Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Mendesak Undang-Undang ITE

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara UU ITE yang menjerat Nuril bermula ketika ia merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara UU ITE yang menjerat Nuril bermula ketika ia merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sekalipun memakan waktu lama dan memerlukan proses yang berliku, langkah itu mesti ditempuh demi tegaknya hukum dan keadilan. Sudah lebih dari 400 orang menjadi korban undang-undang yang mengandung jebakan bagi kebebasan berekspresi itu.

Jebakan tersebut bersumber dari pasal karet yang multitafsir dan bisa sangat represif. Pasal 27, Pasal 28 ayat 1 dan 2, serta Pasal 29 undang-undang ini, misalnya, bisa disalahgunakan. Korbannya, 90 persen dijerat dengan tuduhan pencemaran nama dan sisanya dengan tuduhan ujaran kebencian. Dari Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit pada 2008 sampai yang terbaru kasus guru Baiq Nuril Maknun di Mataram.

Pasal 27 ayat 1 telah menjerat Baiq. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq dan menguatkan putusan kasasi pada 26 September lalu, yang memberi hukuman 6 bulan kurungan buat Baiq serta denda Rp 500 juta. Baiq dianggap mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat diakses publik.

Informasi elektronik pada kasus Baiq berasal dari rekaman percakapan telepon antara Baiq dan M, kepala sekolah tempat dia mengajar. Baiq sengaja merekam karena M kerap melecehkannya secara verbal. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu barang bukti laporan M kepada polisi.

Frasa "dapat diakses" di pasal ini, juga "mendistribusikan", menimbulkan beragam penafsiran. Baiq memang merekam percakapan pelecehan tersebut, tapi rekaman itu dicuri. Ia tak mengedarkannya. Pertanyaannya, mengapa faktor dicuri dianggap sebagai membuat "dapat diakses"? Bagaimana majelis menguji autentisitas alat bukti elektronik yang diajukan di persidangan yang sebenarnya merupakan hasil penggandaan berulang kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 28 ayat 2 juga bermasalah. Bunyi pasal ini: "Setiap orang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan." Definisi "rasa kebencian" dan "permusuhan individu" sama sekali tak spesifik.

Ketentuan pidana dan atau pencemaran nama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) justru mengatur lebih rinci. Ujaran kebencian dalam KUHP, misalnya, lebih jelas dalam rangka menghasut. KUHP juga mengatur unsur seperti "di muka umum". Undang-Undang ITE malah memberikan penafsiran lebih longgar. Hal tersebut membuat undang-undang ini bisa dimanfaatkan siapa saja yang dirugikan. Pengadilan pun menjadi kian eksesif.

DPR memang pernah merevisi Undang-Undang ITE ini tiga tahun lalu. Tapi penjelasan ayat 3 dan 4 dari Pasal 27 yang direvisi hanya menegaskan bahwa pidana pencemaran nama serta pemerasan dan pengancaman merupakan delik aduan yang mengacu pada KUHP. Sama sekali tak substansial. Sudah seharusnya beleid ini, juga rancangan KUHP yang baru, yang masih memasang "pasal karet" untuk kasus pencemaran nama, dihapus atau minimal diperbaiki. Itu jika pemerintah dan Dewan tak ingin dibilang telah melucuti kebebasan berekspresi yang penting dalam berdemokrasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.