dalam proyek pengadaan solar industri dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 2010, ketika ia memimpin PLN. Ia dijebloskan ke tahanan sejak Rabu, 26 Juni lalu. Polisi sebenarnya telah mengumumkan Nur Pamudji sebagai tersangka pada pertengahan 2015. Penyidik melanjutkannya setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari 2018, yang menyebutkan ada kerugian negara Rp 188 miliar.

Kesimpulan adanya kerugian negara seharusnya belum cukup menjadi dasar polisi menjerat Nur Pamudji. Penyidik semestinya menelusuri ada atau tidaknya keuntungan yang diterima dia secara pribadi. Jika terbukti ada keuntungan yang dia terima, penetapan tersangka bisa kuat.

Angka kerugian negara dalam kasus ini baru dikantongi penyidik kepolisian tiga tahun setelah Nur Pamudji dijadikan tersangka. Padahal, menurut Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penegak hukum harus menemukan alat bukti, seperti kerugian keuangan negara, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara Rp 188 miliar dalam audit juga patut dipertanyakan. Ini karena, menurut audit BPK sebelumnya, tender pengadaan dan pelaksanaan proyek tidak bermasalah dan dianggap sebagai aksi korporasi biasa. Hasil audit BPK yang tak konsisten ini jelas memunculkan wasangka. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menelisik proyek pengadaan ini dan tidak menemukan korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah polisi memamerkan gepokan uang ratusan miliar yang disita dari PT TPPI dan disebut sebagai bagian dari kerugian negara dua pekan lalu juga tidak lazim. Pameran barang bukti uang dalam jumlah besar hanya biasa dilakukan dari operasi tangkap tangan. Duit yang disebut sebagai sitaan dalam kasus Nur Pamudji mesti dipertanyakan asal-usulnya: mengapa uang dalam rekening bank perlu dicairkan hanya untuk ditunjukkan sebagai "barang bukti"?

Tuduhan penunjukan langsung PT TPPI juga gampang dipatahkan. Kubu Nur Pamudji mengaku mengantongi bukti proyek ini ditender secara transparan di media dan pemenangnya adalah yang memberikan penawaran harga terendah. TPPI menjadi rekanan pengadaanhigh speed diesel untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tambak Lorok, Semarang, dan PLTGU Belawan, Medan, pada 2010.

Pengadaan ini bermula dari kebutuhan solar PLN sebesar 9 juta kiloliter. Sebanyak 7 juta kiloliter dipasok Pertamina. Adapun 2 juta kiloliter dilelang dalam lima lot. PT TPPI, yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Tuban Petrochemical Industries70 persen sahamnya milik negaramendapatright-to-matchdan memenangi dua lot. Soal pemberianright-to-match inilah yang dipersoalkan polisi. Nur Pamudji berkukuh proses lelang tidak melanggar pedoman pengadaan barang dan jasa PLN.

Bola kini ada di tangan jaksa. Dengan pelbagai kelemahan tersebut, jaksa semestinya mengembalikan perkara ini ke kepolisian atau menghentikannya di tahap penuntutan. Jika tetap memaksakan perkara ini ke pengadilan, jaksa bisa jadi menjalankan peradilan sesat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.