Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membiarkan Hakim Nakal

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Satpam MA mencopot spanduk aksi teatrikal Klinik Sunat Massal di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia
Satpam MA mencopot spanduk aksi teatrikal Klinik Sunat Massal di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia
Iklan

Mahkamah Agung semestinya tidak membiarkan hakim yang terbukti melanggar kode etik. Dari 58 rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik hakim yang diperiksa Komisi Yudisial (KY), sejauh ini cuma tiga rekomendasi yang dilaksanakan. Sikap lunak MA menyebabkan perilaku dan integritas hakim tak kunjung membaik.

Banyaknya hakim nakal itu terungkap dari laporan yang ditelaah KY. Dugaan pelanggaran kode etik hakim yang diterima lembaga itu pada semester pertama 2019 mencapai 740 kasus. Angka ini memang sedikit turun dibanding jumlah laporan pada periode yang sama tahun lalu, yakni 792 kasus. Hanya, jumlah hakim yang benar-benar terbukti melanggar kode etik masih cukup tinggi.

Angka-angka itu tidak sekadar statistik, tapi menunjukkan betapa mencemaskan peradilan kita. Mahkamah seharusnya menindak tegas semua hakim yang terbukti menabrak kode etik. Lembaga ini terkesan menyia-nyiakan wewenang besar yang diberikan undang-undang dalam mengawasi dan membina para hakim. Wewenang MA dalam urusan ini bahkan jauh lebih besar daripada KY.

Sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, fungsi pengawasan tertinggi penyelenggaraan peradilan dipegang oleh MA. Lembaga ini memiliki wewenang mengawasi para hakim, dari soal teknis peradilan hingga tingkah laku hakim serta petugas pengadilan. Mahkamah juga mengawasi masalah administrasi dan keuangan badan peradilan.

Adapun KY hanya mengawasi perilaku hakim dengan berpegang pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Setelah memeriksa pelanggaran kode etik hakim, KY hanya bisa memberikan rekomendasi sanksi bagi hakim yang nakal kepada Mahkamah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam urusan promosi hakim, KY juga hanya bisa memberi rekomendasi mengenai rekam jejak para hakim. Seperti halnya rekomendasi sanksi hakim nakal, Mahkamah juga terkesan kurang peduli terhadap rekam jejak hakim yang dikumpulkan KY. Hakim yang rekam jejaknya buruk di mata KY justru mendapat posisi penting di pengadilan. Hal ini menyebabkan proses reformasi peradilan seperti berjalan di tempat.

Potret dunia peradilan bahkan tak jauh berubah dari zaman Orde Baru, ketika pengelolaan hakim masih di bawah Kementerian Kehakiman. Setelah semua urusan hakim diambil alih MA, perilaku buruk hakim masih merajalela. Hal ini telah dibeberkan dalam buku Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia, yang diterbitkan Komisi Yudisial dua tahun lalu. Buku tersebut menyoroti antara lain urusan mutasi dan promosi yang kurang transparan.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah seharusnya mencermati masalah pembenahan dan pengawasan hakim yang hingga sekarang belum beres. Pemberian wewenang yang terlalu besar kepada MA justru menyebabkan reformasi peradilan terhambat. Revisi undang-undang diperlukan untuk mempercepat perbaikan dunia peradilan. Negara seharusnya memberikan wewenang yang lebih besar kepada KY dalam mengawasi hakim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.