Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Mendesak Undang-Undang ITE

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara UU ITE yang menjerat Nuril bermula ketika ia merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara UU ITE yang menjerat Nuril bermula ketika ia merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sekalipun memakan waktu lama dan memerlukan proses yang berliku, langkah itu mesti ditempuh demi tegaknya hukum dan keadilan. Sudah lebih dari 400 orang menjadi korban undang-undang yang mengandung jebakan bagi kebebasan berekspresi itu.

Jebakan tersebut bersumber dari pasal karet yang multitafsir dan bisa sangat represif. Pasal 27, Pasal 28 ayat 1 dan 2, serta Pasal 29 undang-undang ini, misalnya, bisa disalahgunakan. Korbannya, 90 persen dijerat dengan tuduhan pencemaran nama dan sisanya dengan tuduhan ujaran kebencian. Dari Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit pada 2008 sampai yang terbaru kasus guru Baiq Nuril Maknun di Mataram.

Pasal 27 ayat 1 telah menjerat Baiq. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq dan menguatkan putusan kasasi pada 26 September lalu, yang memberi hukuman 6 bulan kurungan buat Baiq serta denda Rp 500 juta. Baiq dianggap mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat diakses publik.

Informasi elektronik pada kasus Baiq berasal dari rekaman percakapan telepon antara Baiq dan M, kepala sekolah tempat dia mengajar. Baiq sengaja merekam karena M kerap melecehkannya secara verbal. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu barang bukti laporan M kepada polisi.

Frasa "dapat diakses" di pasal ini, juga "mendistribusikan", menimbulkan beragam penafsiran. Baiq memang merekam percakapan pelecehan tersebut, tapi rekaman itu dicuri. Ia tak mengedarkannya. Pertanyaannya, mengapa faktor dicuri dianggap sebagai membuat "dapat diakses"? Bagaimana majelis menguji autentisitas alat bukti elektronik yang diajukan di persidangan yang sebenarnya merupakan hasil penggandaan berulang kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 28 ayat 2 juga bermasalah. Bunyi pasal ini: "Setiap orang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan." Definisi "rasa kebencian" dan "permusuhan individu" sama sekali tak spesifik.

Ketentuan pidana dan atau pencemaran nama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) justru mengatur lebih rinci. Ujaran kebencian dalam KUHP, misalnya, lebih jelas dalam rangka menghasut. KUHP juga mengatur unsur seperti "di muka umum". Undang-Undang ITE malah memberikan penafsiran lebih longgar. Hal tersebut membuat undang-undang ini bisa dimanfaatkan siapa saja yang dirugikan. Pengadilan pun menjadi kian eksesif.

DPR memang pernah merevisi Undang-Undang ITE ini tiga tahun lalu. Tapi penjelasan ayat 3 dan 4 dari Pasal 27 yang direvisi hanya menegaskan bahwa pidana pencemaran nama serta pemerasan dan pengancaman merupakan delik aduan yang mengacu pada KUHP. Sama sekali tak substansial. Sudah seharusnya beleid ini, juga rancangan KUHP yang baru, yang masih memasang "pasal karet" untuk kasus pencemaran nama, dihapus atau minimal diperbaiki. Itu jika pemerintah dan Dewan tak ingin dibilang telah melucuti kebebasan berekspresi yang penting dalam berdemokrasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.