Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan bagi Korban Rusuh

Oleh

image-gnews
Sisa-sisa kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis pagi, 23 Mei 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Sisa-sisa kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis pagi, 23 Mei 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Iklan

SIAPA pun korban rusuh 21-22 Mei 2019 pembuat onar atau demonstransemua berhak mendapatkan keadilan. Sepuluh orang diketahui tewas, empat di antaranya remaja, dalam demonstrasi yang berakhir rusuh pasca-pengumuman pemenang pemilihan presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Sembilan korban tewas ditemukan di Jakarta dan satu di Pontianak. Satu orang meninggal karena hantaman benda tumpul di kepala, sembilan lainnya tewas oleh peluru yang menembus kepala, leher, dada, dan punggung. Pemerintah harus memastikan pembunuh, juga dalang di balik kerusuhan, itu tertangkap dan dibawa ke pengadilan.

Baca Juga:

Polisi telah merilis nama sejumlah mantan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang diduga terlibat kerusuhan. Di antaranya mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko, yang menyelundupkan senjata dari Aceh. Ada juga mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen, yang memerintahkan pembelian senjata. Lalu muncul pula nama Kolonel Purnawirawan Fauka Noor Farid, bekas anggota Kopassus yang terlibat penculikan aktivis pada 1997-1998. Dia ditengarai merekrut komandan lapangan aksi kerusuhan.

Polisi hendaknya tidak surut langkah. Huru-hara 21-22 Mei bukanlah perang, melainkan kerusuhan dalam aksi massa, tempat hukum sipil berlaku penuh. Negara wajib mengungkap siapa pelaku dan bagaimana kerusuhan dan pembunuhan tersebut terjadi. Penangguhan penahanan terhadap mereka yang sebelumnya disebut-sebut terlibat hendaknya tidak menjadi isyarat bahwa kasus ini akan menggantung atau dihentikan.

Ada indikasi aparat melakukan pelanggaran prosedur. Anggota Brigade Mobil diketahui memukuli seseorang yang dituding sebagai perusuh di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Uji balistik memperlihatkan salah satu korban meninggal ditembak menggunakan AK-101, sama dengan jenis senjata yang dipakai polisi dalam pengamanan.

Ditemukannya peluru dari Glock 42pistol genggam yang tidak terdaftar sebagai senjata organik polisi atau TNImengindikasikan ada pemain lain dalam rusuh itu. Sejumlah saksi menyebut seorang pria berambut gondrong sebagai penggenggam pistol semiotomatis tersebuttak jelas siapa. Polisi sebelum rusuh sudah mensinyalir ada berbagai kelompok yang akan meramaikan demo. Dengan kata lain, boleh jadi tidak ada pemain tunggal dalam rusuh berdarah itu. Segala silang-sengkarut mesti dijernihkan.

Agar masalahnya terang-benderang, Presiden Joko Widodo harus membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Tim independen ini hendaknya melibatkan tokoh masyarakat, aktivis hak asasi, serta pakar hukum yang kredibel. Pemerintah dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai payung pendirian TGPF.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembentukan TGPF akan membantu polisi jika penyelidikan mengarah pada keterlibatan individu atau kelompok yang secara psikologis sulit mereka tindak. TGPF juga dapat menerobos sekat-sekat internal polisifraksionasi yang ditengarai dapat mengganggu investigasi. Bagi Jokowi, pembentukan TGPF akan menghalau kecurigaan masyarakat bahwa Presiden menggunakan kasus ini untuk menekan lawan politik.

Setelah pemilu April lalu, pemerintah memang terus mencari jalan untuk meredakan ketegangan dua kubu termasuk dengan memberikan tawaran berkoalisi di kabinet. Strategi "memukul dan merangkul lawan" itulah yang dipercaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi keadaan. Patut disayangkan, suara kritis kubu Prabowo Subianto terhadap penuntasan rusuh 22 Mei pun kian surut seiring dengan makin intensnya koalisi disiapkan.

Menjadikan kasus ini terbengkalai akan menambah panjang pelanggaran hak asasi oleh negara. Selain rusuh 22 Mei, pada era Jokowi terjadi penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan perkara yang hingga kini misterius. Gandrung pada pembangunan ekonomi, Jokowi hendaknya tidak mengabaikan pelanggaran hak asasi.

Jokowi dapat belajar dari TGPF kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Meski tidak berhasil menyeret auktor intelektualis ke penjara, TGPF Munir berhasil memberikan "kerangka" pada kasus itu: menghukum pelaku lapangan dan memberikan gambaran kasar perihal siapa di belakang kasus dan mengapa pembunuhan itu terjadi.

Indonesia memiliki sejarah panjang kekerasan negara terhadap warga sipil dalam sengketa elite politik. Eksekusi massal tanpa pengadilan terhadap ratusan ribu orang dalam peristiwa 30 September 1965 menjadi catatan kelam sampai sekarang. Pembunuhan di Priok, peristiwa Talangsari, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tak tuntas hingga kini. Dipercaya rakyat untuk memimpin Indonesia kedua kalinya, Jokowi hendaknya tidak menambah panjang daftar ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.