Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Progresif Menyelamatkan Baiq Nuril

image-profil

image-gnews
Baiq Nuril Maknun, a teacher on the island of Lombok who was jailed after she tried to report sexual harassment, reacts during a press conference with Indonesia's Law and Human Rights Minister Yasonna Laoly in Jakarta, Indonesia, July 8, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan     TPX IMAGES OF THE DAY
Baiq Nuril Maknun, a teacher on the island of Lombok who was jailed after she tried to report sexual harassment, reacts during a press conference with Indonesia's Law and Human Rights Minister Yasonna Laoly in Jakarta, Indonesia, July 8, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan TPX IMAGES OF THE DAY
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Masyarakat kembali menyerukan keadilan untuk Baiq Nuril setelah keluar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA). Putusan itu menguatkan putusan kasasi MA, yang menghukum Baiq dengan pidana penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. Polemik seruan keadilan untuk Baiq terjadi ketika Pengadilan Tinggi Mataram menghukum Baiq dengan pidana tersebut, yang selanjutnya dikuatkan oleh MA pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Seruan keadilan muncul karena nyata-nyata Baiq sebagai korban justru diposisikan sebagai pelaku. Kasus ini bermula ketika Baiq merekam telepon tidak senonoh kepala sekolah tempatnya bekerja sebagai bukti terjadinya pelecehan. Karena malu, kepala sekolah melaporkan Baiq dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".

Protes masyarakat atas ketidakadilan muncul kala MA tetap menghukum Baiq di tingkat kasasi. Presiden tidak dapat serta-merta menerbitkan grasi untuk Baiq, mengingat salah satu syarat pemberian grasi adalah ancaman hukuman 2 tahun atau lebih. Baiq lantas menempuh upaya hukum peninjauan kembali karena ingin memperjuangkan kebenaran materiil.

Tampaknya hukum dalam hal ini memang tak memiliki standar yang pasti. Stigma hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas benar-benar terjadi dalam kasus ini. Laporan Baiq atas percakapan mesum kepala sekolah tempatnya bekerja hingga saat ini tak kunjung memasuki tahap penyidikan. Sebaliknya, kacamata legalistik justru digunakan para penegak hukum dalam kasus ini. Kejaksaan justru melakukan upaya hukum ketika Baiq dibebaskan di tingkat pengadilan negeri dengan dalih prosedur standar kejaksaan adalah wajib banding pada setiap putusan bebas. Demikian pula alasan penolakan upaya hukum peninjauan kembali oleh BN adalah tidak ditemukan adanya novum (bukti baru) sehingga tidak memenuhi syarat.

Kini praktis sudah tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Baiq, mengingat sebenarnya baik grasi maupun amnesti juga bukan upaya hukum yang tepat. Grasi dan amnesti lebih tepat disebut sebagai terobosan hukum. Hobbs (1996) menyebutnya sebagai perwujudan dari model ketatanegaraan trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang memungkinkan kontrol di tiap-tiap sistem, yang disebut checks and balances.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus Baiq, pemberian grasi ataupun amnesti merupakan bentuk checks and balances fungsi eksekutif dan/atau legislatif pada fungsi yudikatif. Baik grasi maupun amnesti yang akan diusulkan sejatinya harus dipandang dalam perspektif progresif. Sebagaimana diuraikan Satjipto Raharjo (2000), pada esensinya, hukum dibuat untuk melindungi manusia itu sendiri.

Mekanisme penerapan hukum dengan pendekatan progresif adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan mendasar, dan melakukan berbagai terobosan hukum untuk mencapai keadilan pada masyarakat yang menjadi tujuan dari hukum itu sendiri. Jika dipandang dalam sudut pandang legalistik, meskipun nyata-nyata menjadi korban dan tidak bermasalah, Baiq tetap tidak memenuhi syarat mendapat grasi dan amnesti.

Semua pihak, terutama masyarakat luas, bersepakat Baiq harus dibebaskan, dan kini opsi untuk membebaskannya adalah menggunakan pendekatan hukum progresif dengan pemberian grasi atau amnesti. Tampaknya, opsi grasi lebih banyak memunculkan dampak negatif bagi preseden penegakan hukum. Selain syaratnya adalah hukuman di atas 2 tahun, pada permohonan grasi, Baiq wajib mengaku bersalah, yang artinya sekaligus akan menggugurkan laporan Baiq ke polisi atas mantan kepala sekolahnya. Selain itu, penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi menyebutkan bahwa putusan peninjauan kembali tidak dapat diajukan grasi.

Meskipun tidak lazim, terobosan hukum yang paling memungkinkan adalah amnesti, meski memerlukan waktu yang lebih panjang. Mengacu pada UUD 1945, Presiden harus lebih dulu mendengarkan pendapat dan rekomendasi DPR dan MA sebelum menerbitkan amnesti. Dalam hal ini, peran serta masyarakat dalam mengawal proses amnesti ini sangat diperlukan.

Tampaknya baik presiden, menteri terkait, maupun DPR akan sependapat mengenai pemberian amnesti bagi Baiq. Tantangannya adalah apakah MA akan dapat menyingkirkan ego sektoralnya sehingga memberikan rekomendasi, yang artinya bertentangan dengan putusan kasasi dan peninjauan kembali. Bagi MA, jika mampu menyingkirkan ego sektoralnya, rekomendasi ini dapat dipandang sebagai bentuk koreksi terhadap putusan sebelumnya sehingga masyarakat akan tetap memandang MA mampu memberi keadilan kepada masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.