Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Progresif Menyelamatkan Baiq Nuril

image-profil

image-gnews
Baiq Nuril Maknun, a teacher on the island of Lombok who was jailed after she tried to report sexual harassment, reacts during a press conference with Indonesia's Law and Human Rights Minister Yasonna Laoly in Jakarta, Indonesia, July 8, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan     TPX IMAGES OF THE DAY
Baiq Nuril Maknun, a teacher on the island of Lombok who was jailed after she tried to report sexual harassment, reacts during a press conference with Indonesia's Law and Human Rights Minister Yasonna Laoly in Jakarta, Indonesia, July 8, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan TPX IMAGES OF THE DAY
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Masyarakat kembali menyerukan keadilan untuk Baiq Nuril setelah keluar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA). Putusan itu menguatkan putusan kasasi MA, yang menghukum Baiq dengan pidana penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. Polemik seruan keadilan untuk Baiq terjadi ketika Pengadilan Tinggi Mataram menghukum Baiq dengan pidana tersebut, yang selanjutnya dikuatkan oleh MA pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Seruan keadilan muncul karena nyata-nyata Baiq sebagai korban justru diposisikan sebagai pelaku. Kasus ini bermula ketika Baiq merekam telepon tidak senonoh kepala sekolah tempatnya bekerja sebagai bukti terjadinya pelecehan. Karena malu, kepala sekolah melaporkan Baiq dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".

Protes masyarakat atas ketidakadilan muncul kala MA tetap menghukum Baiq di tingkat kasasi. Presiden tidak dapat serta-merta menerbitkan grasi untuk Baiq, mengingat salah satu syarat pemberian grasi adalah ancaman hukuman 2 tahun atau lebih. Baiq lantas menempuh upaya hukum peninjauan kembali karena ingin memperjuangkan kebenaran materiil.

Tampaknya hukum dalam hal ini memang tak memiliki standar yang pasti. Stigma hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas benar-benar terjadi dalam kasus ini. Laporan Baiq atas percakapan mesum kepala sekolah tempatnya bekerja hingga saat ini tak kunjung memasuki tahap penyidikan. Sebaliknya, kacamata legalistik justru digunakan para penegak hukum dalam kasus ini. Kejaksaan justru melakukan upaya hukum ketika Baiq dibebaskan di tingkat pengadilan negeri dengan dalih prosedur standar kejaksaan adalah wajib banding pada setiap putusan bebas. Demikian pula alasan penolakan upaya hukum peninjauan kembali oleh BN adalah tidak ditemukan adanya novum (bukti baru) sehingga tidak memenuhi syarat.

Kini praktis sudah tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Baiq, mengingat sebenarnya baik grasi maupun amnesti juga bukan upaya hukum yang tepat. Grasi dan amnesti lebih tepat disebut sebagai terobosan hukum. Hobbs (1996) menyebutnya sebagai perwujudan dari model ketatanegaraan trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang memungkinkan kontrol di tiap-tiap sistem, yang disebut checks and balances.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus Baiq, pemberian grasi ataupun amnesti merupakan bentuk checks and balances fungsi eksekutif dan/atau legislatif pada fungsi yudikatif. Baik grasi maupun amnesti yang akan diusulkan sejatinya harus dipandang dalam perspektif progresif. Sebagaimana diuraikan Satjipto Raharjo (2000), pada esensinya, hukum dibuat untuk melindungi manusia itu sendiri.

Mekanisme penerapan hukum dengan pendekatan progresif adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan mendasar, dan melakukan berbagai terobosan hukum untuk mencapai keadilan pada masyarakat yang menjadi tujuan dari hukum itu sendiri. Jika dipandang dalam sudut pandang legalistik, meskipun nyata-nyata menjadi korban dan tidak bermasalah, Baiq tetap tidak memenuhi syarat mendapat grasi dan amnesti.

Semua pihak, terutama masyarakat luas, bersepakat Baiq harus dibebaskan, dan kini opsi untuk membebaskannya adalah menggunakan pendekatan hukum progresif dengan pemberian grasi atau amnesti. Tampaknya, opsi grasi lebih banyak memunculkan dampak negatif bagi preseden penegakan hukum. Selain syaratnya adalah hukuman di atas 2 tahun, pada permohonan grasi, Baiq wajib mengaku bersalah, yang artinya sekaligus akan menggugurkan laporan Baiq ke polisi atas mantan kepala sekolahnya. Selain itu, penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi menyebutkan bahwa putusan peninjauan kembali tidak dapat diajukan grasi.

Meskipun tidak lazim, terobosan hukum yang paling memungkinkan adalah amnesti, meski memerlukan waktu yang lebih panjang. Mengacu pada UUD 1945, Presiden harus lebih dulu mendengarkan pendapat dan rekomendasi DPR dan MA sebelum menerbitkan amnesti. Dalam hal ini, peran serta masyarakat dalam mengawal proses amnesti ini sangat diperlukan.

Tampaknya baik presiden, menteri terkait, maupun DPR akan sependapat mengenai pemberian amnesti bagi Baiq. Tantangannya adalah apakah MA akan dapat menyingkirkan ego sektoralnya sehingga memberikan rekomendasi, yang artinya bertentangan dengan putusan kasasi dan peninjauan kembali. Bagi MA, jika mampu menyingkirkan ego sektoralnya, rekomendasi ini dapat dipandang sebagai bentuk koreksi terhadap putusan sebelumnya sehingga masyarakat akan tetap memandang MA mampu memberi keadilan kepada masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.